WahanaNews-Sumut I JS alias Lutik (41), warga Aruan Sosor Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, ditangkap Satres Narkoba Polres karena diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu.
Lutik ditangkap di belakang sekolah SD Negeri Aruan, Desa Aruan Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Senin (30/08/2021) malam.
Baca Juga:
Bantu Selundupkan Narkoba, 2 Pegawai Maskapai Ditangkap Bareskrim
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi shabu dengan berat brutto 10, 22 Gram, satu buah bungkus rokok merk Gudang Garam dan satu unit handphone merk Samsung.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut akhirnya Satres Narkoba Polres Toba terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Petugas mencoba memancing dengan menyuruh orang suruhan untuk berpura-pura membeli dan memesan barang haram tersebut. Tak berapa lama kemudian muncul tersangka JS dengan membawa shabu untuk melakukan transaksi kepada pembeli suruhan polisi tersebut.
Baca Juga:
Kecelakaan Tunggal Rosalia Indah, Hasil Tes Urine Sopir Negatif Unsur Kelalaian Didalami
Saat itu juga petugas Satres Narkoba langsung menangkap tersangka dengan barang bukti. Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Toba untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir menyampaikan harapannya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda, agar menjauhi Narkotika.