WahanaNews-Sumut | Sat Reskrim Polres Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Rabu (17/8/2022), sekira pukul 08.00 WIB.
"Ia benar 2 orang, berinisial JS alias B alias PR (33), dan BK alias B (32). Ditangkap di jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sormin menyebutkan, tersangka JS alias B alias PR, merupakan warga Jalan C Simanjuntak, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga. Sedangkan tersangka BK alias B, merupakan warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Sibolga.
Tersangka JS bekas narapidana yang telah tiga kali masuk penjara, dengan kasus yang sama. Tahun 2010, JS dihukum selama 1 tahun. Tahun 2015 dihukum selama 2 tahun 5 bulan, dan tahun 2017 dihukum selama 3 tahun 3 bulan.
Diterangkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi atas nama Ummi Saputri Lubis (24), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga. Ummi Saputri kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4719 AGH, saat menghadiri acara pesta pernikahan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Kejadiannya dua tahun lalu. Saat hendak pulang, korban tidak lagi melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di dekat lokasi pesta. Korban lalu membuat laporan kehilangan ke Polsek Sambas," terang Sormin.
Lebih jauh diungkapkan, kedua tersangka menjual hasil curiannya kepada penadah, melalu perantaraan seseorang yang identitas telah dikantongi polisi. Sepeda motor hasil curian dijual
sebesar Rp 1.200.000. Uang hasil penjualan sepeda motor dibagikan tersangka JS kepada tersangka BK sebesar Rp 300 ribu. Dan untuk tersangka penjual diberikan Rp 200 ribu.
"Dengan uang Rp 700 ribu tersangka JS melarikan diri ke Kota Medan. Dan pada bulan Mei 2022 kembali lagi ke Sibolga," papar Sormin.