WahanaNews-Sumut | Polda Sumut telah melakukan interogasi terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022), mengatakan Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap jajaran Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.
"Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM," katanya.
Lebih lanjut, Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa. Sehingga Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa atas temuan kerangkeng tersebut.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
"Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM lebih dari satu jumlah korban yang hilang," ungkapnya
Polda Sumut akan terus bekerjasama bertukar informasi dengan semua stakeholder terutama Komnas HAM dan pihak lainnya untuk dapat mengungkap tindak pidana hilangnya nyawa korban penghuni kerangkeng ilegal tersebut.
"Meski demikian tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya," ucap Kapolda Sumut.