WahanaNews-Sumut I Saat ini, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), tengah menggodok SNI untuk produk tembakau dengan alasan memberikan aspek perlindungan pada konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Baca Juga:
YLKI Setuju Seruan Boikot Produk Israel: Bentuk Solidaritas untuk Palestina
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan penolakan YLKI terkait pemberlakuan SNI ini.
Tulus mengatakan, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, khususnya dari sisi kesehatan, sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI.
"Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja," kata Tulus dalam keterangan resmi, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
Heboh Dokter Gadungan, YLKI Sebut Organisasi Profesi Harus Bertanggung Jawab
Menurut Tulus, instrumen kebijakan ini sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional.
"Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional," kata Tulus.
Tulus menambahkan, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional.