WahanaNews-Sumut | Buntut dari aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu yang viral di media sosial itu telah ditangani oleh Polrestabes Medan.
Kini oknum polisi berinisial Bripka PK terancam diberikan sanksi pidananya. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) mengatakan, oknum itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Terbongkar karena Mengingau, Siswa SMK Nias Dianiaya Kepsek hingga Tewas
Dari pelaku itu, kata Irsan Sinuhaji, barang bukti yang diamankan itu masing-masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N – Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.
Dijelaskan Irsan Sinuhaji, kejadiannya pada Kamis, 11 November 2021 kemarin, telah terjadi aksi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp200 ribu karena tidak memiliki SIM.
Melihat hal itu, warga pun mulai berdatangan dan selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan.
Baca Juga:
PKB-NasDem Buka Peluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia pun menunjukan STNK sedangkan korban tidak ada memiliki SIM, sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban
Takut sepeda motornya ditahan negosiasi pun terjadi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu.
Selanjutnya pada saat korban hendak menyerahkan uang dan ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan, sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor.