WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Medan Baru, tangkap dua pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Kamis, 2 September 2021 petang.
Kedua pria pecandu itu adalah Heri Susanto (45) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan Ricky Pramana Putra (40) warga Jalan Dusun II Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Plt AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (17/9/2021).
Dikatakan Iptu Irwansyah, penangkapan kedua pecandu sabu dilakukan setelah petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di Jalan Lapas sering terjadi tranksaksi peredaran narkoba jenis sabu.
Kemudian, sambung Iptu Irwansyah Sitorus, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sambil menaiki sepeda motor Suzuki Thunder warna merah.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku Heri Susanto menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya yang setelah dilihat dan diambil petugas berupa ternyata plastik kecil yang berisi sabu," kata Iptu Irwansyah.
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan.
"Kedua pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Bakti Kampung Lalang seharga Rp 70.000, dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku Heri," terang Irwansyah.