WahanaNews-Sumut | Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Yoga Wijayanta Sembiring Milala (21) yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (28/12), sekira pukul 18.00 WIB, nyaris ricuh.
Pasalnya,keluarga korban menduga adanya permainan hukum terkait kasus tersebut sehingga mereka tidak puas.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Pimpin Apel Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Dimana sebelumnya pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari Selasa (21/12/2021), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH, didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring, SH, MH, Adi Martogu Simarmata, SH, MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa, SH serta JPU David L Sipayung, SH, MH dan pengacara terdakwa F. Bukit, SH yang dilakukan secara virtual.
Dalam sidang tersebut JPU membacakan pandangan dari terdakwa, Abram Sitepu yang tidak hadir dan JPU menuntutnya 7 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, pihak keluarga korban sebenarnya tidak merasa puas sehingga mereka menjumpai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sulhanudin, SH, MH seusai sidang dan memintanya agar putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga:
Camat Sirandorung Tapteng Cek Program Padat Karya Tani Desa
Dipertemuan itu ketua Majelis Hakim Sulhanudin sempat mengatakan "Keadilan akan ditegakkan" janjinya sehingga keluarga Yoga Wijayanta Sembiring Milala merasa sedikit puas.
Pada sidang putusan akhir yang dilaksanakan, Selasa (28/12/2021), sekira pukul 18.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH, didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring, SH, MH, Adi Martogu Simarmata, SH, MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa, SH serta JPU David L Sipayung, SH, MH yang digantikan oleh Reza Nasution, SH dan pengacara terdakwa F. Bukit, SH juga turut hadir keluarga korban dan rekannya.
Diawal sidang putusan, salah satu hakim anggota membacakan kronologis kejadian sehingga korban atas nama Wijayanta Sembiring Milala meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang dideritanya karena ditikam oleh Abram Sitepu (54) warga Desa Sukanalu.