WahanaNews-Sumut | HS alias Garong (36) warga Jalan Dr. Pinayungan Dalimunthe, Gang Aman, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan di amankan oleh satuan reserse narkoba Polres Padang Sidempuan
HS alias Garong diamankan usai kedapatan membuang 3 paket diduga narkoba jenis Sabu-sabu, di Jalan Sudirman, tepatnya di persawahan warga.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, menuturkan, penangkapan pria pengangguran itu bermula adanya informasi masyarakat, Jumat (17/9/2021). Dimana, di Kampung Salak persisnya di jalan Sudirman, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi, lanjut Kasat, petugas mendapati HS alias Garong yang sedang duduk santai di pematang sawah. Kedatangan petugas, Garong pun kaget berusaha kabur dari sergapan petugas sembari membuang barang mencurigakan.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
"Di sawah sempat kejar kejaran. HS alias Garong mencoba membuang barang bukti di duga Sabu-sabu dan mencoba kabur tapi berhasil ditangkap petugas," kata Kasat, Senin (20/9/2021).
Kemudian, petugas menyuruh HS mengambil bungkusan tersebut yang dibuangnya. Setelah di cek, tiga bungkus klip plastik transparan diduga berisi Sabu-sabu seberat 0,51 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telephon seluler merk realmi dan sebuah dompet merk Levis berisi uang Rp 250 ribu. Kepada petugas, HS alias Garong mengakui jika barang mencurigakan yang sempat dibuang sebelumnya adalah miliknya.