WahanaNews-Sumut | Proyek Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang sesuai kontrak 25 Agustus s/d 31 Desember 2022, dan pelaksanaan proyek diharuskan membayarkan denda sebesar Rp 5.661.313,92 per hari, yang berlaku 1 Januari 2023, dikarenakan lantaran molor menuntaskan pengerjaan yang melebihi batas waktu.
Namun, sangat disayangkan hal itu belum juga dilaksanakan pihak pelaksana proyek PT Bina Karya Sejati (PT BKS) ke kas daerah.
Baca Juga:
Sejarah Pariwisata Indonesia Dimulai Pada Masa Kolonial
Martogi Purba, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, menjelaskan, sampai saat ini pihak PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran terhadap denda keterlambatan dari pembangunan MPP," kata Martogi ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (12/1) via WhatsApp.
Lebih lanjut dijelaskannya, seharusnya denda keterlambatan itu disetor perharinya karena denda keterlambatan dihitung perhari, walau demikian, penyetoran denda keterlambatan tersebut bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahan kontrak.
"Untuk lebih pastinya, silahkan dikonfirmasi kepada PPK. Karena, pada umumnya, usai pekerjaan baru disetor denda keterlambatan," kata Martogi lagi.
Baca Juga:
Mengenal Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan Suku Bugis
Terpisah, hal itu juga dibenarkan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan. "Belum ada," ujar Boiman ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pada Kamis (12/1).
Menurutnya, pihak pelaksana proyek akan membayar denda setelah selesai pekerjaan. "Denda dibayarkan setelah selesai pekerjaan," bebernya.
Disinggung, apakah itu sudah sesuai mekanisme, padahal sanksi disebutkan didenda perhari, hingga berita ini diturunkan Boiman belum mau menjawab.