WahanaNews-Sumut | Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Asahan, kedua tersangka berprofesi sebagai peternak ayam dan Pembotot. Pada saat diamankan petugas menemukan dari tangan kedua tersangka dua paket seberat 1,32 gram sabu.
Tersangka sudah lama meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
"Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalahgunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah JL (43) yang merupakan warga Pramuka Gang Famili, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat yang bekerja sebagai peternak ayam dan AS (31) merupakan warga jalan Sei Silo, Kelurahan Tebing kisaran, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Keduanya sebagai pemakai dan penjual," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/10/2021).
Kedua tersangka tersebut diamankan pada Selasa, 19 oktober 2021, sekira 23.30 WIB di Jalan Sei Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.
"Menurut pengakuan JL, ia menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit karena dia memiliki sakit di tulang ditangannya, sedangkan As menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Tambahnya, kedua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, dia juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.
"Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tegas Kapolres Asahan.
Sementara itu warga dan lembaga Penggiat Anti Narkoba Asahan (Panas), Sakir mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan atas pengungkapan kasus narkotika tersebut