WahanaNews-Sumut | Pengumuman 306 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dinyatakan lulus tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), di Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya, pengumuman Nomor : 1184/PP.04-PU/1201/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024, tidak mencantumkan nilai hasil seleksi. Pengumuman juga tidak berdasarkan rangking, tapi mengurutkan sesuai abjad.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Tapteng, Timbul Panggabean SH, mengatakan,
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilu 2024, ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Aturannya jelas, sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pengumuman anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, mengurutkan sesuai abjad," ujar Timbul, Senin (12/12/2022).
Timbul juga menyebutkan, dalam melakukan seleksi tertulis pihainya memanfaatkan
perangkat teknologi informasi, dan menjamin asas efektif, efisien, serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya. Penetapan hasil seleksi tertulis paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK.
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir, dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut, dinyatakan lulus seleksi tertulis.
"Ini yang menyebabkan adanya jumlah calon yang lulus seleksi tertulis lebih dari 15 orang, karena adanya peserta memiliki nilai yang sama," imbuh Timbul.
Dengan penjelasan yang ia sampaikan, Timbul berharap agar
tidak ada lagi pihak-pihak tertentu
yang mencoba mencederai penyelenggara Pemilu, melalui isu-isu yang tidak berdasar.