WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian hasil penjualan voucher dan Pulsa.
Pelaku berinisial DSS alias Deni (30) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Berdikari Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, SH mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban lkhfansyah Sitompul (27) warga Dsn ll Ds.Prapat Janji, Kecamatan Prapat Janji, Kabupaten Asahan.
"Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 12.40 wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan Voucher Telkom sel lebih kurang Rp 3.000.000, berikut Kartu SIM Exis dan Voucer XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor warna putih jenis Honda VCX," ujar Kapolsek AKP JT. Siregar, SH, Sabtu (27/8/2022).
Petugas yang mendapat laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Pelaku diamankan di Jalan Umum Kisaran - Bp. Mandoge tepatnya di Desa Gedangan Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 KM (yang telah diamankan oleh Masyarakat)," sebut Kapolsek.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyita barang - barang hasil pencurian.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp 1.070.000, 19 voucher Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar voucher XL dan 1 unit sepeda motor Honda VCX," ungkap Kapolsek.