WahanaNews-Sumut | Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, S.E didampingi PLT. Wakasat Reskrim AKP Madianta Ginting memimpin Konferensi Pers Kasus Penyiraman Air Keras di Polrestabes Medan, Senin (18/10/2021)
Kasubbag Humas menjelaskan kasus yang menimpa saudara Persada Sembiring beberapa waktu lalu ia mengaku telah merespon dengan cepat, dalam tempo 12 jam Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
“Kasus ini adalah Penganiayaan berat yang di rencanakan, mengakibatkan luka berat (Pasal 355 ayat 1 dan atau pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2) dengan korban Persada Sembiring dengan tersangka HT cs, berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke JPU dan menunggu hasil pemeriksaan JPU apakah P21 atau ada yang harus kami lengkapi lainnya, progresnya kita update terus kepada rekan-rekan,” jelas Riama.
Ia juga menambahkan, terkait Laporan Heri Tarigan betul ada di Polrestabes, laporan tersebut sudah diterima dengan No LP : 1565, bulan Agustus 2021 dengan terlapor Persada Sembiring, sampai saat ini masih melengkapi berkas-berkas mindik dan terlapor Persada Sembiring belum d mintai keterangan karena kondisinya masih dalam penyembuhan menurut keluarganya.
"Kami tentu menangani dan mendalami setiap pengaduan masyarakat dan kami memastikan masyarakat mendapatkan keadilan, percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja secara Profesional dalam penanganan kasus tersebut," tutupnya. [rum]