<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://sumut.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Wahana News Sumut - Inspirasi Konsumen Sumatera Utara</title>
        <link>https://sumut.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita regional Sumatera Utara dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Sumatera Utara</description>
        <lastBuildDate>Tue, 30 Jun 2026 14:21:09 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by sumut.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Wahana News Sumut - Inspirasi Konsumen Sumatera Utara</title>
            <link>https://sumut.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Marwah Hukum Diinjak&#45;Injak! &quot;Gudang Oplosan Gas&quot; Beroperasi Tanpa Rasa Takut, Frisdarwin: Segera Tangkap Pelakunya!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/marwah&#45;hukum&#45;diinjak&#45;injak&#45;gudang&#45;oplosan&#45;gas&#45;beroperasi&#45;tanpa&#45;rasa&#45;takut&#45;frisdarwin&#45;segera&#45;tangkap&#45;pelakunya&#45;hp0mQ62ce4/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/marwah&#45;hukum&#45;diinjak&#45;injak&#45;gudang&#45;oplosan&#45;gas&#45;beroperasi&#45;tanpa&#45;rasa&#45;takut&#45;frisdarwin&#45;segera&#45;tangkap&#45;pelakunya&#45;hp0mQ62ce4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 20 Aug 2026 14:12:54 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terbuka sekaligus tantangan nyata terhadap penegakan hukum itu sendiri! Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji ilegal diketahui beroperasi secara bebas dan tanpa gangguan di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Gudang tersebut diduga mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non&#45;subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Keberadaannya yang beroperasi secara terang&#45;terangan yang tak jauh keberadaannya dari kawasan pemukiman warga padat penduduk bukan hanya membahayakan keselamatan jiwa warga, melainkan menjadi bukti nyata betapa penegakan hukum sedang diinjak&#45;injak dan dihina secara terang&#45;terangan di depan mata masyarakat sendiri.Kondisi yang semakin memprihatinkan ini membuat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat bicara dengan tegas sekaligus kritis. Ia menegaskan, dirinya sudah datang ke lokasi gudang tersebut, dan menurut nya keberadaan gudang oplosan gas yang beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun adalah penghinaan yang nyata bagi seluruh aparat penegak hukum sekaligus mencoreng marwah hukum itu sendiri.&quot;Hal ini sudah jelas melawan hukum, jangan dibiarkan. Kami dengan tegas meminta Polrestabes Medan agar segera menangkap mafia gas oplosan yang telah merugikan masyarakat dan negara ini. Keberadaan gudang yang beroperasi terang&#45;terangan ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum seolah&#45;olah hukum itu tidak ada, seolah aparat penegak hukum tidak berwenang bertindak, seolah pelaku kebal dari segala proses hukum. Dan di sinilah marwah hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan,&quot; tegas Frisdarwin kepada awak media, Kamis (20/8/2026).Jelas Melanggar Hukum, Ini Pasal&#45;Pasal yang DilanggarPraktik pengoplosan gas subsidi ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi penjara maupun denda miliaran rupiah, antara lain:&#45; Pertama, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non&#45;subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini adalah pasal utama yang dilanggar karena pelaku mengambil gas yang disubsidi negara untuk dijual kembali secara ilegal.&#45; Kedua, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 480 jo. Pasal 483. Memasukkan barang palsu atau memalsukan mutu barang dagangan yang diperdagangkan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Mengganti isi tabung 3 kg ke 12 kg adalah bentuk pemalsuan mutu dan kualitas barang yang membahayakan konsumen.&#45; Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62. Menawarkan dan memperdagangkan barang yang membahayakan keselamatan jiwa raga konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Gas yang dioplos tanpa standar keselamatan berisiko tinggi meledak dan menimbulkan korban jiwa.&#45; Keempat, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 110. Menyimpan dan memperdagangkan barang tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Gudang oplosan ini beroperasi tanpa izin dan tanpa standar keamanan yang memadai.Penghinaan Terbuka &amp; Marwah Hukum DipertaruhkanFrisdarwin menegaskan, dengan begitu banyak pasal yang dilanggar dan lokasi gudang yang sudah diketahui secara gamblang, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menunda penindakan. Justru di sinilah letak penghinaan sekaligus ujian terhadap marwah hukum itu sendiri.&quot;Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum. Pelaku seolah berkata: &apos;Saya melanggar, saya beroperasi, dan kalian tidak bisa berbuat apa&#45;apa.&apos; Itu adalah tantangan langsung kepada negara dan aparat penegak hukum. Kalau pelanggaran yang begitu jelas, lokasinya sudah diketahui semua orang, pasal&#45;pasalnya sudah sangat tegas tapi tetap dibiarkan beroperasi, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa percaya pada penegakan hukum? Jangan sampai rakyat beranggapan bahwa hukum itu bisa ditawar, bisa dibeli, atau bisa diabaikan begitu saja karena kekuasaan atau koneksi,&quot; tegasnya dengan nada serius.&quot;Kepada Polrestabes Medan, kami minta segera bertindak. Jangan tunggu sampai meledak dan menelan korban baru bertindak. Segera tutup gudangnya, tangkap pelakunya, dan berikan sanksi setimpal agar memberi efek jera sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap tegak, tetap berlaku, dan tidak bisa dihina&#45;hina begitu saja oleh siapa pun,&quot; tambah Frisdarwin.Pihaknya berharap kasus ini tidak sekadar diabaikan atau ditunda&#45;tunda, melainkan diproses secara tuntas hingga ke pengadilan agar mafia gas subsidi di wilayah Sumatera Utara dapat diputus rantainya, sekaligus mengembalikan wibawa dan marwah hukum yang telah dihina secara terang&#45;terangan oleh pelaku. WahanaNews.co akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari desakan masyarakat ini.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terbuka sekaligus tantangan nyata terhadap penegakan hukum itu sendiri! Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji ilegal diketahui beroperasi secara bebas dan tanpa gangguan di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Gudang tersebut diduga mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Keberadaannya yang beroperasi secara terang-terangan yang tak jauh keberadaannya dari kawasan pemukiman warga padat penduduk bukan hanya membahayakan keselamatan jiwa warga, melainkan menjadi bukti nyata betapa penegakan hukum sedang diinjak-injak dan dihina secara terang-terangan di depan mata masyarakat sendiri.<br><br>Kondisi yang semakin memprihatinkan ini membuat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat bicara dengan tegas sekaligus kritis. Ia menegaskan, dirinya sudah datang ke lokasi gudang tersebut, dan menurut nya keberadaan gudang oplosan gas yang beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun adalah penghinaan yang nyata bagi seluruh aparat penegak hukum sekaligus mencoreng marwah hukum itu sendiri.<br><br>"Hal ini sudah jelas melawan hukum, jangan dibiarkan. Kami dengan tegas meminta Polrestabes Medan agar segera menangkap mafia gas oplosan yang telah merugikan masyarakat dan negara ini. Keberadaan gudang yang beroperasi terang-terangan ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum seolah-olah hukum itu tidak ada, seolah aparat penegak hukum tidak berwenang bertindak, seolah pelaku kebal dari segala proses hukum. Dan di sinilah marwah hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan," tegas Frisdarwin kepada awak media, Kamis (20/8/2026).<br><br><strong>Jelas Melanggar Hukum, Ini Pasal-Pasal yang Dilanggar</strong><br><br>Praktik pengoplosan gas subsidi ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi penjara maupun denda miliaran rupiah, antara lain:<br><br>- Pertama, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini adalah pasal utama yang dilanggar karena pelaku mengambil gas yang disubsidi negara untuk dijual kembali secara ilegal.<br>- Kedua, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 480 jo. Pasal 483. Memasukkan barang palsu atau memalsukan mutu barang dagangan yang diperdagangkan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Mengganti isi tabung 3 kg ke 12 kg adalah bentuk pemalsuan mutu dan kualitas barang yang membahayakan konsumen.<br>- Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62. Menawarkan dan memperdagangkan barang yang membahayakan keselamatan jiwa raga konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Gas yang dioplos tanpa standar keselamatan berisiko tinggi meledak dan menimbulkan korban jiwa.<br>- Keempat, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 110. Menyimpan dan memperdagangkan barang tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Gudang oplosan ini beroperasi tanpa izin dan tanpa standar keamanan yang memadai.<br><br><strong>Penghinaan Terbuka & Marwah Hukum Dipertaruhkan</strong><br><br>Frisdarwin menegaskan, dengan begitu banyak pasal yang dilanggar dan lokasi gudang yang sudah diketahui secara gamblang, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menunda penindakan. Justru di sinilah letak penghinaan sekaligus ujian terhadap marwah hukum itu sendiri.<br><br>"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum. Pelaku seolah berkata: 'Saya melanggar, saya beroperasi, dan kalian tidak bisa berbuat apa-apa.' Itu adalah tantangan langsung kepada negara dan aparat penegak hukum. Kalau pelanggaran yang begitu jelas, lokasinya sudah diketahui semua orang, pasal-pasalnya sudah sangat tegas tapi tetap dibiarkan beroperasi, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa percaya pada penegakan hukum? Jangan sampai rakyat beranggapan bahwa hukum itu bisa ditawar, bisa dibeli, atau bisa diabaikan begitu saja karena kekuasaan atau koneksi," tegasnya dengan nada serius.<br><br>"Kepada Polrestabes Medan, kami minta segera bertindak. Jangan tunggu sampai meledak dan menelan korban baru bertindak. Segera tutup gudangnya, tangkap pelakunya, dan berikan sanksi setimpal agar memberi efek jera sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap tegak, tetap berlaku, dan tidak bisa dihina-hina begitu saja oleh siapa pun," tambah Frisdarwin.<br><br>Pihaknya berharap kasus ini tidak sekadar diabaikan atau ditunda-tunda, melainkan diproses secara tuntas hingga ke pengadilan agar mafia gas subsidi di wilayah Sumatera Utara dapat diputus rantainya, sekaligus mengembalikan wibawa dan marwah hukum yang telah dihina secara terang-terangan oleh pelaku. WahanaNews.co akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari desakan masyarakat ini.</p><p>Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Dodi secara tegas mengakui bahwa gudang gas oplosan yang dimaksud adalah miliknya sendiri. Pengakuan langsung dari pemilik ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengoplosan gas tersebut memang berjalan atas kepemilikannya.</p><p>"Saya semalam baru dikonfirmasi mereka, Saya berdiri belum lama baru seminggu, pemain kita baru kita aja ini, Masih punya ku, barang barang aku sendiri," akunya, Jumat (14/8/2026), lalu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/marwah-hukum-diinjak-injak-gudang-oplosan-gas-beroperasi-tanpa-rasa-takut-frisdarwin-segera-tangkap-pelakunya_zSok2q7a94.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Tidak Terima Atas Kebahagian Korban, Berujung Pengeroyokan Dilaporkan Kepolres Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/diduga&#45;tidak&#45;terima&#45;atas&#45;kebahagian&#45;korban&#45;berujung&#45;pengeroyokan&#45;dilaporkan&#45;kepolres&#45;dairi&#45;P5e42qkOTb/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/diduga&#45;tidak&#45;terima&#45;atas&#45;kebahagian&#45;korban&#45;berujung&#45;pengeroyokan&#45;dilaporkan&#45;kepolres&#45;dairi&#45;P5e42qkOTb/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 20:13:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roy Daniel P Munthe]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.COSIDIKALANG &#45; Aksi kekerasan diduga terjadi di lingkungan gereja. Seorang ibu dan anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama&#45;sama di Pekarangan GBKP Runggun Tigalingga, Kabupaten Dairi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO</strong><br>SIDIKALANG - Aksi kekerasan diduga terjadi di lingkungan gereja. Seorang ibu dan anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Pekarangan GBKP Runggun Tigalingga, Kabupaten Dairi.</p><p>Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No: STTLP/B/30/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, pelapor atas nama LM, 50 tahun, warga Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga.</p><p>Dalam laporannya, korban menceritakan awal kejadian saat ia dan anaknya RP, 16 tahun hendak melerai pertengkaran. Tiba-tiba pelaku yang disebut berinisial S, B, dan T datang dan langsung melakukan pemukulan.</p><p>"Pelaku memukuli saya dengan cara meninju bagian kepala dan menarik rambut saya. Saat anak saya melerai, ia juga ikut dipukuli dan ditendang di bagian punggung hingga terjatuh, saya berharap pelaku segera ditangkap, Pelaku mengatakan Kepada kami "menganggarkan Kebahagian ya" memang pelaku adalah mantan istri dari menantu saya, tetapi sudah resmi bercerai, Sesudah itu pelaku dan rekannya langsung menghajar kami membabi buta," ucap LM saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Selasa (18/8/2026)</p><p>Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian kepala, leher, dan punggung. Keduanya kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dairi pada 18 Agustus 2026.</p><p>Polres Dairi melalui Ka SPKT Terpadu IPDA Erickson Doglas T. Marbun, S.H telah menerbitkan surat permintaan Visum Et Repertum ke Puskesmas Tigalingga untuk visum terhadap kedua korban.</p><p>Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No.1 Tahun 2023 KUHP<br>Terpisah Kasie Humas Polres Dairi AKP. Syahril Ramadhan Membenarkan Laporan LM dan anaknya.</p><p>"LP akan ditindak Lanjuti dengan Pemeriksaan Saksi saksi dan Diduga para pelaku," ucap syahril</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/diduga-tidak-terima-atas-kebahagian-korban-berujung-pengeroyokan-dilaporkan-kepolres-dairi_g61b5T9e1M.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terang&#45;terangan! Diduga Gudang Oplosan Gas di Tanjung Morawa Menantang Hukum!, APH Tutup Mata?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terang&#45;terangan&#45;diduga&#45;gudang&#45;oplosan&#45;gas&#45;di&#45;tanjung&#45;morawa&#45;menantang&#45;hukum&#45;Zyid9PrBh6/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terang&#45;terangan&#45;diduga&#45;gudang&#45;oplosan&#45;gas&#45;di&#45;tanjung&#45;morawa&#45;menantang&#45;hukum&#45;Zyid9PrBh6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 15:37:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Sungguh memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan! Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan tabung gas LPG 3kg subsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi beroperasi secara terang&#45;terangan dan tanpa rasa takut di pinggir jalan raya Medan–Lubuk Pakam, tak jauh dari Mall Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lokasinya yang berada tepat di jalur utama lintas Sumatera serta berdekatan dengan pemukiman padat penduduk justru semakin menambah kekhawatiran warga akan bahaya kebakaran dan ledakan tabung gas sewaktu&#45;waktu.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Sungguh memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan! Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan tabung gas LPG 3kg subsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi beroperasi secara terang-terangan dan tanpa rasa takut di pinggir jalan raya Medan–Lubuk Pakam, tak jauh dari Mall Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lokasinya yang berada tepat di jalur utama lintas Sumatera serta berdekatan dengan pemukiman padat penduduk justru semakin menambah kekhawatiran warga akan bahaya kebakaran dan ledakan tabung gas sewaktu-waktu.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, praktik ilegal tersebut diduga memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Dugaan ini diperkuat rekaman video yang sempat viral, memperlihatkan tiga unit mobil pengangkut LPG 3kg&nbsp; dari beberapa perusahaan berbeda masuk dan keluar dari lokasi gudang tersebut. Bahkan Koordinator Lapangan gudang itu sendiri telah membenarkan bahwa lokasi tersebut memang tempat pengoplosan gas.</p><p><strong>Terang-Terangan di Pinggir Jalan Raya Seolah Kebal Hukum</strong></p><p>Salah satu warga Tanjung Morawa berinisial ME mengungkapkan lokasi gudang tersebut sangat mudah dijangkau dan diketahui publik.</p><p>"Lokasinya mudah dicari, Abang. Kalau dari depan Mall Suzuya itu terus aja, sekitar dua atau tiga ratus meter arah ke Lubuk Pakam, sebelah kiri gudangnya," ungkap ME, Selasa (18/8/2026).</p><p>Fakta yang lebih mencengangkan, gudang tersebut beroperasi secara terbuka tanpa upaya menyembunyikan kegiatannya. Warga berinisial F menyayangkan hal tersebut seolah-olah pelaku tidak memiliki rasa takut sedikit pun terhadap aparat penegak hukum.</p><p>"Uda hebat kali lah mereka. Berarti uda kebal hukum mereka. Berani buka gudang diduga oplosan gas di pinggir jalan besar," tegas F dengan nada kecewa.</p><p><strong>Di Tengah Pemukiman Padat, Ancaman Ledakan Selalu Menanti</strong></p><p>Yang lebih mengkhawatirkan, gudang tersebut berdiri tepat di kawasan pemukiman padat penduduk. Warga mengingatkan kejadian tragis kebakaran dan ledakan tabung gas di gudang serupa yang terjadi di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada tahun 2024 silam, yang bahkan menelan korban jiwa dan kerugian besar. Ironisnya, pelajaran berharga itu seolah tak dijadikan peringatan.</p><p>"Ingat Abang, kejadian kebakaran dan meledaknya tabung gas yang ada di Desa Sei Rotan sekitar tahun 2024, kan sampai ada korban itu. Nah ini ada lagi di Tanjung Morawa. Apakah harus ada korban baru, polisi baru bertindak?," tantang warga dengan nada pedas.</p><p><strong>Publik Desak Polda Sumut Segera Bertindak Tegas</strong></p><p>Kini publik mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk tidak menutup mata terhadap keberadaan gudang oplosan gas yang sudah diketahui lokasinya secara gamblang ini. Warga meminta penutupan segera serta penindakan tegas terhadap pemilik gudang yang identitasnya bahkan sudah beredar di media sosial dan media daring.</p><p>"Sudah viral kubaca di media online dan di media sosial tentang siapa pemiliknya. Jadi tunggu apa lagi Pak Polisi? Segera tangkap pemiliknya dan tutup gudang tersebut," tegas warga.</p><p>Beroperasi terang-terangan di pinggir jalan raya, di tengah pemukiman padat, dan sudah diketahui identitas pemiliknya, namun hingga kini masih berdiri tegak. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tantangan terbuka terhadap penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat berhak bertanya: sampai kapan mafia gas ini dibiarkan bermain di depan mata aparat penegak hukum sendiri? WahanaNews.co akan terus memantau perkembangan kasus ini.</p><p>Sebelumnya diberitakan berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, tim WahanaNews.co mendatangi lokasi gudang yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Di sana awak media bertemu dengan seorang pria berinisial J, yang kemudian memberikan nomor telepon seseorang yang mengaku bernama Baragas.</p><p>Tak berhenti di situ, tim WahanaNews.co kemudian memantau dan mengikuti pergerakan sebuah mobil box berwarna hitam. Mobil tersebut menuju ke Jalan Medan–Lubuk Pakam, tak jauh dari pusat perbelanjaan Suzuya. Yang sangat mencurigakan, terlihat tiga unit mobil pengangkut gas elpiji 3 kilogram dari tiga perusahaan berbeda yang masuk ke dalam kompleks gudang kedua tersebut. Dugaan kuat, di sanalah tempat berlangsungnya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.</p><p>Untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada Baragas via WhatsApp. Dengan terbuka Baragas mengakui bahwa gudang kedua yang berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam itu memang tempat pengoplosan gas yang mereka kelola.</p><p>"Ya bang, masih kita itu bang," akui Baragas, Sabtu (15/8/2026).</p><p>Saat ditanya siapa pemilik sebenarnya dari usaha pengoplosan gas tersebut, Baragas dengan tegas menyebut nama pemiliknya.</p><p>"Sianturi bang, kalau saya korlap-nya, dia (Sianturi) yang punya," ungkap Baragas tanpa menyembunyikan apa pun.</p><p>Artinya, jaringan mafia gas ini menguasai dua lokasi sekaligus: satu gudang berfungsi sebagai tempat penyimpanan tabung, dan satu gudang lagi sebagai tempat pengoplosan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi guna meraup keuntungan besar. Perbuatan ini jelas merugikan negara karena mengambil barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan rakyat berpenghasilan rendah, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.</p><p>Kini identitas pemilik sudah terungkap, lokasi gudang sudah diketahui, pengakuan sudah terekam. Masyarakat berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan dua gudang oplosan gas di Tanjung Morawa itu terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Segera amankan lokasi, sita barang bukti, dan proses Sianturi beserta jaringannya sesuai beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/terang-terangan-diduga-gudang-oplosan-gas-di-tanjung-morawa-menantang-hukum_lsYA4K52Rs.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Heboh! Diduga Dua Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Tanjung Morawa Terkuak, Pemilik Bermarga Sianturi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/heboh&#45;diduga&#45;dua&#45;gudang&#45;pengoplos&#45;gas&#45;subsidi&#45;di&#45;tanjung&#45;morawa&#45;terkuak&#45;pemilik&#45;bermarga&#45;sianturi&#45;f8fvNIr9gZ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/heboh&#45;diduga&#45;dua&#45;gudang&#45;pengoplos&#45;gas&#45;subsidi&#45;di&#45;tanjung&#45;morawa&#45;terkuak&#45;pemilik&#45;bermarga&#45;sianturi&#45;f8fvNIr9gZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 16:37:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Praktik pencurian dan pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Deli Serdang. Dua gudang beroperasi secara diam&#45;diam ternyata milik seorang pria bermarga Sianturi. Modus operasinya sangat merugikan negara dan rakyat: tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dipindahkan isinya ke dalam tabung gas 12 kilogram non&#45;subsidi untuk dijual kembali.Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, tim WahanaNews.co mendatangi lokasi gudang yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Di sana awak media bertemu dengan seorang pria berinisial J, yang kemudian memberikan nomor telepon seseorang yang mengaku bernama Baragas.Tak berhenti di situ, tim WahanaNews.co kemudian memantau dan mengikuti pergerakan sebuah mobil box berwarna hitam. Mobil tersebut menuju ke Jalan Medan–Lubuk Pakam, tak jauh dari pusat perbelanjaan Suzuya. Yang sangat mencurigakan, terlihat tiga unit mobil pengangkut gas elpiji 3 kilogram dari tiga perusahaan berbeda yang masuk ke dalam kompleks gudang kedua tersebut. Dugaan kuat, di sanalah tempat berlangsungnya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non&#45;subsidi.Untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada Baragas via WhatsApp. Dengan terbuka Baragas mengakui bahwa gudang kedua yang berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam itu memang tempat pengoplosan gas yang mereka kelola.&quot;Ya bang, masih kita itu bang,&quot; akui Baragas, Sabtu (15/8/2026).Saat ditanya siapa pemilik sebenarnya dari usaha pengoplosan gas tersebut, Baragas dengan tegas menyebut nama pemiliknya.&quot;Sianturi bang, kalau saya korlap&#45;nya, dia (Sianturi) yang punya,&quot; ungkap Baragas tanpa menyembunyikan apa pun.Artinya, jaringan mafia gas ini menguasai dua lokasi sekaligus: satu gudang berfungsi sebagai tempat penyimpanan tabung, dan satu gudang lagi sebagai tempat pengoplosan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non&#45;subsidi guna meraup keuntungan besar. Perbuatan ini jelas merugikan negara karena mengambil barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan rakyat berpenghasilan rendah, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.DASAR HUKUM &amp; ANCAMAN SANKSI PIDANAPerbuatan yang dilakukan oleh Sianturi, Baragas, dan jaringannya tegas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang&#45;undangan, yaitu:1. UNDANG&#45;UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 40 Angka 9)Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).2. UNDANG&#45;UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG&#45;UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU)Pasal 480: Memalsukan atau meniru mutu barang dagangan lalu memperdagangkannya — dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp400.000.000,00).Pasal 483: Menjual atau memasukkan ke peredaran barang yang mutunya ditiru/dipalsukan — dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.3. UNDANG&#45;UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGANPasal 110: Menjual barang tanpa memenuhi standar teknis — dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kini identitas pemilik sudah terungkap, lokasi gudang sudah diketahui, pengakuan sudah terekam. Masyarakat berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan dua gudang oplosan gas di Tanjung Morawa itu terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Segera amankan lokasi, sita barang bukti, dan proses Sianturi beserta jaringannya sesuai beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Praktik pencurian dan pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Deli Serdang. Dua gudang beroperasi secara diam-diam ternyata milik seorang pria bermarga Sianturi. Modus operasinya sangat merugikan negara dan rakyat: tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dipindahkan isinya ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali.<br><br>Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, tim WahanaNews.co mendatangi lokasi gudang yang berada di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Di sana awak media bertemu dengan seorang pria berinisial J, yang kemudian memberikan nomor telepon seseorang yang mengaku bernama Baragas.<br><br>Tak berhenti di situ, tim WahanaNews.co kemudian memantau dan mengikuti pergerakan sebuah mobil box berwarna hitam. Mobil tersebut menuju ke Jalan Medan–Lubuk Pakam, tak jauh dari pusat perbelanjaan Suzuya. Yang sangat mencurigakan, terlihat tiga unit mobil pengangkut gas elpiji 3 kilogram dari tiga perusahaan berbeda yang masuk ke dalam kompleks gudang kedua tersebut. Dugaan kuat, di sanalah tempat berlangsungnya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.<br><br>Untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada Baragas via WhatsApp. Dengan terbuka Baragas mengakui bahwa gudang kedua yang berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam itu memang tempat pengoplosan gas yang mereka kelola.<br><br>"Ya bang, masih kita itu bang," akui Baragas, Sabtu (15/8/2026).<br><br>Saat ditanya siapa pemilik sebenarnya dari usaha pengoplosan gas tersebut, Baragas dengan tegas menyebut nama pemiliknya.<br><br>"Sianturi bang, kalau saya korlap-nya, dia (Sianturi) yang punya," ungkap Baragas tanpa menyembunyikan apa pun.<br><br>Artinya, jaringan mafia gas ini menguasai dua lokasi sekaligus: satu gudang berfungsi sebagai tempat penyimpanan tabung, dan satu gudang lagi sebagai tempat pengoplosan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi guna meraup keuntungan besar. Perbuatan ini jelas merugikan negara karena mengambil barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan rakyat berpenghasilan rendah, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.<br><br><strong>DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA</strong><br><br>Perbuatan yang dilakukan oleh Sianturi, Baragas, dan jaringannya tegas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:<br><br>1. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 40 Angka 9)<br>Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).<br><br>2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU)<br>Pasal 480: Memalsukan atau meniru mutu barang dagangan lalu memperdagangkannya — dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp400.000.000,00).<br>Pasal 483: Menjual atau memasukkan ke peredaran barang yang mutunya ditiru/dipalsukan — dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.<br><br>3. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN<br>Pasal 110: Menjual barang tanpa memenuhi standar teknis — dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<br><br>Kini identitas pemilik sudah terungkap, lokasi gudang sudah diketahui, pengakuan sudah terekam. Masyarakat berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan dua gudang oplosan gas di Tanjung Morawa itu terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Segera amankan lokasi, sita barang bukti, dan proses Sianturi beserta jaringannya sesuai beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.</p><p><strong>[Redaktur :Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/1786961946_71ec6ded91c391f01d44.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Siswa SD di Tapsel Diduga Dicubit Hingga 80 Kali Karena Tak Hafal Asmaul Husna, Kasus Dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/siswa&#45;sd&#45;garoga&#45;diduga&#45;dicubit&#45;hingga&#45;80&#45;kali&#45;karena&#45;tak&#45;hafal&#45;asmaul&#45;husna&#45;kasus&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;polres&#45;tapanuli&#45;selatan&#45;R16SGZa3tF/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/siswa&#45;sd&#45;garoga&#45;diduga&#45;dicubit&#45;hingga&#45;80&#45;kali&#45;karena&#45;tak&#45;hafal&#45;asmaul&#45;husna&#45;kasus&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;polres&#45;tapanuli&#45;selatan&#45;R16SGZa3tF/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 16 Aug 2026 18:35:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Abdul. Malik Ritonga]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V di salah satu SD di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berujung jalur hukum. Orang tua korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Selatan dan meminta pendampingan kepada Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan.Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (11/8/2026) pukul 17.02 WIB. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis (6/8/2026) pukul 11.30 WIB, saat proses belajar mengajar kelas V SD di Kecamatan Batangtoru.Dalam laporan tersebut, seorang guru perempuan berinisial DS dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap anak. Kronologi bermula ketika korban diminta menghafalkan Asmaul Husna namun belum mampu menyelesaikannya. Korban diduga mendapat hukuman berupa disuruh dicubit oleh siswa lain. Keluarga menyebut cubitan dilakukan berulang kali hingga mencapai sekitar 80 kali, sehingga tubuh korban mengalami lebam dan anak tersebut menjadi ketakutan.&amp;nbsp;Lembaga Burangir Siap DampingiKeluarga korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir pada Jumat (14/8/2026) untuk meminta pendampingan hukum. Kedatangan mereka diterima Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H. Zega, beserta sejumlah pengurus.Advokat Lembaga Burangir, Tanggang Junius Nduru, S.H., menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius atas pengaduan tersebut. Ia menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pendidikan maupun pendisiplinan.&quot;Anak&#45;anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,&quot; tegas Junius.Lembaga Burangir siap mendampingi keluarga korban dalam seluruh proses hukum agar perkara ditangani secara objektif dan transparan. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi perlindungan anak.Selain satu kasus yang dilaporkan, Lembaga Burangir menerima informasi adanya dugaan perlakuan serupa terhadap sekitar 27 anak lainnya. Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan kepada siswa, orang tua, tenaga pendidik, serta pihak sekolah.Junius juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terlapor hingga terbukti secara sah menurut hukum.&quot;Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dibuka secara objektif. Hak anak harus dilindungi, tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang menyampaikan keterangannya,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;Penanganan PerkaraKasus ini kini berada di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lembaga Burangir berharap proses berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan kondisi fisik maupun psikologis korban.&quot;Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan,&quot; tandas Junius.Lembaga Burangir mendorong sinergi antara pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum demi menjamin lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta ramah anak.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V di salah satu SD di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berujung jalur hukum. Orang tua korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Selatan dan meminta pendampingan kepada Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan.<br><br>Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (11/8/2026) pukul 17.02 WIB. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis (6/8/2026) pukul 11.30 WIB, saat proses belajar mengajar kelas V SD di Kecamatan Batangtoru.<br><br>Dalam laporan tersebut, seorang guru perempuan berinisial DS dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap anak. Kronologi bermula ketika korban diminta menghafalkan Asmaul Husna namun belum mampu menyelesaikannya. Korban diduga mendapat hukuman berupa disuruh dicubit oleh siswa lain. Keluarga menyebut cubitan dilakukan berulang kali hingga mencapai sekitar 80 kali, sehingga tubuh korban mengalami lebam dan anak tersebut menjadi ketakutan.<br><br>&nbsp;<strong>Lembaga Burangir Siap Dampingi</strong><br><br>Keluarga korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir pada Jumat (14/8/2026) untuk meminta pendampingan hukum. Kedatangan mereka diterima Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H. Zega, beserta sejumlah pengurus.<br><br>Advokat Lembaga Burangir, Tanggang Junius Nduru, S.H., menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius atas pengaduan tersebut. Ia menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pendidikan maupun pendisiplinan.<br><br>"Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Junius.<br><br>Lembaga Burangir siap mendampingi keluarga korban dalam seluruh proses hukum agar perkara ditangani secara objektif dan transparan. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi perlindungan anak.<br><br>Selain satu kasus yang dilaporkan, Lembaga Burangir menerima informasi adanya dugaan perlakuan serupa terhadap sekitar 27 anak lainnya. Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan kepada siswa, orang tua, tenaga pendidik, serta pihak sekolah.<br><br>Junius juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terlapor hingga terbukti secara sah menurut hukum.<br><br>"Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dibuka secara objektif. Hak anak harus dilindungi, tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang menyampaikan keterangannya," ujarnya.<br><br>&nbsp;<strong>Penanganan Perkara</strong><br><br>Kasus ini kini berada di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lembaga Burangir berharap proses berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan kondisi fisik maupun psikologis korban.<br><br>"Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan," tandas Junius.<br><br>Lembaga Burangir mendorong sinergi antara pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum demi menjamin lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta ramah anak.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/siswa-sd-garoga-diduga-dicubit-hingga-80-kali-karena-tak-hafal-asmaul-husna-kasus-dilaporkan-ke-polres-tapanuli-selatan_Ide03UYd71.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terungkap...Diduga Gudang Gas Oplosan di Desa Sampali Milik Dodi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkapdiduga&#45;gudang&#45;gas&#45;oplosan&#45;di&#45;desa&#45;sampali&#45;milik&#45;dodi&#45;71JUDl2scv/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkapdiduga&#45;gudang&#45;gas&#45;oplosan&#45;di&#45;desa&#45;sampali&#45;milik&#45;dodi&#45;71JUDl2scv/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 15 Aug 2026 14:16:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Praktik pengoplosan gas elpiji yang membahayakan keselamatan warga kembali terungkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan sekaligus lokasi pencampuran gas elpiji beroperasi di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terungkap bahwa diduga gudang gas oplosan tersebut milik seseorang bernama Dodi. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang yang bekerja di lokasi gudang bernama Beni. Kepada tim WahanaNews.co, Beni secara terbuka menyebutkan bahwa nama pemilik sah gudang gas oplosan tersebut adalah Dodi.Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai pemilik. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dodi secara tegas mengakui bahwa gudang gas oplosan yang dimaksud adalah miliknya sendiri. Pengakuan langsung dari pemilik ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengoplosan gas tersebut memang berjalan atas kepemilikannya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Praktik pengoplosan gas elpiji yang membahayakan keselamatan warga kembali terungkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan sekaligus lokasi pencampuran gas elpiji beroperasi di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.<br><br>Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terungkap bahwa diduga gudang gas oplosan tersebut milik seseorang bernama Dodi. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang yang bekerja di lokasi gudang bernama Beni. Kepada tim WahanaNews.co, Beni secara terbuka menyebutkan bahwa nama pemilik sah gudang gas oplosan tersebut adalah Dodi.<br><br>Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai pemilik. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dodi secara tegas mengakui bahwa gudang gas oplosan yang dimaksud adalah miliknya sendiri. Pengakuan langsung dari pemilik ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengoplosan gas tersebut memang berjalan atas kepemilikannya.</p><p>"Saya semalam baru dikonfirmasi mereka, Saya berdiri belum lama baru seminggu, pemain kita baru kita aja ini, Masih punya ku, barang barang aku sendiri," akunya, Jumat (14/8/2026).<br><br>Praktik pengoplosan gas elpiji sendiri merupakan perbuatan yang sangat merugikan sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat dan tegas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dasar hukum serta ancaman sanksi pidana yang dijeratkan adalah sebagai berikut:<br><br><strong>DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA</strong><br><br>1. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (UU Migas)<br>Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Bahan Bakar Gas dan hasil olahannya yang disubsidi oleh Pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).</p><p>2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU)<br>Pasal 480: Memalsukan atau meniru mutu barang dagangan, lalu memperdagangkannya seolah barang asli dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp400.000.000,00).<br>Pasal 483: Menjual, menawarkan, atau memasukkan ke dalam peredaran barang yang mutunya ditiru atau dipalsukan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.<br>Pasal 503 Ayat (1): Menjual barang palsu dengan menyembunyikan kepalsuannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp1.000.000.000,00).<br><br>3. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN<br>Pasal 110: Menjual barang tanpa memenuhi standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan — dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p><p>Kini setelah kepemilikan gudang tersebut terkonfirmasi secara langsung melalui pengakuan pemiliknya, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas. Mulai dari pemeriksaan pemilik, pengamanan lokasi gudang, penyitaan barang bukti, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br>WahanaNews.co akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari kasus ini.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/terungkapdiduga-gudang-gas-oplosan-di-desa-sampali-milik-dodi_slXwz2n4re.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wakil Bupati Asahan Rianto Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke&#45;81 Kemerdekaan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/wakil&#45;bupati&#45;asahan&#45;rianto&#45;bersama&#45;forkopimda&#45;dengarkan&#45;pidato&#45;kenegaraan&#45;presiden&#45;ri&#45;dalam&#45;rangka&#45;hut&#45;ke&#45;81&#45;kemerdekaan&#45;g1SWWxuP84/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/wakil&#45;bupati&#45;asahan&#45;rianto&#45;bersama&#45;forkopimda&#45;dengarkan&#45;pidato&#45;kenegaraan&#45;presiden&#45;ri&#45;dalam&#45;rangka&#45;hut&#45;ke&#45;81&#45;kemerdekaan&#45;g1SWWxuP84/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 14 Aug 2026 16:17:41 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan, mengikuti dan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81. Kegiatan berlangsung di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (14/08/2026), mulai sekira pukul 09.00 WIB.Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Komandan Kodim 0208/Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, para Asisten Pimpinan Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, serta tamu undangan lainnya.Agenda diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, dilanjutkan penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden RI, sesi doa, dan ditutup kembali oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan.Dalam pidatonya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan berbagai capaian utama dan arah pembangunan nasional. Salah satunya adalah keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan pada delapan komoditas strategis — beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit — dicapai dalam waktu satu tahun, lebih cepat dari target awal 4 hingga 5 tahun.Presiden juga menyoroti kemajuan sektor energi. Indonesia mulai mewujudkan swasembada solar melalui penerapan Bahan Bakar Minyak Nabati B50. Terhitung 1 Juli 2026, Indonesia dikatakan tidak lagi mengimpor solar, sehingga berhasil menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara USD9,5 miliar.Presiden menegaskan bahwa pencapaian pembangunan merupakan hasil kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta segenap rakyat Indonesia. Pembangunan yang dilaksanakan bukan semata untuk satu masa jabatan, melainkan guna meletakkan fondasi kokoh bagi masa depan bangsa.Usai mengikuti pidato, Wakil Bupati Asahan Rianto mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk bersatu mendukung dan menyukseskan berbagai program Pemerintah Pusat. Ia menegaskan peringatan HUT ke&#45;81 Kemerdekaan RI harus menjadi momentum memperkuat tekad dan semangat kebangsaan.“Peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan penghormatan dan penghargaan setinggi&#45;tingginya kepada jasa para pahlawan kusuma bangsa yang telah rela mengorbankan jiwa, raga, dan harta demi tegaknya Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Rianto.Ia juga mengingatkan agar semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kerja nyata dalam pembangunan sekaligus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari kita satukan derap langkah dan semangat membangun Asahan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan,” ajak Wakil Bupati.Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.45 WIB dan berjalan dengan aman, lancar, serta tertib.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan, mengikuti dan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan berlangsung di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (14/08/2026), mulai sekira pukul 09.00 WIB.<br><br>Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Komandan Kodim 0208/Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, para Asisten Pimpinan Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, serta tamu undangan lainnya.<br><br>Agenda diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, dilanjutkan penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden RI, sesi doa, dan ditutup kembali oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan.<br><br>Dalam pidatonya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan berbagai capaian utama dan arah pembangunan nasional. Salah satunya adalah keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan pada delapan komoditas strategis — beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit — dicapai dalam waktu satu tahun, lebih cepat dari target awal 4 hingga 5 tahun.<br><br>Presiden juga menyoroti kemajuan sektor energi. Indonesia mulai mewujudkan swasembada solar melalui penerapan Bahan Bakar Minyak Nabati B50. Terhitung 1 Juli 2026, Indonesia dikatakan tidak lagi mengimpor solar, sehingga berhasil menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara USD9,5 miliar.<br><br>Presiden menegaskan bahwa pencapaian pembangunan merupakan hasil kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta segenap rakyat Indonesia. Pembangunan yang dilaksanakan bukan semata untuk satu masa jabatan, melainkan guna meletakkan fondasi kokoh bagi masa depan bangsa.<br><br>Usai mengikuti pidato, Wakil Bupati Asahan Rianto mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk bersatu mendukung dan menyukseskan berbagai program Pemerintah Pusat. Ia menegaskan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi momentum memperkuat tekad dan semangat kebangsaan.<br><br>“Peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jasa para pahlawan kusuma bangsa yang telah rela mengorbankan jiwa, raga, dan harta demi tegaknya Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Rianto.<br><br>Ia juga mengingatkan agar semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kerja nyata dalam pembangunan sekaligus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari kita satukan derap langkah dan semangat membangun Asahan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan,” ajak Wakil Bupati.<br><br>Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.45 WIB dan berjalan dengan aman, lancar, serta tertib.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/wakil-bupati-asahan-rianto-bersama-forkopimda-dengarkan-pidato-kenegaraan-presiden-ri-dalam-rangka-hut-ke-81-kemerdekaan_1uJm0Tnm9b.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka Atas Jasa Pembinaan Generasi Muda</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/bupati&#45;asahan&#45;taufik&#45;zainal&#45;abidin&#45;terima&#45;lencana&#45;melati&#45;gerakan&#45;pramuka&#45;atas&#45;jasa&#45;pembinaan&#45;generasi&#45;muda&#45;Ktr1lqYw5n/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/bupati&#45;asahan&#45;taufik&#45;zainal&#45;abidin&#45;terima&#45;lencana&#45;melati&#45;gerakan&#45;pramuka&#45;atas&#45;jasa&#45;pembinaan&#45;generasi&#45;muda&#45;Ktr1lqYw5n/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 14 Aug 2026 16:10:03 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan, resmi menerima penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Waseso, pada Kamis (13/08/2026) malam di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.Lencana Melati merupakan tanda penghargaan tertinggi yang diberikan Gerakan Pramuka kepada tokoh yang dinilai telah berjasa besar, memberikan pengabdian serta kontribusi nyata bagi perkembangan kepramukaan. Berdasarkan piagam penghargaan, Lencana Melati diberikan kepada Taufik Zainal Abidin sebagai bentuk apresiasi atas jasa, pengabdian, serta dukungan nyata dalam mendorong pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kabupaten Asahan.Penerimaan penghargaan ini menjadi momentum penting sekaligus bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memberikan perhatian dan dukungan berkelanjutan terhadap kegiatan kepramukaan, khususnya dalam membentuk karakter dan mengembangkan potensi generasi muda.Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan.“Penghargaan ini merupakan kehormatan sekaligus amanah besar bagi saya. Lencana Melati ini bukan sekadar penghargaan pribadi, melainkan penyemangat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kabupaten Asahan,” ujar Taufik.Menurutnya, Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Melalui kegiatan kepramukaan, berbagai nilai luhur seperti kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, semangat gotong royong, tanggung jawab, hingga kecintaan terhadap bangsa dan negara dapat ditanamkan sejak dini.“Saya berharap Gerakan Pramuka di Kabupaten Asahan semakin maju dan mampu melahirkan generasi muda yang berkarakter, mandiri, berprestasi, serta memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan dan sesama,” tegasnya.Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi&#45;tingginya kepada seluruh jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan, para pembina, pelatih, andalan, serta seluruh anggota Pramuka yang selama ini telah berkontribusi menjalankan berbagai program pembinaan kepramukaan.“Terima kasih kepada seluruh keluarga besar Gerakan Pramuka yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan ini. Mari kita jadikan momentum ini untuk semakin memperkuat semangat pengabdian dan bersama&#45;sama membangun generasi muda Asahan yang unggul,” pungkas Taufik Zainal Abidin.Dengan diterimanya Lencana Melati ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Gerakan Pramuka semakin erat dalam membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia muda. Dukungan yang berkelanjutan diharapkan menjadikan Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan semakin aktif, maju, dan menjadi wadah pembinaan generasi muda yang tangguh, berkarakter, berprestasi, serta penuh semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan, resmi menerima penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Waseso, pada Kamis (13/08/2026) malam di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.<br><br>Lencana Melati merupakan tanda penghargaan tertinggi yang diberikan Gerakan Pramuka kepada tokoh yang dinilai telah berjasa besar, memberikan pengabdian serta kontribusi nyata bagi perkembangan kepramukaan. Berdasarkan piagam penghargaan, Lencana Melati diberikan kepada Taufik Zainal Abidin sebagai bentuk apresiasi atas jasa, pengabdian, serta dukungan nyata dalam mendorong pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kabupaten Asahan.<br><br>Penerimaan penghargaan ini menjadi momentum penting sekaligus bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memberikan perhatian dan dukungan berkelanjutan terhadap kegiatan kepramukaan, khususnya dalam membentuk karakter dan mengembangkan potensi generasi muda.<br><br>Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan.<br><br>“Penghargaan ini merupakan kehormatan sekaligus amanah besar bagi saya. Lencana Melati ini bukan sekadar penghargaan pribadi, melainkan penyemangat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka di Kabupaten Asahan,” ujar Taufik.<br><br>Menurutnya, Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Melalui kegiatan kepramukaan, berbagai nilai luhur seperti kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, semangat gotong royong, tanggung jawab, hingga kecintaan terhadap bangsa dan negara dapat ditanamkan sejak dini.<br><br>“Saya berharap Gerakan Pramuka di Kabupaten Asahan semakin maju dan mampu melahirkan generasi muda yang berkarakter, mandiri, berprestasi, serta memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan dan sesama,” tegasnya.<br><br>Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan, para pembina, pelatih, andalan, serta seluruh anggota Pramuka yang selama ini telah berkontribusi menjalankan berbagai program pembinaan kepramukaan.<br><br>“Terima kasih kepada seluruh keluarga besar Gerakan Pramuka yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan ini. Mari kita jadikan momentum ini untuk semakin memperkuat semangat pengabdian dan bersama-sama membangun generasi muda Asahan yang unggul,” pungkas Taufik Zainal Abidin.<br><br>Dengan diterimanya Lencana Melati ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Gerakan Pramuka semakin erat dalam membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia muda. Dukungan yang berkelanjutan diharapkan menjadikan Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan semakin aktif, maju, dan menjadi wadah pembinaan generasi muda yang tangguh, berkarakter, berprestasi, serta penuh semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.</p><p><strong>[Redaktur: Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/bupati-asahan-taufik-zainal-abidin-terima-lencana-melati-gerakan-pramuka-atas-jasa-pembinaan-generasi-muda_tustrON76d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Toba Targetkan Keramba Jadi Nol, MARTABAT Prabowo&#45;Gibran: Perikanan Darat Bisa Jadi Jalan Keluar Berkelanjutan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/toba&#45;targetkan&#45;keramba&#45;jadi&#45;nol&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;perikanan&#45;darat&#45;bisa&#45;jadi&#45;jalan&#45;keluar&#45;berkelanjutan&#45;jWpS5JZgpk/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/toba&#45;targetkan&#45;keramba&#45;jadi&#45;nol&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;perikanan&#45;darat&#45;bisa&#45;jadi&#45;jalan&#45;keluar&#45;berkelanjutan&#45;jWpS5JZgpk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 13 Aug 2026 06:00:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Elsya Tri Ahaddini]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[WAHANANEWS.CO, Jakarta &#45; Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo&#45;Gibran mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Toba menertibkan keramba di kawasan Danau Toba dengan tetap menyediakan jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghasilannya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>WAHANANEWS.CO, Jakarta - </strong>Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Toba menertibkan keramba di kawasan Danau Toba dengan tetap menyediakan jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghasilannya.</p><p>Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran KRT Tohom Purba mengatakan, “Menjaga Danau Toba tidak boleh berakhir dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat, sehingga pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi warga harus dirancang sebagai satu kebijakan yang berjalan bersama”.</p><p>Menurut Tohom, pendekatan Pemkab Toba yang mengarahkan pemilik keramba menuju budidaya perikanan darat merupakan pilihan konstruktif karena masyarakat tidak hanya diminta menghentikan aktivitas lama, tetapi juga diperkenalkan dengan alternatif usaha.</p><p>Berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toba, terdapat 585 keramba milik masyarakat di wilayah tersebut dan sekitar 63 persen di antaranya telah ditertibkan hingga 10 Agustus 2026.</p><p>Pemerintah daerah masih memproses penertiban terhadap 37 persen keramba yang tersisa dengan target kawasan Danau Toba di wilayah Kabupaten Toba nantinya terbebas dari keramba.</p><p>“Angka 63 persen menunjukkan proses sudah berjalan cukup jauh, tetapi pekerjaan terpenting berikutnya adalah memastikan masyarakat yang terdampak memiliki pilihan ekonomi yang realistis dan berkelanjutan,” ujar Tohom.</p><p>Ia menilai sosialisasi kepada pemilik keramba perlu dibarengi pendampingan sehingga perubahan pola budidaya tidak menimbulkan tekanan ekonomi baru bagi keluarga yang selama ini bergantung pada Danau Toba.</p><p>Pemkab Toba sendiri mendorong masyarakat mengembangkan budidaya ikan di area persawahan maupun menggunakan sistem perikanan yang lebih modern sebagai alternatif dari keramba di perairan danau.</p><p>Pada 2025, Dinas Ketahanan Pangan Toba telah menyalurkan bantuan sebanyak 70 ribu benih ikan nila dan lele kepada 15 kelompok tani untuk mendukung pengembangan perikanan darat.</p><p>Tohom menilai keberhasilan kelompok penerima bantuan tersebut dapat dikembangkan menjadi model transisi ekonomi bagi masyarakat lain yang secara bertahap meninggalkan budidaya ikan menggunakan keramba.</p><p>“Bantuan benih jangan berhenti sebagai program distribusi, tetapi perlu dilanjutkan dengan pendampingan produksi, akses pakan, penguatan kelompok usaha, pengolahan hasil, sampai membuka pasar bagi ikan yang dihasilkan masyarakat,” katanya.</p><p>Menurutnya, rantai ekonomi perikanan darat yang dibangun secara utuh akan membuat masyarakat memiliki alasan ekonomi yang kuat untuk mendukung kebijakan pemulihan lingkungan Danau Toba.</p><p>Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa penataan Danau Toba perlu dilihat dalam perspektif kawasan karena kualitas lingkungan danau akan berpengaruh langsung terhadap pariwisata, investasi, UMKM, lapangan kerja, dan perkembangan daerah di sekitarnya.</p><p>“Danau Toba adalah satu ekosistem besar sehingga kebijakan lingkungan idealnya dibangun dengan koordinasi antardaerah agar standar pengelolaan perairan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Tohom.</p><p>Ia berpandangan kualitas air yang semakin baik akan memperkuat daya tarik Danau Toba sebagai destinasi pariwisata sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dibandingkan eksploitasi perairan secara berlebihan.</p><p>Karena itu, menurut Tohom, keberhasilan penertiban keramba sebaiknya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah keramba yang berhasil dibongkar, tetapi juga berdasarkan peningkatan kualitas air serta keberhasilan perpindahan mata pencaharian masyarakat.</p><p>“Kalau kerambanya berkurang tetapi masyarakat kehilangan pendapatan, kebijakannya belum selesai, sedangkan kalau danau semakin bersih dan masyarakat mendapatkan sumber ekonomi baru yang produktif, barulah transformasinya memberikan manfaat ganda,” katanya.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran memandang pola kebijakan tersebut sejalan dengan pembangunan yang menempatkan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai dua kepentingan yang perlu dipertemukan.</p><p>Tohom berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperluas dukungan bagi masyarakat melalui bantuan sarana budidaya, teknologi perikanan, pembiayaan usaha, pelatihan, serta akses pemasaran.</p><p>Menurutnya, Danau Toba mempunyai nilai strategis bukan hanya bagi Sumatera Utara, tetapi juga bagi citra Indonesia sebagai negara yang memiliki destinasi wisata alam kelas dunia.</p><p>“Target akhirnya bukan hanya Danau Toba tanpa keramba, melainkan Danau Toba yang semakin bersih, pariwisatanya semakin kuat, dan masyarakat di sekitarnya semakin sejahtera,” pungkas Tohom.</p><p><strong>[Redaktur: Sandy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/toba-targetkan-keramba-jadi-nol-martabat-prabowo-gibran-perikanan-darat-bisa-jadi-jalan-keluar-berkelanjutan_tt6I20hmwH.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Partogam Dairi &amp; Pakpak Bharat: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu, Kasus Lamriah Diikuti Sampai Tuntas!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/partogam&#45;dairi&#45;pakpak&#45;bharat&#45;hukum&#45;harus&#45;tegak&#45;tanpa&#45;pandang&#45;bulu&#45;kasus&#45;lamriah&#45;diikuti&#45;sampai&#45;tuntas&#45;WOjl9v530i/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/partogam&#45;dairi&#45;pakpak&#45;bharat&#45;hukum&#45;harus&#45;tegak&#45;tanpa&#45;pandang&#45;bulu&#45;kasus&#45;lamriah&#45;diikuti&#45;sampai&#45;tuntas&#45;WOjl9v530i/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 12 Aug 2026 15:07:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa warga marga Manullang, Lamriah Manullang, kini mendapat sorotan resmi dari organisasi kekerabatan. Ketua Umum Partogam (Parsadaan Toga Manullang) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat secara tegas meminta Polres Dairi menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan tidak boleh merasa segan hanya karena yang tersangkanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Tanggapan resmi ini disampaikan Ketua Umum Partogam menyusul lambatnya perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi.&quot;Tanggapan kami atas masalah yang menimpa namboru kami ini adalah: kami seluruh marga Manullang meminta kepada pihak Polres Dairi agar hukum ditegakkan atas peristiwa tersebut. Jangan pandang bulu dalam menegakkan peraturan, terlebih lagi jangan karena tersangkanya anggota DPRD sehingga Polres Dairi menjadi takut atau segan bertindak tegas!&quot; tegas Ketua Umum Partogam dalam pernyataannya, Rabu (12/8/2026).Partogam menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian resmi organisasi sejak bulan Mei 2026. Organisasi telah membahas masalah ini dan mengutus Abdi Simanullang, SH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasus tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu adanya kemajuan dan tindak lanjut yang nyata dari Polres Dairi.&quot;Masalah ini sudah menjadi bahan pembahasan dalam organisasi Partogam sejak bulan Mei 2026. Sebagai utusan resmi dari Partogam, kami telah menugaskan anak kami, Abdi Simanullang, SH, untuk menangani kasus ini. Namun sampai saat ini, kami masih menunggu proses dan tindak lanjutnya,&quot; jelasnya.Pihak Partogam pun memberikan peringatan tegas kepada Polres Dairi: jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang memuaskan, organisasi bersama seluruh elemen marga Manullang akan mendatangi langsung kantor Polres Dairi untuk menuntut kejelasan proses hukum.&quot;Bilamana tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Polres Dairi, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan datang secara langsung ke Polres Dairi untuk menuntut keadilan. Kasus ini akan kami ikuti terus, dipantau terus, sampai benar&#45;benar ada tindak lanjut dan keadilan terwujud bagi namboru kami Lamriah Manullang,&quot; pungkas Ketua Umum Partogam.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa warga marga Manullang, Lamriah Manullang, kini mendapat sorotan resmi dari organisasi kekerabatan. Ketua Umum Partogam (Parsadaan Toga Manullang) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat secara tegas meminta Polres Dairi menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan tidak boleh merasa segan hanya karena yang tersangkanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).<br><br>Tanggapan resmi ini disampaikan Ketua Umum Partogam menyusul lambatnya perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi.<br><br>"Tanggapan kami atas masalah yang menimpa namboru kami ini adalah: kami seluruh marga Manullang meminta kepada pihak Polres Dairi agar hukum ditegakkan atas peristiwa tersebut. Jangan pandang bulu dalam menegakkan peraturan, terlebih lagi jangan karena tersangkanya anggota DPRD sehingga Polres Dairi menjadi takut atau segan bertindak tegas!" tegas Ketua Umum Partogam dalam pernyataannya, Rabu (12/8/2026).<br><br>Partogam menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian resmi organisasi sejak bulan Mei 2026. Organisasi telah membahas masalah ini dan mengutus Abdi Simanullang, SH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasus tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu adanya kemajuan dan tindak lanjut yang nyata dari Polres Dairi.<br><br>"Masalah ini sudah menjadi bahan pembahasan dalam organisasi Partogam sejak bulan Mei 2026. Sebagai utusan resmi dari Partogam, kami telah menugaskan anak kami, Abdi Simanullang, SH, untuk menangani kasus ini. Namun sampai saat ini, kami masih menunggu proses dan tindak lanjutnya," jelasnya.<br><br>Pihak Partogam pun memberikan peringatan tegas kepada Polres Dairi: jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang memuaskan, organisasi bersama seluruh elemen marga Manullang akan mendatangi langsung kantor Polres Dairi untuk menuntut kejelasan proses hukum.<br><br>"Bilamana tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Polres Dairi, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan datang secara langsung ke Polres Dairi untuk menuntut keadilan. Kasus ini akan kami ikuti terus, dipantau terus, sampai benar-benar ada tindak lanjut dan keadilan terwujud bagi namboru kami Lamriah Manullang," pungkas Ketua Umum Partogam.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/partogam-dairi-pakpak-bharat-hukum-harus-tegak-tanpa-pandang-bulu-kasus-lamriah-diikuti-sampai-tuntas_Ro9bYySKYz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Lamsiang Sitompul: Anggota DPRD Dairi Tidak Bisa Dikecualikan Hukum, Bukti Video Jelas, Harus Segera Diproses!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/lamsiang&#45;sitompul&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;tidak&#45;bisa&#45;dikecualikan&#45;hukum&#45;bukti&#45;video&#45;jelas&#45;harus&#45;segera&#45;diproses&#45;1LE5mgb2yP/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/lamsiang&#45;sitompul&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;tidak&#45;bisa&#45;dikecualikan&#45;hukum&#45;bukti&#45;video&#45;jelas&#45;harus&#45;segera&#45;diproses&#45;1LE5mgb2yP/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 12 Aug 2026 12:45:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi terhadap warga Lamriah Manullang kini mendapat sorotan luas. Ketua Horas Bangso Batak sekaligus praktisi hukum, Lamsiang Sitompul, angkat bicara dan menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Semua orang sama, baik rakyat biasa maupun pejabat publik. Jika laporan sudah masuk dan bukti ada, penyidik wajib memeriksa dan memprosesnya hingga tuntas.Lamsiang Sitompul menyampaikan pandangannya secara tegas terkait lambatnya penanganan kasus tersebut di Polres Dairi.&quot;Secara hukum, semua orang itu sama di mata hukum. Baik masyarakat biasa maupun anggota DPRD Dairi dalam hal ini, kedudukannya sama saat di hadapan hukum. Kalau sudah ada laporan, maka penyidik wajib memeriksa yang terlapor, melakukan penyidikan secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,&quot; tegas Lamsiang Sitompul kepada awak media, Rabu (12/8/2026).Lebih lanjut, Lamsiang menjelaskan bahwa laporan yang sudah masuk wajib ditindaklanjuti dengan mengumpulkan dan menguji keabsahan seluruh bukti yang diserahkan. Termasuk bukti rekaman video yang menjadi kunci dalam kasus ini.&quot;Kalau laporan sudah ada, tentu wajib mengumpulkan bukti&#45;bukti dan mengujinya satu per satu. Contohnya bukti rekaman video yang diserahkan, harus diverifikasi keaslian gambar maupun videonya. Itu bisa juga dikonfirmasi atau dikonfrontir dengan orang&#45;orang yang berada di lokasi saat kejadian. Apalagi warga yang menyaksikan menyatakan bahwa rekaman itu jelas adanya dan benar peristiwanya. Saya pikir itu sudah cukup menjadi bukti yang sah dan harus dimasukkan ke dalam berkas perkara,&quot; jelasnya.Oleh karena itu, Lamsiang menegaskan: kasus ini harus diproses, tidak boleh diabaikan atau diulur waktu dengan alasan apa pun.Di sisi lain, Lamsiang juga menyoroti etika pejabat publik. Anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dan memberi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru diduga melakukan tindak pidana.&quot;Seharusnya seorang anggota DPRD itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan pula justru ia yang diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, kami meminta pihak Polres Dairi untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa pandang bulu, dan sesuai jalur hukum yang berlaku,&quot; pungkas Lamsiang Sitompul.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi terhadap warga Lamriah Manullang kini mendapat sorotan luas. Ketua Horas Bangso Batak sekaligus praktisi hukum, Lamsiang Sitompul, angkat bicara dan menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Semua orang sama, baik rakyat biasa maupun pejabat publik. Jika laporan sudah masuk dan bukti ada, penyidik wajib memeriksa dan memprosesnya hingga tuntas.<br><br>Lamsiang Sitompul menyampaikan pandangannya secara tegas terkait lambatnya penanganan kasus tersebut di Polres Dairi.<br><br>"Secara hukum, semua orang itu sama di mata hukum. Baik masyarakat biasa maupun anggota DPRD Dairi dalam hal ini, kedudukannya sama saat di hadapan hukum. Kalau sudah ada laporan, maka penyidik wajib memeriksa yang terlapor, melakukan penyidikan secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana, maka harus ditetapkan sebagai tersangka," tegas Lamsiang Sitompul kepada awak media, Rabu (12/8/2026).<br><br>Lebih lanjut, Lamsiang menjelaskan bahwa laporan yang sudah masuk wajib ditindaklanjuti dengan mengumpulkan dan menguji keabsahan seluruh bukti yang diserahkan. Termasuk bukti rekaman video yang menjadi kunci dalam kasus ini.<br><br>"Kalau laporan sudah ada, tentu wajib mengumpulkan bukti-bukti dan mengujinya satu per satu. Contohnya bukti rekaman video yang diserahkan, harus diverifikasi keaslian gambar maupun videonya. Itu bisa juga dikonfirmasi atau dikonfrontir dengan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian. Apalagi warga yang menyaksikan menyatakan bahwa rekaman itu jelas adanya dan benar peristiwanya. Saya pikir itu sudah cukup menjadi bukti yang sah dan harus dimasukkan ke dalam berkas perkara," jelasnya.<br><br>Oleh karena itu, Lamsiang menegaskan: kasus ini harus diproses, tidak boleh diabaikan atau diulur waktu dengan alasan apa pun.<br><br>Di sisi lain, Lamsiang juga menyoroti etika pejabat publik. Anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dan memberi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru diduga melakukan tindak pidana.<br><br>"Seharusnya seorang anggota DPRD itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan pula justru ia yang diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, kami meminta pihak Polres Dairi untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa pandang bulu, dan sesuai jalur hukum yang berlaku," pungkas Lamsiang Sitompul.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/1786514004_9c563f8260bf351fd485.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Oknum DPRD Dairi Mandek, Abdi Manullang: Saat Sertijab Nanti, TOA Kami Bunyikan!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;mandek&#45;abdi&#45;manullang&#45;saat&#45;sertijab&#45;nanti&#45;toa&#45;kami&#45;bunyikan&#45;Xefiahdffo/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;mandek&#45;abdi&#45;manullang&#45;saat&#45;sertijab&#45;nanti&#45;toa&#45;kami&#45;bunyikan&#45;Xefiahdffo/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 12 Aug 2026 09:33:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Kuasa hukum korban penganiayaan Lamriah Manullang, Abdi Manullang, SH, memberikan peringatan tegas dan batas waktu yang tak bisa ditawar. Jika pada saat pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Dairi, gelar perkara atas kasus kliennya belum juga dilaksanakan, pihaknya akan menggelar unjuk rasa dan menggunakan TOA di depan halaman Polres Dairi agar tuntutan keadilan terdengar terbuka dan lantang.Pernyataan tegas ini disampaikan Abdi Manullang menyusul terus mandeknya penanganan laporan kliennya. Padahal bukti rekaman video penganiayaan yang direkam warga sudah terang benderang dan telah diserahkan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilaksanakan.&quot;Saya beri batas waktu hingga acara Sertijab Kasat Reskrim Polres Dairi. Jika saat itu gelar perkara atas kasus klien kami belum juga dilaksanakan, maka kami pastikan: akan kami gelar unjuk rasa, dan akan kami gunakan TOA tepat di depan halaman Polres Dairi! Agar seluruh yang hadir Kasat Reskrim lama maupun yang baru serta warga yang menyaksikan, dapat mendengar langsung mengapa kasus sejelas ini belum juga diproses,&quot; tegas Abdi Manullang kepada awak media, Rabu (12/8/2026).Abdi menegaskan, kesabaran pihaknya dan masyarakat mulai menipis. Bukti sudah lengkap, kami sudah berkali&#45;kali mempertanyakan perkembangan kasusnya, namun jawaban yang diterima selalu sama: masih proses dan terakhir jawabannya &quot;menunggu jadwal Kasat&quot;. Padahal proses hukum melekat pada institusi, bukan pada perorangan pejabat. Pergantian Kasat Reskrim tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara.&quot;Apakah keadilan harus menunggu siapa yang menjabat sebagai Kasat Reskrim? Jika pada saat Sertijab nanti gelar perkara belum juga terlaksana, maka jangan salahkan kami jika kami sampaikan secara terbuka lewat TOA agar tidak ada lagi alasan yang bisa menutup&#45;nutupi lambatnya penanganan kasus ini,&quot; tandas Abdi dengan nada tegas.Abdi berharap peringatan ini menjadi perhatian serius pihak Polres Dairi. Jangan sampai rakyat terpaksa bersuara lantang di depan umum hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya diberikan secara adil dan cepat.&quot;Kami tunggu hingga hari Sertijab Kasat Reskrim. Jika belum ada langkah tegas saat itu, maka suara keadilan kami akan terdengar lantang di depan Polres Dairi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,&quot; pungkas Abdi Manullang.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Kuasa hukum korban penganiayaan Lamriah Manullang, Abdi Manullang, SH, memberikan peringatan tegas dan batas waktu yang tak bisa ditawar. Jika pada saat pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Dairi, gelar perkara atas kasus kliennya belum juga dilaksanakan, pihaknya akan menggelar unjuk rasa dan menggunakan TOA di depan halaman Polres Dairi agar tuntutan keadilan terdengar terbuka dan lantang.<br><br>Pernyataan tegas ini disampaikan Abdi Manullang menyusul terus mandeknya penanganan laporan kliennya. Padahal bukti rekaman video penganiayaan yang direkam warga sudah terang benderang dan telah diserahkan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilaksanakan.<br><br>"Saya beri batas waktu hingga acara Sertijab Kasat Reskrim Polres Dairi. Jika saat itu gelar perkara atas kasus klien kami belum juga dilaksanakan, maka kami pastikan: akan kami gelar unjuk rasa, dan akan kami gunakan TOA tepat di depan halaman Polres Dairi! Agar seluruh yang hadir Kasat Reskrim lama maupun yang baru serta warga yang menyaksikan, dapat mendengar langsung mengapa kasus sejelas ini belum juga diproses," tegas Abdi Manullang kepada awak media, Rabu (12/8/2026).<br><br>Abdi menegaskan, kesabaran pihaknya dan masyarakat mulai menipis. Bukti sudah lengkap, kami sudah berkali-kali mempertanyakan perkembangan kasusnya, namun jawaban yang diterima selalu sama: masih proses dan terakhir jawabannya "menunggu jadwal Kasat". Padahal proses hukum melekat pada institusi, bukan pada perorangan pejabat. Pergantian Kasat Reskrim tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara.<br><br>"Apakah keadilan harus menunggu siapa yang menjabat sebagai Kasat Reskrim? Jika pada saat Sertijab nanti gelar perkara belum juga terlaksana, maka jangan salahkan kami jika kami sampaikan secara terbuka lewat TOA agar tidak ada lagi alasan yang bisa menutup-nutupi lambatnya penanganan kasus ini," tandas Abdi dengan nada tegas.<br><br>Abdi berharap peringatan ini menjadi perhatian serius pihak Polres Dairi. Jangan sampai rakyat terpaksa bersuara lantang di depan umum hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya diberikan secara adil dan cepat.<br><br>"Kami tunggu hingga hari Sertijab Kasat Reskrim. Jika belum ada langkah tegas saat itu, maka suara keadilan kami akan terdengar lantang di depan Polres Dairi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," pungkas Abdi Manullang.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/kasus-oknum-dprd-dairi-mandek-abdi-manullang-saat-sertijab-nanti-toa-kami-bunyikan_gbSx7ezcse.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Asisten 1 Setdakab Asahan Pantau Gotong Royong &amp; Cek Kesehatan Gratis Menyambut HUT RI ke&#45;81</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/asisten&#45;1&#45;setdakab&#45;asahan&#45;pantau&#45;gotong&#45;royong&#45;cek&#45;kesehatan&#45;gratis&#45;menyambut&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;pie0b52QZE/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/asisten&#45;1&#45;setdakab&#45;asahan&#45;pantau&#45;gotong&#45;royong&#45;cek&#45;kesehatan&#45;gratis&#45;menyambut&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;pie0b52QZE/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 15:37:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, Mohammad Azmy Ismail, secara langsung memantau pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Massal sekaligus pelayanan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81.Kegiatan berlangsung di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026). Pemantauan dilakukan guna menilai langsung kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari&#45;hari.Terlihat warga masyarakat bersatu dengan unsur pemerintah daerah bergotong royong membersihkan lingkungan. Selain itu, warga juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma&#45;cuma sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut peringatan kemerdekaan ke&#45;81.Gotong Royong Wujud Semangat KemerdekaanDalam arahannya, Mohammad Azmy Ismail menyampaikan apresiasi setinggi&#45;tingginya atas antusiasme warga yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong dalam rangka memperingati HUT RI ke&#45;81 adalah wujud nyata dari tema besar: &quot;Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.&quot;&quot;Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara belaka, melainkan harus diisi dengan kerja nyata bagi lingkungan dan sesama. Semangat kebersamaan yang dulu mengantarkan bangsa ini merdeka, hingga saat ini masih sangat relevan untuk membangun negeri,&quot; ujar Azmy.Ia menegaskan bahwa gotong royong membawa dampak luas, terutama mempererat silaturahmi antarwarga, lintas RT/RW, instansi, maupun komunitas. Perbedaan latar belakang, kata Azmy, bukan penghalang untuk bersatu melakukan hal&#45;hal positif demi lingkungan bersama.&quot;Dengan gotong royong, lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman. Selokan menjadi lancar, tempat umum lebih tertata, dan masyarakat pun semakin siap menyambut peringatan kemerdekaan ke&#45;81,&quot; tambahnya.Tanamkan Nasionalisme dari Lingkungan TerdekatLebih lanjut, Azmy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan adalah bentuk tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing&#45;masing.Azmy berharap gotong royong tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial menyambut HUT RI, melainkan tumbuh menjadi budaya yang dilaksanakan secara rutin.&quot;Semoga gotong royong massal ini tidak berhenti di peringatan HUT RI saja, melainkan menjadi budaya rutin setiap bulan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemberdayaan ekonomi warga,&quot; harapnya.Menutup arahannya, Azmy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun daerah serta bangsa.&quot;Dirgahayu Republik Indonesia ke&#45;81! Mari terus kobarkan semangat gotong royong. Indonesia kuat bukan karena satu orang hebat, melainkan karena jutaan orang yang mau bekerja sama. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,&quot; pungkasnya.Turut Hadir dalam Kegiatan:Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD, Kabid Perbendaharaan BKAD, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, serta Kabid Perindustrian Dinas KOPDAGIN Kabupaten Asahan, bersama warga Desa Sei Kamah II.Diharapkan, kegiatan gotong royong massal dan cek kesehatan gratis ini dapat semakin memperkuat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, serta memperkokoh semangat persatuan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, Mohammad Azmy Ismail, secara langsung memantau pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Massal sekaligus pelayanan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.<br><br>Kegiatan berlangsung di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026). Pemantauan dilakukan guna menilai langsung kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.<br><br>Terlihat warga masyarakat bersatu dengan unsur pemerintah daerah bergotong royong membersihkan lingkungan. Selain itu, warga juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut peringatan kemerdekaan ke-81.<br><br>Gotong Royong Wujud Semangat Kemerdekaan<br><br>Dalam arahannya, Mohammad Azmy Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme warga yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 adalah wujud nyata dari tema besar: "Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur."<br><br>"Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara belaka, melainkan harus diisi dengan kerja nyata bagi lingkungan dan sesama. Semangat kebersamaan yang dulu mengantarkan bangsa ini merdeka, hingga saat ini masih sangat relevan untuk membangun negeri," ujar Azmy.<br><br>Ia menegaskan bahwa gotong royong membawa dampak luas, terutama mempererat silaturahmi antarwarga, lintas RT/RW, instansi, maupun komunitas. Perbedaan latar belakang, kata Azmy, bukan penghalang untuk bersatu melakukan hal-hal positif demi lingkungan bersama.<br><br>"Dengan gotong royong, lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman. Selokan menjadi lancar, tempat umum lebih tertata, dan masyarakat pun semakin siap menyambut peringatan kemerdekaan ke-81," tambahnya.<br><br>Tanamkan Nasionalisme dari Lingkungan Terdekat<br><br>Lebih lanjut, Azmy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan adalah bentuk tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.<br><br>Azmy berharap gotong royong tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial menyambut HUT RI, melainkan tumbuh menjadi budaya yang dilaksanakan secara rutin.<br><br>"Semoga gotong royong massal ini tidak berhenti di peringatan HUT RI saja, melainkan menjadi budaya rutin setiap bulan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemberdayaan ekonomi warga," harapnya.<br><br>Menutup arahannya, Azmy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun daerah serta bangsa.<br><br>"Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari terus kobarkan semangat gotong royong. Indonesia kuat bukan karena satu orang hebat, melainkan karena jutaan orang yang mau bekerja sama. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," pungkasnya.<br><br>Turut Hadir dalam Kegiatan:<br><br>Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD, Kabid Perbendaharaan BKAD, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, serta Kabid Perindustrian Dinas KOPDAGIN Kabupaten Asahan, bersama warga Desa Sei Kamah II.<br><br>Diharapkan, kegiatan gotong royong massal dan cek kesehatan gratis ini dapat semakin memperkuat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, serta memperkokoh semangat persatuan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/asisten-1-setdakab-asahan-pantau-gotong-royong-cek-kesehatan-gratis-menyambut-hut-ri-ke-81_bojbCXd5bc.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terlalu Takut pada Pejabat DPRD? Frisdarwin Sindir Kapolres Dairi: &quot;Ganti Celana dengan Rok&quot; Jika Tak Berani Tegakkan Hukum!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terlalu&#45;takut&#45;pada&#45;pejabat&#45;dprd&#45;frisdarwin&#45;sindir&#45;kapolres&#45;dairi&#45;ganti&#45;celana&#45;dengan&#45;rok&#45;jika&#45;tak&#45;berani&#45;tegakkan&#45;hukum&#45;4CFMLTRzn6/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terlalu&#45;takut&#45;pada&#45;pejabat&#45;dprd&#45;frisdarwin&#45;sindir&#45;kapolres&#45;dairi&#45;ganti&#45;celana&#45;dengan&#45;rok&#45;jika&#45;tak&#45;berani&#45;tegakkan&#45;hukum&#45;4CFMLTRzn6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 10:53:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Ketua Umum LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, melontarkan kecaman pedas dan tanpa tedeng aling&#45;aling. Bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap warga Lamriah Manullang sudah terang benderang terekam oleh warga, namun hingga detik ini kasusnya belum juga tuntas. Proses hukumnya berjalan lamban, seakan sengaja diulur waktu demi melindungi oknum berkuasa.&quot;Sudah ada bukti video yang direkam langsung oleh warga di lokasi kejadian! Gambarnya jelas, pelakunya terlihat, tindakannya terekam sempurna. Tapi apa hasilnya? Nol! Kosong! Kasusnya berjalan lamban di Polres Dairi! Jika rekaman video sudah ada, seharusnya tersangka sudah diperiksa, dan ditetapkan. Kenyataannya? Tidak ada apa&#45;apa!,&quot; seru Frisdarwin dengan nada membara, Selasa (11/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Ketua Umum LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, melontarkan kecaman pedas dan tanpa tedeng aling-aling. Bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap warga Lamriah Manullang sudah terang benderang terekam oleh warga, namun hingga detik ini kasusnya belum juga tuntas. Proses hukumnya berjalan lamban, seakan sengaja diulur waktu demi melindungi oknum berkuasa.<br><br>"Sudah ada bukti video yang direkam langsung oleh warga di lokasi kejadian! Gambarnya jelas, pelakunya terlihat, tindakannya terekam sempurna. Tapi apa hasilnya? Nol! Kosong! Kasusnya berjalan lamban di Polres Dairi! Jika rekaman video sudah ada, seharusnya tersangka sudah diperiksa, dan ditetapkan. Kenyataannya? Tidak ada apa-apa!," seru Frisdarwin dengan nada membara, Selasa (11/8/2026).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1786420573_85dbef2e3b576341cbf6.jpg"></figure><p><br><br>Frisdarwin menuding keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga sengaja dihambat. Seolah-olah ada kekuatan tak kasat mata yang menahan tangan penegak hukum hanya karena tersangkanya adalah oknum anggota DPRD.<br><br>"Kalau yang melaporkan rakyat kecil dan yang tersangkanya rakyat kecil, mungkin besoknya sudah diamankan. Tapi sekarang? Yang tersangkanya oknum pejabat DPRD, maka bukti sejelas apa pun diduga jadi kabur. Hukum di Dairi ini apanya? Hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas!," tegasnya.<br><br>Maka tanpa ragu Frisdarwin menyodorkan pilihan tegas kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan:<br><br>"Saya sampaikan sekali lagi, dengan tegas dan terbuka: Jika Bapak tidak berani menindak tegas Rasiden Damanik meski bukti videonya sudah jelas terang benderang, maka ada dua pilihan mundur dari jabatan Kapolres Dairi, atau "Ganti celana dengan rok!". Jangan duduk di kursi kehormatan itu jika tidak punya nyali menegakkan keadilan tanpa pandang bulu!," ungkapnya.<br><br>"Jangan beri alasan 'menunggu jadwal' atau 'masih diproses'. Bukti sudah di tangan, videonya sudah bicara sendiri. Jika dengan bukti sekuat itu saja masih tidak berani melangkah, maka AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres sebenarnya tidak layak memimpin institusi penegak hukum. Lebih baik mundur terhormat daripada terus-menerus mempermalukan jabatannya sendiri," cecar Frisdarwin.<br><br>Frisdarwin memperingatkan: Jangan biarkan rakyat beranggapan bahwa di Kabupaten Dairi ada hukum untuk rakyat kecil, dan ada pula hukum khusus untuk pejabat berkuasa. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah tegas, GPI bersama masyarakat tidak akan diam dan akan menuntut keadilan di jalan raya!.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi perkembangan kasus tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/terlalu-takut-pada-pejabat-dprd-frisdarwin-sindir-kapolres-dairi-ganti-celana-dengan-rok-jika-tak-berani-tegakkan-hukum_F9lhT6k82d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sinergitas TNI&#45;Pemda Diperkuat: Bupati Asahan Sambut Pangdam I/BB di Kodim 0208</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/sinergitas&#45;tni&#45;pemda&#45;diperkuat&#45;bupati&#45;asahan&#45;sambut&#45;pangdam&#45;ibb&#45;di&#45;kodim&#45;0208&#45;YwqrIHd3UZ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/sinergitas&#45;tni&#45;pemda&#45;diperkuat&#45;bupati&#45;asahan&#45;sambut&#45;pangdam&#45;ibb&#45;di&#45;kodim&#45;0208&#45;YwqrIHd3UZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 18:09:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/8/2026).Penyambutan berlangsung di Markas Komando Distrik Militer 0208/Asahan sejak pukul 08.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut sekaligus dirangkai dengan peresmian Masjid Al&#45;Ikhlas Kodim 0208/Asahan sebagai salah satu rangkaian kegiatan utama.Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi setinggi&#45;tingginya kepada Pangdam I/BB beserta rombongan.&quot;Selamat datang Pangdam I/BB beserta rombongan di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan jajaran Forkopimda yang membawahi wilayah Asahan, Tanjung Balai, hingga Batubara,&quot; ujar Taufik.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Pangdam I/BB menjadi momentum penguatan sinergitas antarlembaga demi menjaga stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan di wilayah.&quot;Kami berharap sinergitas dan komunikasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Daerah dengan jajaran TNI dan Polri dapat terus diperkuat, guna mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh,&quot; tegasnya.Terkait peresmian Masjid Al&#45;Ikhlas, Bupati berharap bangunan rumah ibadah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga menjadi sarana penguatan nilai&#45;nilai keagamaan dan jembatan ikatan emosional antara TNI dengan masyarakat luas.&quot;Semoga masjid ini menjadi berkah, bermanfaat bagi personel TNI maupun warga sekitar, serta mempererat hubungan yang harmonis antara institusi TNI dan masyarakat,&quot; harapnya.Rangkaian kegiatan kunjungan kerja turut dihadiri oleh Danrem I/BB, Wakil Bupati Asahan, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Danyonif TP 954/Naga Berkisar, perwakilan Bupati Batubara, serta jajaran Kodim 0208/Asahan dan tamu undangan lainnya.Acara diawali dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Selanjutnya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa secara resmi meresmikan Masjid Al&#45;Ikhlas Kodim 0208/Asahan, yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita.Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/8/2026).<br><br>Penyambutan berlangsung di Markas Komando Distrik Militer 0208/Asahan sejak pukul 08.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut sekaligus dirangkai dengan peresmian Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan sebagai salah satu rangkaian kegiatan utama.<br><br>Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pangdam I/BB beserta rombongan.<br><br>"Selamat datang Pangdam I/BB beserta rombongan di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan jajaran Forkopimda yang membawahi wilayah Asahan, Tanjung Balai, hingga Batubara," ujar Taufik.<br><br>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Pangdam I/BB menjadi momentum penguatan sinergitas antarlembaga demi menjaga stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan di wilayah.<br><br>"Kami berharap sinergitas dan komunikasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Daerah dengan jajaran TNI dan Polri dapat terus diperkuat, guna mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh," tegasnya.<br><br>Terkait peresmian Masjid Al-Ikhlas, Bupati berharap bangunan rumah ibadah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga menjadi sarana penguatan nilai-nilai keagamaan dan jembatan ikatan emosional antara TNI dengan masyarakat luas.<br><br>"Semoga masjid ini menjadi berkah, bermanfaat bagi personel TNI maupun warga sekitar, serta mempererat hubungan yang harmonis antara institusi TNI dan masyarakat," harapnya.<br><br>Rangkaian kegiatan kunjungan kerja turut dihadiri oleh Danrem I/BB, Wakil Bupati Asahan, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Danyonif TP 954/Naga Berkisar, perwakilan Bupati Batubara, serta jajaran Kodim 0208/Asahan dan tamu undangan lainnya.<br><br>Acara diawali dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Selanjutnya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa secara resmi meresmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan, yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita.<br><br>Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/sinergitas-tni-pemda-diperkuat-bupati-asahan-sambut-pangdam-ibb-di-kodim-0208_ZRWiJJb4BY.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Laporan Lamriah Mangkrak Menunggu Jadwal Kasat, Abdi Manullang: Jika Minggu Ini Tak Dijadwalkan, Kami Pakai Toa di Depan Polres!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/laporan&#45;lamriah&#45;mangkrak&#45;menunggu&#45;jadwal&#45;kasat&#45;abdi&#45;manullang&#45;jika&#45;minggu&#45;ini&#45;tak&#45;dijadwalkan&#45;kami&#45;pakai&#45;toa&#45;di&#45;depan&#45;polres&#45;M4g2KUhQys/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/laporan&#45;lamriah&#45;mangkrak&#45;menunggu&#45;jadwal&#45;kasat&#45;abdi&#45;manullang&#45;jika&#45;minggu&#45;ini&#45;tak&#45;dijadwalkan&#45;kami&#45;pakai&#45;toa&#45;di&#45;depan&#45;polres&#45;M4g2KUhQys/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 15:48:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.&quot;Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat,&quot; ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan &quot;menunggu Kasat&quot; terus dijadikan tameng, seolah&#45;olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan&#45;bulan lamanya.Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:&quot;Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!,&quot; tegasnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.<br><br>"Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat," ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.<br><br>Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan "menunggu Kasat" terus dijadikan tameng, seolah-olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan-bulan lamanya.<br><br>Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:<br>"Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!," tegasnya.</p><p>"Video aksi dugaan penganiayaan sudah ada di tangan kepolisian polres Dairi, jadi tunggu apa lagi dan kenapa mesti lama proses gelar perkara," imbuhnya.<br>&nbsp;<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPATUHI</strong><br><br>Penundaan yang tidak jelas ini justru memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku:<br><br>1.&nbsp;KUHAP Pasal 108 ayat (1): Setiap laporan wajib diterima dan diproses. Proses penyelidikan melekat pada institusi kepolisian, bukan pada perorangan pejabat. Alasan "menunggu Kasat" bukan alasan hukum yang sah untuk menunda pelaksanaan gelar perkara.<br>2.&nbsp;KUHAP Pasal 109 ayat (2): Penyelidikan wajib segera dilaksanakan tanpa menunda-nunda setelah adanya laporan. Tidak ada ketentuan yang memberi wewenang kepada seorang Kasat untuk menahan berkas yang sudah siap hanya karena masalah penjadwalan.<br>3.&nbsp;Perkapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelidikan: Gelar perkara wajib dilaksanakan segera setelah berkas dinilai lengkap dan siap. Penundaan tanpa alasan sah dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik.<br>4.&nbsp;UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 406: Penganiayaan yang menjadi pokok perkara Lamriah adalah tindak pidana yang wajib diproses dengan cepat. Menunda-nunda penyelesaian berarti mengabaikan kewajiban penegakan hukum.<br><br>&nbsp;<br><strong>PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN</strong><br><br>Situasi ini menjadi semakin mencolok jika dibandingkan dengan penanganan kasus serupa di Medan. Seorang Anggota DPRD berinisial AT yang juga terjerat dugaan tindak pidana, sudah diproses cepat dan ditetapkan sebagai tersangka.<br><br>Lantas, mengapa di Polres Dairi di mana terlapor juga seorang Anggota DPRD &nbsp;justru berjalan sangat lambat? Mengapa di Medan berani tegas tanpa banyak alasan, sementara di Dairi berkas yang sudah lengkap saja tak kunjung dijadwalkan?<br><br>Apakah benar-benar butuh waktu berbulan-bulan hanya untuk menetapkan jadwal gelar perkara? Atau "menunggu Kasat" hanyalah alasan manis untuk memperlambat, memberi kesempatan terlapor, atau sengaja membiarkan perkara ini mati suri perlahan-lahan?<br><br>Apakah ada standar ganda penegakan hukum? Apakah jabatan terlapor membuat Polres Dairi segan untuk melangkah cepat?<br><br>Abdi Manullang menegaskan, kesabaran pihaknya sudah menipis. Jika dalam waktu dekat paling lambat minggu ini belum ada kepastian jadwal gelar perkara, maka Polres Dairi harus siap mendengar tuntutan keadilan yang akan disuarakan secara terbuka di halaman depan kantornya.<br><br>Hukum mestinya berjalan cepat, adil, dan sama bagi semua. Bukan berjalan lambat hanya karena terlapor memiliki jabatan. Rakyat berhak melihat keadilan yang nyata, bukan sekadar janji-janji yang digantungkan pada "jadwal Kasat" yang entah kapan turunnya dan yang justru tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menahan proses perkara.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/laporan-lamriah-mangkrak-menunggu-jadwal-kasat-abdi-manullang-jika-minggu-ini-tak-dijadwalkan-kami-pakai-toa-di-depan-polres_HxR4r5NEfE.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Danau Toba Dikaji Jadi KEK, MARTABAT Prabowo&#45;Gibran: Momentum Ciptakan Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera Utara</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/danau&#45;toba&#45;dikaji&#45;jadi&#45;kek&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;momentum&#45;ciptakan&#45;pusat&#45;pertumbuhan&#45;baru&#45;sumatera&#45;utara&#45;Gc3ljnpRkH/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/danau&#45;toba&#45;dikaji&#45;jadi&#45;kek&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;momentum&#45;ciptakan&#45;pusat&#45;pertumbuhan&#45;baru&#45;sumatera&#45;utara&#45;Gc3ljnpRkH/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 06:00:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Elsya Tri Ahaddini]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Sumut.WAHANANEWS.CO &#45; Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo&#45;Gibran menyambut positif kajian Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai peluang pengembangan Danau Toba menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumut.WAHANANEWS.CO - </strong>Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menyambut positif kajian Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai peluang pengembangan Danau Toba menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).</p><p>Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran KRT Tohom Purba mengatakan, “Kajian ini harus dilihat sebagai momentum untuk membawa Danau Toba naik kelas dari destinasi wisata unggulan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang manfaatnya menyebar luas kepada masyarakat.”</p><p>Menurut Tohom, Danau Toba memiliki modal besar berupa kekayaan alam, budaya, sejarah, serta posisi strategis yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi berkelas internasional.</p><p>Ia menilai status KEK dapat menjadi instrumen untuk mempercepat masuknya investasi sekaligus memperkuat sektor pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, perdagangan, dan jasa di kawasan Danau Toba.</p><p>“Kalau Danau Toba nantinya menjadi KEK, ukurannya jangan hanya berapa investasi yang masuk, tetapi berapa banyak lapangan kerja tercipta dan berapa besar ekonomi masyarakat lokal ikut tumbuh,” ujar Tohom, Minggu (9/8/2026).</p><p>Menurutnya, masyarakat di sekitar Danau Toba harus ditempatkan sebagai bagian utama dari ekosistem ekonomi yang dibangun agar tidak hanya menjadi penonton ketika investasi semakin berkembang.</p><p>Pelaku UMKM lokal juga perlu disiapkan untuk masuk ke rantai ekonomi sektor perhotelan, kuliner, transportasi, kerajinan, perdagangan, hingga berbagai layanan pendukung pariwisata.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran juga memandang upaya memperbanyak paket wisata seperti yang didorong BI Sumatera Utara menjadi langkah penting untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan.</p><p>Tohom mengatakan Danau Toba harus mampu menawarkan rangkaian pengalaman wisata yang menghubungkan keindahan alam, budaya Batak, kuliner, desa wisata, ekonomi kreatif, hingga berbagai destinasi di sekitarnya.</p><p>“Wisatawan harus mempunyai banyak alasan untuk tinggal lebih lama karena semakin panjang masa kunjungan, semakin besar pula uang yang berputar di tengah masyarakat,” katanya.</p><p>Menurut Tohom, peningkatan lama tinggal wisatawan menjadi salah satu kunci agar pertumbuhan jumlah kunjungan benar-benar menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar bagi daerah.</p><p>Ia menilai Bali dan Yogyakarta dapat menjadi pembelajaran dalam membangun pilihan perjalanan yang beragam, tetapi pengembangan Danau Toba tetap harus berangkat dari karakter dan keunggulan lokalnya sendiri.</p><p>“Danau Toba tidak perlu menjadi Bali kedua karena Danau Toba mempunyai identitas, budaya, dan kekuatan sendiri yang justru harus dijadikan pembeda di mata wisatawan dunia,” ujar Tohom.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran berpandangan pengembangan KEK juga perlu diikuti peningkatan konektivitas, kualitas sumber daya manusia, fasilitas publik, kebersihan, serta standar pelayanan wisata.</p><p>Menurut Tohom, pembangunan infrastruktur fisik harus berjalan bersama peningkatan kemampuan masyarakat agar pertumbuhan kawasan menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih merata.</p><p>Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa pengembangan Danau Toba tidak dapat dilakukan dengan pendekatan masing-masing daerah karena aktivitas ekonomi dan pariwisata bergerak melampaui batas administrasi.</p><p>“Danau Toba harus dilihat sebagai satu ekosistem kawasan sehingga transportasi, pariwisata, investasi, lingkungan, dan pelayanan publik harus dirancang dalam satu arah pembangunan,” katanya.</p><p>Menurutnya, pendekatan aglomerasi dapat menghubungkan pusat-pusat wisata dengan kawasan produksi, sentra UMKM, pusat perdagangan, transportasi, serta destinasi pendukung di berbagai daerah sekitar Danau Toba.</p><p>Dengan pola tersebut, manfaat pertumbuhan ekonomi dinilai dapat menyebar lebih luas dan tidak terkonsentrasi hanya pada titik-titik wisata utama.</p><p>Tohom juga mengingatkan bahwa percepatan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan karena kekuatan utama Danau Toba justru terletak pada kualitas alam dan ekosistemnya.</p><p>“Jangan sampai kita mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi mengurangi nilai Danau Toba sebagai warisan alam yang harus dinikmati generasi berikutnya,” ujarnya.</p><p>Menurutnya, tata ruang, pengelolaan sampah, kualitas air, kapasitas lingkungan, serta pembangunan fasilitas pariwisata perlu menjadi bagian penting dalam kajian pengembangan KEK.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran berharap kajian BI Sumatera Utara dan BRIN dapat menghasilkan peta jalan yang jelas mengenai bentuk KEK yang paling sesuai dengan karakter Danau Toba.</p><p>Tohom menilai keberhasilan pengembangan kawasan nantinya harus terlihat dari meningkatnya investasi, terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya UMKM, meningkatnya pendapatan masyarakat, serta semakin kuatnya daya saing Sumatera Utara.</p><p>“Kalau pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak dalam satu visi, Danau Toba dapat menjadi contoh bagaimana pariwisata menjadi mesin pertumbuhan yang tetap menjaga alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tohom.</p><p><strong>[Redaktur: Sandy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/danau-toba-dikaji-jadi-kek-martabat-prabowo-gibran-momentum-ciptakan-pusat-pertumbuhan-baru-sumatera-utara_Ph7pHJf7ww.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Abdi Manullang SH: Rekaman Video Warga Tunjukkan Jelas Perbuatan Rasiden Damanik, Polisi Wajib Proses Tegas</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 08 Aug 2026 17:25:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.&quot;Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi,&quot; tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.&quot;Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu,&quot; tandasnya.Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.<br><br>Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.<br><br>"Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi," tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.<br><br>"Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu," tandasnya.<br><br>Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/abdi-manullang-sh-rekaman-video-warga-tunjukkan-jelas-perbuatan-rasiden-damanik-polisi-wajib-proses-tegas_hy40a6aVlz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Evyap Resmi Beroperasi di KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo&#45;Gibran: Hilirisasi Indonesia Semakin Kompetitif</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/evyap&#45;resmi&#45;beroperasi&#45;di&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;hilirisasi&#45;indonesia&#45;semakin&#45;kompetitif&#45;o77j0o2Dyg/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/evyap&#45;resmi&#45;beroperasi&#45;di&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;hilirisasi&#45;indonesia&#45;semakin&#45;kompetitif&#45;o77j0o2Dyg/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 07 Aug 2026 05:53:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Elsya Tri Ahaddini]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Sumut.WAHANANEWS.CO &#45; Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo&#45;Gibran menyambut positif beroperasinya PT Evyap Sabun Indonesia dengan investasi sekitar 130 juta dolar AS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sebagai sinyal kuat berlanjutnya kepercayaan investor global terhadap hilirisasi industri Indonesia.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumut.WAHANANEWS.CO - </strong>Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menyambut positif beroperasinya PT Evyap Sabun Indonesia dengan investasi sekitar 130 juta dolar AS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sebagai sinyal kuat berlanjutnya kepercayaan investor global terhadap hilirisasi industri Indonesia.</p><p>Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran KRT Tohom Purba mengatakan, “Masuknya investasi besar ke sektor hilir menunjukkan Indonesia semakin menarik bukan hanya sebagai pemilik bahan baku, tetapi juga sebagai basis produksi industri bernilai tambah untuk pasar dunia.”</p><p>Menurut Tohom, investasi perusahaan asal Turki tersebut sejalan dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat hilirisasi, industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.</p><p>“Indonesia harus bergerak dari negara pengekspor komoditas menjadi kekuatan industri yang mengolah kekayaan alamnya sendiri dan menjual produk bernilai tambah tinggi ke pasar global,” ujar Tohom, Kamis (6/8/2026).</p><p>PT Evyap Sabun Indonesia resmi mengoperasikan fasilitas produksinya di KEK Sei Mangkei setelah menjalani pembangunan selama sekitar tiga tahun sejak Maret 2023.</p><p>Investasi sekitar 130 juta dolar AS tersebut diarahkan untuk menghasilkan berbagai produk oleokimia berbasis kelapa sawit seperti fatty acids, glycerin, soap noodles, serta produk jadi untuk memenuhi pasar global.</p><p>Tohom melihat investasi Evyap memiliki arti strategis karena memperpanjang rantai nilai kelapa sawit Indonesia sekaligus membuka ruang lebih besar bagi industri pendukung, pemasok lokal, tenaga kerja, dan aktivitas logistik.</p><p>“Setiap investasi hilirisasi harus menciptakan efek berantai karena ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa besar modal yang masuk, tetapi seberapa luas nilai ekonomi yang kemudian tumbuh di Indonesia,” katanya.</p><p>Evyap Life Chemistry saat ini melayani lebih dari 600 pelanggan di 55 negara dengan dukungan tiga fasilitas produksi yang memiliki kapasitas gabungan mencapai 650.000 ton per tahun.</p><p>Menurut Tohom, jaringan pasar internasional tersebut dapat menjadi keuntungan strategis karena produk yang diproses di Indonesia memperoleh akses lebih luas menuju rantai pasok global.</p><p>“Kalau bahan bakunya berasal dari Indonesia, diproses menjadi produk bernilai tambah di Indonesia, menyerap tenaga kerja Indonesia, kemudian diekspor ke puluhan negara, maka nilai ekonomi yang tinggal di dalam negeri akan semakin besar,” ujarnya.</p><p>Hingga Triwulan I-2026, KEK Sei Mangkei telah membukukan investasi kumulatif Rp31,8 triliun dan menciptakan 14.689 lapangan kerja.</p><p>Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa perkembangan KEK Sei Mangkei menunjukkan pentingnya membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar kawasan industri yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa.</p><p>“Indonesia membutuhkan lebih banyak kutub pertumbuhan baru agar industrialisasi tidak berhenti di wilayah tertentu, tetapi menyebarkan investasi, pekerjaan, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi ke berbagai daerah,” kata Tohom.</p><p>Ia menilai posisi KEK Sei Mangkei yang berada dekat koridor Selat Malaka memberikan keunggulan besar untuk dikembangkan sebagai basis manufaktur berorientasi ekspor.</p><p>“Selat Malaka adalah salah satu jalur perdagangan paling strategis di dunia sehingga kawasan industri di sekitarnya harus mampu menangkap arus perdagangan tersebut menjadi investasi, industri, ekspor, dan kesempatan kerja bagi Indonesia,” ujarnya.</p><p>Tohom juga melihat keberadaan layanan terintegrasi, konektivitas logistik, insentif investasi, serta dukungan energi biomassa dan biogas menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing KEK Sei Mangkei.</p><p>Menurutnya, persaingan menarik investasi saat ini tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga kecepatan perizinan, kepastian hukum, ketersediaan energi, konektivitas logistik, produktivitas tenaga kerja, dan konsistensi kebijakan.</p><p>“Investor global mempunyai banyak pilihan negara sehingga Indonesia harus membuat keputusan menanam modal di sini menjadi keputusan bisnis yang paling rasional dan menguntungkan,” kata Tohom.</p><p>Ia berpandangan investasi Evyap juga harus menjadi pintu masuk bagi semakin besarnya keterlibatan perusahaan nasional dan UMKM sebagai bagian dari rantai pasok industri.</p><p>“Target akhirnya bukan hanya menghadirkan pabrik asing di Indonesia, tetapi membangun ekosistem industri nasional yang membuat perusahaan lokal tumbuh, tenaga kerja naik kelas, teknologi berkembang, dan ekspor bernilai tambah semakin besar,” ujarnya.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran memandang keberhasilan menarik investasi manufaktur berbasis hilirisasi perlu terus diperluas ke berbagai KEK agar pembangunan industri sekaligus menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional.</p><p>“Kalau hilirisasi, investasi, industrialisasi, dan pemerataan wilayah berjalan dalam satu arah, Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi sedang membangun fondasi untuk menjadi kekuatan industri yang semakin diperhitungkan dunia,” pungkas Tohom.</p><p><strong>[Redaktur: Sandy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/evyap-resmi-beroperasi-di-kek-sei-mangkei-martabat-prabowo-gibran-hilirisasi-indonesia-semakin-kompetitif_nHPG93TgQ0.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mudi Sugiardi Nyatakan Oknum Staff DPRD Deli Serdang Lena Berbohong</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 18:36:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar&#45;benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.<br><br>Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”<br><br>Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.<br><br>“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.<br><br>“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.<br><br>Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.<br><br>“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar-benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/mudi-sugiardi-nyatakan-oknum-staff-dprd-deli-serdang-lena-berbohong_e96VdGOte0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Sidoharjo 1 Jati Baru Dibiarkan Bingung: Oknum Staf DPRD Deliserdang Tak Beri Edukasi Prosedur RDP</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 17:42:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.</p><p>menurut Mudi, staf DPRD bernama Lena sudah sangat paham bahwa tuntutan utama warga dalam unjuk rasa lalu adalah menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa. Namun surat undangan yang diterima untuk RDP Rabu (5/8/2026) justru memuat agenda pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa.<br><br>“Si Lena sudah tahu persis kami minta RDP soal dugaan korupsi di desa kami. Tapi saat surat saya buka, isinya membahas penolakan hasil hitungan suara. Bukan ini yang kami perjuangkan! Saat saya tanya balik, ia beralasan soal korupsi bisa disampaikan besok dengan membawa bukti. Padahal dari awal kami sudah sampaikan tuntutan itu secara jelas,” ungkap Mudi kepada WahanaNews.co.<br><br>Meskipun isi surat melenceng jauh dari aspirasi, Mudi tetap menerima dokumen tersebut. Namun rasa kecewanya mendalam lantaran Lena seharusnya memahami tata cara dan syarat penyelenggaraan RDP, sehingga dapat memberi arahan yang benar kepada warga. Ironisnya, informasi itu tak pernah disampaikan.<br><br>“Kami terima surat itu, tapi kami ingin tahu sejauh mana ia menyampaikan keluhan kami ke pimpinan. Bahkan saat rapat berlangsung, anggota dewan justru menyatakan RDP soal itu baru bisa dijalankan jika warga mengajukan laporan tertulis terlebih dahulu. Seharusnya Lena yang memberi tahu kami prosedur ini sejak awal, bukan malah memberi janji manis yang ujungnya mengecewakan,” tegasnya.<br><br>Mudi menilai kelalaian atau ketidaktelitian ini semakin menegaskan bahwa aspirasi warga desa masih dipandang sebelah mata. Padahal masalah dugaan kerugian keuangan negara adalah ranah yang sangat mendesak untuk dituntaskan secara transparan dan akuntabel.</p><p>Saat dikonfirmasi Lena via WhatsApp berdalih sudah disampaikan sebelum RDP agar memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut sebelum RDP</p><p>"Bg kami buat surat berdasarkan surat masuk, Kmrin sudah sampaikan juga sblmnya Rdp msuk kn surat terkait permasalahan yg mereka tuntut. Dan wktu smlm ngambil surat saya sampaikan kn lagi bwak surat bukti pendukung mereka, Wktu aksi damai staf menyampaikan lagi masuk kn surat mereka, jdi &nbsp;msuk kn aj surat ke DPRD bg," dalihnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/warga-sidoharjo-1-dibiarkan-bingung-oknum-staf-dprd-deliserdang-tak-beri-edukasi-prosedur-rdp_FsFzqi158B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aspirasi Dugaan Korupsi Diduga Dialihkan Jadi Pilkades, Warga Sidoharjo 1 Siap Tegur DPRD</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:12:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba&#45;coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:1.&amp;nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.2.&amp;nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.3.&amp;nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.<br><br>Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.<br><br>“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.<br><br>“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba-coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.<br>2.&nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.<br>3.&nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.<br><br>Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/aspirasi-dugaan-korupsi-dialihkan-jadi-pilkades-warga-sidoharjo-1-siap-tegur-dprd_sSPs64hFCW.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 10:48:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar&#45;benar berjalan sesuai ketentuan perundang&#45;undangan secara rinci dan tidak sewenang&#45;wenang.Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar&#45;benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><br><br><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar-benar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan secara rinci dan tidak sewenang-wenang.<br><br>Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar-benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.<br><br>“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).</p><p>"Bahwa melihat SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Penyidik diduga berupaya mengkaburkan perkara dan menghilangkan bukti berupa keterangan-keterangan saksi-saksi dan Berkas perkara," imbuhnya.<br><br>Berikut adalah rincian pasal yang menjadi acuan sah maupun larangan tegas dalam pelaksanaan pemanggilan berulang:<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG MENGIJINKAN PEMANGGILAN ULANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 26 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)<br>“Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil orang yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tindak pidana, serta meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor.”<br>Makna: Penyidik boleh meminta keterangan lebih dari satu kali jika ada hal yang belum terungkap.<br>2.&nbsp;Pasal 28 Ayat (1) KUHAP<br>“Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna mencari dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memahami jelas peristiwa yang terjadi serta menemukan tersangka.”<br>Makna: Pemeriksaan berulang sah jika tujuannya melengkapi keterangan yang belum lengkap atau mencocokkan fakta.<br>3.&nbsp;Pasal 131 Ayat (1) KUHAP<br>“Surat panggilan harus memuat nama tersangka/saksi/pelapor, perkara yang diperiksa, alasan pemanggilan, waktu dan tempat kedatangan, serta keterangan bahwa yang dipanggil wajib hadir.”<br>Makna: Syarat mutlak sahnya undangan kedua adalah harus menyebutkan alasan yang spesifik, bukan sekadar “diminta hadir kembali”.<br><br><strong>PASAL YANG DILANGGAR JIKA PEMANGGILAN SEWENANG-WENANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 161 Ayat (1) KUHAP<br>“Dalam melakukan pemeriksaan dilarang menggunakan ancaman, paksaan, janji, atau pengaruh lain yang dapat mempengaruhi kemerdekaan memberi keterangan.”<br>Pelanggaran: Jika undangan ulang bertujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa mengubah keterangan.<br>2.&nbsp;Pasal 419 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)<br>“Pejabat yang karena jabatannya dengan sengaja melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk merugikan kepentingan orang lain atau negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, hanya untuk memperlama proses atau menghambat keadilan.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP<br>“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang menjalankan hak-hak yang sah yang diberikan oleh undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang digunakan untuk menghalangi hak pelapor mencari keadilan.<br>4.&nbsp;Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945<br>“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”<br>Pelanggaran: Jika proses hukum tidak memiliki kepastian, berbelit-belit tanpa alasan, dan tidak adil.<br><br>“Kami hadir untuk menghormati hukum. Namun kami juga berhak menuntut agar hukum tidak dipelintir. Jika undangan kedua ini tidak menjawab hal yang belum jelas, melainkan hanya mengulang pertanyaan yang sudah terjawab, maka itu bukan lagi proses hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang yang bisa kami tuntut sesuai pasal-pasal di atas,” tegas Abdi Manullang menutup pembicaraan.</p><p>Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/polres-dairi-keluarkan-undangan-kedua-abdi-manullang-jangan-sampai-menjadi-penyalahgunaan-wewenang_hnmveA33jB.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Usai Ungkap Dugaan Praktek Tak Senonoh, Jurnalis Diancam: Kebebasan Pers Dijadikan Mainan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:26:34 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak&#45;injak secara terang&#45;terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba&#45;aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.“Saat saya sedang berbincang dengan kawan&#45;kawan, tiba&#45;tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:1.&amp;nbsp;Pasal 4 ayat (1) &amp; Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.2.&amp;nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.3.&amp;nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.4.&amp;nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak-injak secara terang-terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br>Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba-aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.<br><br>“Saat saya sedang berbincang dengan kawan-kawan, tiba-tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).<br><br>Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.<br><br>“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.<br><br>Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.<br><br><strong>DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 4 ayat (1) & Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.<br>2.&nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.<br>4.&nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.<br><br>Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/usai-ungkap-dugaan-praktek-tak-senonoh-jurnalis-diancam-kebebasan-pers-dijadikan-mainan_9HpgrJVn3T.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Tameng Kekuasaan: Alasan “Menunggu Kanit” Diduga Jadi Alat Mengulur Kasus Rasiden Damanik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 12:58:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah&#45;olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 &amp; 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.<br><br>“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.<br><br>Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:<br>1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.<br>2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.<br>3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.<br>4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 & 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.<br><br><strong>Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&nbsp;</strong></p><p>Menurut Abdi, jika proses macet, itu diduga karena sengaja tidak diserahkan, sengaja tidak dipelajari, atau sengaja diabaikan.</p><p>"Kami tidak bodoh. Masyarakat Dairi tidak buta. Saat kasusnya rakyat biasa, berkas bisa selesai dalam hitungan hari. Tapi saat yang diduga tersangkanya Rasiden Damanik, tiba-tiba harus menunggu pejabat baru, tiba-tiba... Ini bukan ketidaktahuan, ini dugaan kemauan untuk tidak menegakkan hukum,” kritiknya tajam.<br><br>Ia memperingatkan pihak Polres Dairi agar tidak menjadikan pergantian personel sebagai alasan klasik untuk menutupi dugaan ketidakberpihakan:<br><br>“Ingat Pasal 108 KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Anda tidak boleh berhenti bekerja hanya karena pejabatnya berganti. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan nyata, kami tidak akan diam. Kami akan serahkan bukti dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam, Itwasda Polda Sumut, Kompolnas, dan ajukan Praperadilan. Kami buka-bukakan kepada publik: siapa yang sebenarnya diduga melindungi siapa di Polres Dairi ini," ungkap Abdi Manullang.<br><br>Abdi menegaskan, perjuangan kliennya bukan sekadar soal dugaan penganiayaan yang dialami, melainkan soal apakah hukum di Dairi ini milik semua warga, atau diduga hanya milik mereka yang memiliki kursi kekuasaan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi via WhatsApp.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/dugaan-tameng-kekuasaan-alasan-menunggu-kanit-diduga-jadi-alat-mengulur-kasus-rasiden-damanik_FZuf7n0AII.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum DPRD Dairi Terkatung&#45;katung, Abdi Manullang: &quot;Masih Diproses&quot;</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:08:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang&#45;ulang tanpa makna: &quot;masih diproses&quot;. Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi&#45;saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.<br><br>Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang-ulang tanpa makna: "masih diproses". Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.<br><br>Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.</p><p>"Perkembangan penanganan perkara terkait perkara Penganiayaan dengan Saksi Korban / Pelapor bernama Lamria Manullang dan dengan Terlapor Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik dan Isterinya, Masro Nainggolan adalah bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi secara Konfrontir langsung terhadap Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi dan didampingi para PH," ujarnya, Selasa (14/7/2026) lalu.</p><p>"Rencana tindak lanjut adalah akan melaksanakan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Bilamana ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.</p><p>Namun kenyataan berbicara lain. Hari berganti minggu, tak ada langkah nyata, tak ada kejelasan. Kelambanan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran tegas terhadap Pasal 108 KUHAP yang mewajibkan aparat segera memproses setiap laporan yang masuk, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.<br><br>“Kami sudah berbicara dengan baik, kami sudah menghormati prosedur. Tapi yang kami dapat hanyalah kebohongan berbalut kata-kata resmi. Ini bukan kelalaian, ini adalah dugaan persekongkolan yang direncanakan agar perkara ini mati perlahan. Polres Dairi seolah takut menyentuh anggota dewan, padahal korban hanya rakyat kecil yang meminta haknya dihormati,” tegas Abdi Manullang dengan nada yang tak lagi sabar.<br><br>Ia menegaskan tak akan membiarkan keadilan dipermainkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian penyidikan, hingga dugaan persekongkolan ini secara resmi ke Bidang Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara.<br><br>“Kami ingin buktikan: apakah di negara ini hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa? Atau aparat penegak hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa yang menjadi tersangka?” tandasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kasus-penganiayaan-diduga-dilakukan-oknum-dprd-dairi-terkatung-katung-abdi-manullang-masih-diproses_IBeN594UUe.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Loviga Sembiring Bantah Dugaan Pemerasan Rp280 Juta di Rutan Sidikalang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 13:59:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &amp;nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.</p><p>Kepada WahanaNews.co, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring via WhatsApp menyampaikan bahwa adanya dugaan pemerasan tersebut adalah tidak benar.</p><p>"Kita sudah lakukan pemeriksaan, bahwa tidak ada dan tidak benar adanya pemerasan oleh KPR kepada Narapidana MS seperti yang di sampaikan sebelum nya," ujarnya, Rabu (29/7/2026).</p><p>Loviga juga menjelaskan bahwa MS sudah bebas secara integrasi PB, ia juga membenarkan bahwa MS pernah ditahan di rutan Sidikalang dan telah dipindahkan ke rutan Kabanjahe.</p><p>"Untuk WBP MS, pernah di tahan di Rutan Sidikalang, di pindah/mutasi ke Rutan Kabanjahe, dan sekarang sudah bebas secara integrasi PB pada bulan April 2026," jelasnya.</p><p>"Data yang kami dapat MS melakukan pelanggaran syarat khusus, sudah 3 kali berturut-turut tidak melapor ke Pos Bapas setelah bebas PB," imbuhnya.</p><p>Ia juga meminta agar MS melakukan upaya hukum, namun jika tak mendasar oknum KPR tersebut juga akan mengambil langkah hukum.</p><p>"Terkait dugaan pemerasan itu, saya harapkan yang bersangkutan silahkan melakukan upaya hukum.<br>Bila tidak mendasar, Personal(KPR) juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini," tutupnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/loviga-sembiring-bantah-dugaan-pemerasan-rp280-juta-di-rutan-sidikalang_oIk6CF1pti.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Oknum KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras NAPI Ratusan Juta</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 12:39:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.</p><p>Hal itu diungkap mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/oknum-kpr-rutan-sidikalang-diduga-peras-napi-ratusan-juta_839Zv70Edw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gawat...! Di Tengah Kelangkaan BBM, SPBU 14.205.164 Lubuk Pakam Jual Solar ke Mafia</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/gawat&#45;di&#45;tengah&#45;kelangkaan&#45;bbm&#45;spbu&#45;14205164&#45;lubuk&#45;pakam&#45;jual&#45;solar&#45;ke&#45;mafia&#45;6C1q1on4XW/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/gawat&#45;di&#45;tengah&#45;kelangkaan&#45;bbm&#45;spbu&#45;14205164&#45;lubuk&#45;pakam&#45;jual&#45;solar&#45;ke&#45;mafia&#45;6C1q1on4XW/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 23 Jul 2026 08:59:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Gawat...! Di tengah kelangkaan yang memaksa masyarakat umum mengantre berjam&#45;jam demi solar subsidi, SPBU berkode 14.205.164 di Jalan Lubuk Pakam, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam, justru diduga membuka lebar pintu bagi mafia BBM untuk membeli dan menimbun bahan bakar rakyat. Fakta ini terkonfirmasi lewat pantauan langsung di lapangan serta pengakuan jujur dari pelangsir di lokasi.Kecurigaan dugaan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiayaan dari pihak pengelola semakin menguat. Operator pengisian BBM terlihat memiliki kedekatan yang tidak wajar dengan para pelangsir. Bahkan terlihat jelas saat giliran pengisian tiba, salah satu operator pompa justru masuk ke dalam kabin kendaraan pelangsir, bukan menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan sesuai prosedur.Pelanggaran prosedur yang terjadi terlihat semakin mencolok. Pengisian solar ke kendaraan pelangsir tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh petugas operator yang berwenang. Di lokasi terpantau seorang remaja yang tidak diketahui statusnya sebagai karyawan resmi justru melakukan pengisian, sementara operator yang seharusnya bertanggung jawab malah berdiam diri di dalam kendaraan pelaku. Hal ini jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur pengelolaan SPBU yang mewajibkan pengisian hanya dilakukan oleh petugas resmi.Saat dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut, salah satu operator bernama Nanda berusaha mengelak dan menutup&#45;nutupi praktik yang terjadi. Ia berdalih kendaraan tersebut hanya melakukan pengisian satu kali saja.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Gawat...! Di tengah kelangkaan yang memaksa masyarakat umum mengantre berjam-jam demi solar subsidi, SPBU berkode 14.205.164 di Jalan Lubuk Pakam, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam, justru diduga membuka lebar pintu bagi mafia BBM untuk membeli dan menimbun bahan bakar rakyat. Fakta ini terkonfirmasi lewat pantauan langsung di lapangan serta pengakuan jujur dari pelangsir di lokasi.<br><br>Kecurigaan dugaan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiayaan dari pihak pengelola semakin menguat. Operator pengisian BBM terlihat memiliki kedekatan yang tidak wajar dengan para pelangsir. Bahkan terlihat jelas saat giliran pengisian tiba, salah satu operator pompa justru masuk ke dalam kabin kendaraan pelangsir, bukan menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan sesuai prosedur.<br><br>Pelanggaran prosedur yang terjadi terlihat semakin mencolok. Pengisian solar ke kendaraan pelangsir tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh petugas operator yang berwenang. Di lokasi terpantau seorang remaja yang tidak diketahui statusnya sebagai karyawan resmi justru melakukan pengisian, sementara operator yang seharusnya bertanggung jawab malah berdiam diri di dalam kendaraan pelaku. Hal ini jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur pengelolaan SPBU yang mewajibkan pengisian hanya dilakukan oleh petugas resmi.<br><br>Saat dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut, salah satu operator bernama Nanda berusaha mengelak dan menutup-nutupi praktik yang terjadi. Ia berdalih kendaraan tersebut hanya melakukan pengisian satu kali saja.</p><p>"Sekali ngisi itu, ngisi Rp 400.000," ujar Nanda, Selasa (21/7/2026).<br><br>Pernyataan tersebut terbukti kontradiktif dan bertolak belakang dengan pengakuan sopir pelangsir yang berinisial Rz yang diketahui belakangan berinisial DN. Ia secara terbuka mengakui telah dua kali masuk ke SPBU yang sama dalam waktu yang berdekatan untuk mengisi solar subsidi.</p><p>"Ya benar dua kali mengisi. Pertama saya mengisi di sini, setelah itu saya sempat ke SPBU Beringin, lalu saya kembali lagi untuk mengisi di SPBU ini," akuinya, di mana setiap kali pengisian senilai Rp 400.000, Selasa (21/7/2026).<br><br>Fakta ini menegaskan adanya kelalaian berat atau dugaan keterlibatan sengaja dari pihak pengelola SPBU yang merugikan kepentingan masyarakat luas. BBM subsidi yang dialokasikan untuk meringankan beban rakyat justru dialirkan ke tangan pihak yang mengumpulkannya demi keuntungan pribadi, sementara akses masyarakat umum semakin dibatasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Utara.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/gawat-di-tengah-kelangkaan-bbm-spbu-14205164-lubuk-pakam-jual-solar-ke-mafia_k53dNd3y3d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pabrik Evyap Resmi Beroperasi, MARTABAT Prabowo&#45;Gibran: KEK Sei Mangkei Jadi Motor Hilirisasi Sawit</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/pabrik&#45;evyap&#45;resmi&#45;beroperasi&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;jadi&#45;motor&#45;hilirisasi&#45;sawit&#45;4AGwK7QB5T/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/pabrik&#45;evyap&#45;resmi&#45;beroperasi&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;jadi&#45;motor&#45;hilirisasi&#45;sawit&#45;4AGwK7QB5T/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 19 Jul 2026 06:00:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Elsya Tri Ahaddini]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Sumut.WAHANANEWS.CO &#45; Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo&#45;Gibran mengapresiasi beroperasinya pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumut.WAHANANEWS.CO - </strong>Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran mengapresiasi beroperasinya pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran menilai investasi tersebut menjadi bukti bahwa kawasan ekonomi khusus mampu menarik industri berorientasi ekspor sekaligus memperkuat hilirisasi komoditas nasional.</p><p>“Beroperasinya pabrik Evyap menunjukkan bahwa kepercayaan investor global terhadap Indonesia terus tumbuh ketika pemerintah mampu menghadirkan kepastian usaha, infrastruktur, dan pelayanan investasi yang terintegrasi,” kata Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, Sabtu (18/7/2026).</p><p>Menurut Tohom, investasi senilai sekitar 130 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,33 triliun tersebut memiliki arti strategis bagi pengembangan industri berbasis kelapa sawit di Sumatera Utara.</p><p>Ia mengatakan pembangunan industri pengolahan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas sawit agar Indonesia tidak hanya bergantung pada ekspor bahan mentah.</p><p>“Indonesia harus terus bergerak dari negara pengekspor bahan baku menjadi pusat produksi barang bernilai tambah yang mampu bersaing di pasar internasional,” ujarnya.</p><p>Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia akan memproduksi fatty acids, gliserin, soap noodles atau bahan baku sabun, serta berbagai produk jadi berbasis kelapa sawit.</p><p>Tohom menilai ragam produk tersebut memperlihatkan besarnya peluang Indonesia membangun rantai industri sawit dari sektor hulu hingga produk konsumen.</p><p>Ia berpandangan hilirisasi yang kuat dapat meningkatkan penerimaan negara, membuka pasar baru, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas bagi masyarakat daerah.</p><p>“Nilai investasi yang besar harus diterjemahkan menjadi manfaat nyata berupa penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kemampuan tenaga kerja, serta tumbuhnya usaha pendukung di sekitar kawasan,” katanya.</p><p>Tohom juga mendorong pengelola KEK Sei Mangkei untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Sumatera Utara.</p><p>Menurutnya, keberadaan industri besar akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas apabila kebutuhan logistik, jasa, makanan, transportasi, dan pemeliharaan turut melibatkan pengusaha lokal.</p><p>Pabrik Evyap mulai dibangun pada Maret 2023 dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga resmi beroperasi pada Juli 2026.</p><p>Perusahaan tersebut menyebut fasilitas dan layanan terintegrasi di KEK Sei Mangkei membantu mempercepat proses pembangunan pabrik dibandingkan lokasi industri lainnya.</p><p>Tohom mengatakan model layanan satu pintu harus terus diperkuat agar investor tidak menghadapi proses perizinan yang panjang dan tumpang tindih.</p><p>“Kemudahan investasi harus tetap berjalan bersama pengawasan lingkungan, kepatuhan ketenagakerjaan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di sekitar kawasan,” ucapnya.</p><p>Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa pembangunan KEK perlu diselaraskan dengan pengembangan wilayah penyangga agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di dalam kawasan industri.</p><p>Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan konektivitas jalan, permukiman, transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan untuk mengantisipasi pertumbuhan aktivitas ekonomi.</p><p>“KEK harus menjadi pusat pertumbuhan baru yang menggerakkan kabupaten dan kota di sekitarnya, bukan menjadi kawasan industri yang berdiri sendiri tanpa hubungan kuat dengan ekonomi lokal,” katanya.</p><p>Dengan tiga fasilitas produksi, Evyap memiliki kapasitas produksi gabungan mencapai sekitar 650.000 ton per tahun.</p><p>Saat ini, Evyap Life Chemistry tercatat melayani lebih dari 600 pelanggan yang tersebar di 55 negara.</p><p>Tohom menilai jaringan pasar internasional tersebut membuka peluang bagi KEK Sei Mangkei untuk memperkuat posisinya sebagai basis produksi dan ekspor industri oleokimia.</p><p>Ia juga mendorong pemerintah menjaga pasokan energi, air, pelabuhan, dan infrastruktur logistik agar kegiatan produksi dapat berjalan secara efisien dan berkelanjutan.</p><p>“Keandalan listrik dan konektivitas logistik menjadi faktor utama karena industri berkapasitas besar membutuhkan kepastian operasional setiap hari,” ujarnya.</p><p>Dewan Nasional KEK mencatat realisasi investasi kumulatif di KEK Sei Mangkei hingga kuartal I 2026 telah mencapai Rp31,8 triliun.</p><p>Kawasan tersebut juga telah menciptakan sekitar 14.689 lapangan kerja bagi masyarakat.</p><p>Tohom berharap capaian tersebut terus meningkat melalui masuknya industri baru yang memiliki orientasi hilirisasi, ekspor, transfer teknologi, dan penguatan sumber daya manusia.</p><p>“Keberhasilan KEK harus dinilai dari besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat, kualitas pekerjaan yang tercipta, serta kemampuan kawasan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya.</p><p><strong>[Redaktur: Sandy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pabrik-evyap-resmi-beroperasi-martabat-prabowo-gibran-kek-sei-mangkei-jadi-motor-hilirisasi-sawit_ZGcPMC6sLn.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>DR Anthon Sihombing Minta Propam Periksa Mantan Kapolres Taput Ernis Sitinjak Diduga Permainkan Hukum</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dr&#45;anthon&#45;sihombing&#45;minta&#45;propam&#45;periksa&#45;mantan&#45;kapolres&#45;taput&#45;ernis&#45;sitinjak&#45;diduga&#45;permainkan&#45;hukum&#45;26Ea4vk8Tm/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dr&#45;anthon&#45;sihombing&#45;minta&#45;propam&#45;periksa&#45;mantan&#45;kapolres&#45;taput&#45;ernis&#45;sitinjak&#45;diduga&#45;permainkan&#45;hukum&#45;26Ea4vk8Tm/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:55:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEW.CO – Ketidakpuasan mendalam disampaikan politisi senior Partai Golkar DR Capt Anthon Sihombing, MM, M.Mar terkait pengelolaan laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat miliknya. Ia menuntut Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumatera Utara segera diperiksa Propam Polri dan Kompolnas.Menurut Anthon, AKBP Ernis Sitinjak telah melalaikan tugas pokok kepolisian, membiarkan hukum dipermainkan, dan meninggalkan “bom waktu” di tengah masyarakat. Padahal fakta di lapangan sangat jelas: Darwis Hutabarat dan kawan&#45;kawan melakukan perbuatan sewenang&#45;wenang menebangi pohon pinus hingga mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama dirinya, tanpa alas hak apa pun.Ironisnya, pelaku perbuatan tersebut bahkan sudah pernah divonis bersalah dan dipenjara pada objek yang sama. Namun justru laporan yang disampaikan ke Polres Taput sejak 20 Juli 2024 hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum, bahkan justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).“Laporan kami sudah satu tahun lebih berjalan dengan alasan yang tak masuk akal. Karena itu, sejak 15 April 2025 kami sudah melaporkan AKBP Ernis Sitinjak ke Propam Polri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI. Dugaan kami sangat kuat: mantan Kapolres ini terlibat main mata dan mempermainkan tegaknya hukum,” tegas Anthon Sihombing, Dewan Pakar Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tiga periode.Lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dengan rincian: seluas 19.869 m² SHM Nomor 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan seluas 36.330 m² SHM Nomor 2216 tanggal 20 Februari 2019. Perbuatan pelaku bahkan disertai tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap keluarganya, Dorma Hutajulu, yang sudah dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.Namun tak ada tindakan tegas dari jajaran Polres Taput saat dipimpin Ernis Sitinjak. Kejanggalan makin menguat saat muncul dugaan adanya intervensi mantan pejabat daerah dan oknum lain yang berambisi menguasai lahan tersebut.“Jelas ada upaya pengerahan kekuasaan oleh mantan penguasa Taput dan pihak yang rakus menguasai hak milik warga. Mantan Kapolres ini dinilai telah melanggar sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya serta meninggalkan prinsip menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.Anthon pun meminta perhatian khusus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Menteri HAM Natalius Pigai, serta Kapolda Sumut untuk mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan. SP3 yang diterbitkan pun diminta ditinjau ulang karena bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.“Jangan jadikan kasus ini preseden buruk bagi institusi kepolisian. Jangan pernah mencoba mempermainkan hukum,” tegas Anthon menegaskan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEW.CO –</strong> Ketidakpuasan mendalam disampaikan politisi senior Partai Golkar DR Capt Anthon Sihombing, MM, M.Mar terkait pengelolaan laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat miliknya. Ia menuntut Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumatera Utara segera diperiksa Propam Polri dan Kompolnas.<br><br>Menurut Anthon, AKBP Ernis Sitinjak telah melalaikan tugas pokok kepolisian, membiarkan hukum dipermainkan, dan meninggalkan “bom waktu” di tengah masyarakat. Padahal fakta di lapangan sangat jelas: Darwis Hutabarat dan kawan-kawan melakukan perbuatan sewenang-wenang menebangi pohon pinus hingga mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama dirinya, tanpa alas hak apa pun.<br><br>Ironisnya, pelaku perbuatan tersebut bahkan sudah pernah divonis bersalah dan dipenjara pada objek yang sama. Namun justru laporan yang disampaikan ke Polres Taput sejak 20 Juli 2024 hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum, bahkan justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).<br><br>“Laporan kami sudah satu tahun lebih berjalan dengan alasan yang tak masuk akal. Karena itu, sejak 15 April 2025 kami sudah melaporkan AKBP Ernis Sitinjak ke Propam Polri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI. Dugaan kami sangat kuat: mantan Kapolres ini terlibat main mata dan mempermainkan tegaknya hukum,” tegas Anthon Sihombing, Dewan Pakar Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tiga periode.<br><br>Lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dengan rincian: seluas 19.869 m² SHM Nomor 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan seluas 36.330 m² SHM Nomor 2216 tanggal 20 Februari 2019. Perbuatan pelaku bahkan disertai tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap keluarganya, Dorma Hutajulu, yang sudah dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.<br><br>Namun tak ada tindakan tegas dari jajaran Polres Taput saat dipimpin Ernis Sitinjak. Kejanggalan makin menguat saat muncul dugaan adanya intervensi mantan pejabat daerah dan oknum lain yang berambisi menguasai lahan tersebut.<br><br>“Jelas ada upaya pengerahan kekuasaan oleh mantan penguasa Taput dan pihak yang rakus menguasai hak milik warga. Mantan Kapolres ini dinilai telah melanggar sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya serta meninggalkan prinsip menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.<br><br>Anthon pun meminta perhatian khusus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Menteri HAM Natalius Pigai, serta Kapolda Sumut untuk mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan. SP3 yang diterbitkan pun diminta ditinjau ulang karena bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.<br><br>“Jangan jadikan kasus ini preseden buruk bagi institusi kepolisian. Jangan pernah mencoba mempermainkan hukum,” tegas Anthon menegaskan.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dr-anthon-sihombing-minta-propam-periksa-mantan-kapolres-taput-ernis-sitinjak-diduga-permainkan-hukum_fXFZ7Tt770.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Heboh...Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan, Kades Sidoarjo 1 Jati Baru Ogah Beri Penjelasan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:21:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.<br><br>Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.<br><br>Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.<br><br>Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.<br><br>Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.<br><br>Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/hebohinspektorat-temukan-penyimpangan-kades-sidoarjo-1-jati-baru-ogah-beri-penjelasan_Tkj7pfyrL3.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Inspektorat Akui Sudah Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo 1 Jati Baru, Polres Deli Serdang Tutup Mulut</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 13:31:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang&#45;undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam&#45;diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.<br><br>Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.<br><br>“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.<br><br>Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.<br><br>Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?<br><br>Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam-diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/inspektorat-akui-sudah-serahkan-berkas-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-1-jati-baru-polres-deli-serdang-tutup-mulut_M7f6DKxuix.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Tutup Judi GBM99, Polres Pelabuhan Belawan Diduga Terima Upeti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 17:12:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:&#45; Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8&#45; Jl. Pasar 9, Lahan Garapan&#45; Jl. Beringin, Garapan Pasar 10&#45; Simpang Martubung (depan SPBU)&#45; Jl. Serantai &amp; Jl. Toucit&#45; Jl. Benteng/Terjun Jembatan&#45; Jl. Inspeksi (pinggir sungai)&#45; Jl. Kapten Rahman Budin&#45; Pasar 5 Marelan&#45; Jl. Kebon Bunder, Pasar V&#45; Jl. M. Basir Komplek Marelan PointMerespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak,&quot; tegasnya.Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.<br><br>Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.<br><br>Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:<br><br>- Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8<br>- Jl. Pasar 9, Lahan Garapan<br>- Jl. Beringin, Garapan Pasar 10<br>- Simpang Martubung (depan SPBU)<br>- Jl. Serantai & Jl. Toucit<br>- Jl. Benteng/Terjun Jembatan<br>- Jl. Inspeksi (pinggir sungai)<br>- Jl. Kapten Rahman Budin<br>- Pasar 5 Marelan<br>- Jl. Kebon Bunder, Pasar V<br>- Jl. M. Basir Komplek Marelan Point<br><br>Merespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.<br><br>“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.<br><br>Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak," tegasnya.<br><br>Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo setelah dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-tutup-judi-gbm99-polres-pelabuhan-belawan-diduga-terima-upeti_vajzo8G5za.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Temuan Mengejutkan: Anak Bawah Umur di Sarang Judi GBM99 di Pulo Brayan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 13:14:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:&#45; 2 unit mesin judi tembak ikan&#45; 1 keping cip permainan&#45; Uang tunai Rp320.000&#45; 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi&#45; 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.<br><br>Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.<br><br>“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).<br><br>Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:<br><br>- 2 unit mesin judi tembak ikan<br>- 1 keping cip permainan<br>- Uang tunai Rp320.000<br>- 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi<br>- 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda<br><br>“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.<br><br>Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/temuan-mengejutkan-anak-bawah-umur-di-sarang-judi-gbm99-di-pulo-brayan_3k9IYfd86o.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan GBM99 di Medan Timur, 5 Orang Diamankan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 13:01:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).&quot;Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu,&quot; ujarnya.&quot;Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau &apos;anak koin&apos; lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap,&quot; tambahnya.Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.<br><br>Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.<br><br>Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).<br>"Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu," ujarnya.<br><br>"Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau 'anak koin' lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap," tambahnya.<br><br>Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.</p><p>"Kata bang hafiz 'iya, sudah kami lakukan penindakan' jadi tebakan ku benar pihak Polrestabes Medan yang melakukan penggerebekan," ungkapnya.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai hasil penyitaan maupun identitas tersangka.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-gerebek-lokasi-judi-tembak-ikan-gbm99-di-medan-timur-5-orang-diamankan_0k2b45h9hl.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berkali‑kali Pindah, Tetap Dibiarkan: Siapa Yang Melindungi Gudang Solar AS?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 11:38:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.</p><p>Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi?<br><br>Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut, saat melintas didepan gudang tersebut aromanya solar sangat menyengat.</p><p>"Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).<br><br>Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.</p><p>"Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama," tegas warga.<br><br>"Segera turun tangan! Tindak tegas dan tutup permanen tempat ini! Tempat simpan bahan berbahaya mutlak tak boleh di tengah pemukiman padat, yang ku herankan siapa yang melindungi nya sehingga bebas beroperasi?," imbuhnya.<br><br>Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan hukum:<br><br>- Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan angkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar;<br>- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengalihkan barang kebutuhan pokok sehingga tak diterima warga yang berhak, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.<br><br>Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/berkalikali-pindah-tetap-dibiarkan-siapa-yang-melindungi-gudang-solar-as_ZqATrKEvi4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Menepati Janji! Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo I Diserahkan ke Polres Deli Serdang, Jumlah Kerugian Negara Naik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:15:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.&quot;Sudah diserahkan ke Polres,&quot; singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.<br><br>Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.<br><br>"Sudah diserahkan ke Polres," singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.<br><br>Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.<br><br>Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.</p><p>"Gak bisa kami info bang hadi, Mnrt ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU," ungkapnya.</p><p>Namun H Edwin Nasution memastikan jumlah dugaan penyelewengan anggaran dipastikan naik dari sebelumnya.</p><p>"Naik," tegasnya menutup pembicaraan.<br><br>Hingga kini belum dijelaskan seberapa besar peningkatannya, namun berkas sudah sah berada di tangan Polres Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p><p>Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.</p><p>Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.</p><p>Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi dugaan penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.</p><p>Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.</p><p>Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:</p><p>- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.<br>- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.<br>- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.</p><p>Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.</p><p>Terungkap dugaan kecurangan terencana:</p><p>- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;<br>- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!</p><p>Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.</p><p>Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diduga diperkirakan ratusan juta melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/menepati-janji-laporan-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-i-diserahkan-ke-polres-deli-serdang-jumlah-kerugian-negara-naik_zFAhO3iqPh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rugikan Negara Miliaran Rupiah: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Milik AS Bebas Beroperasi, Diduga Dilindungi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:05:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.<br><br>Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.<br><br>Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&nbsp;</p><p>"Saya turun ke lokasi sendiri, dan melihat dengan mata kepala bagaimana truk tangki berwarna biru putih bertuliskan 'Transportir' hilir mudik masuk ke dalam halaman gudang milik tersangka berinisial AS. Terlihat jelas berjejer bak serat atau warga setempat menyebutnya 'tandon', masing-masing berkapasitas minimal satu ton solar, bahkan banyak yang jauh lebih besar!"<br><br>Praktek keji ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pencurian terorganisir atas hak rakyat! Solar bersubsidi disiapkan negara demi meringankan beban petani, nelayan, pengusaha mikro, dan masyarakat kecil. Alih-alih sampai ke tangan yang berhak, justru ditimbun di tempat gelap demi dikorupsi dan dijual mahal demi keuntungan segelintir orang serakah.<br><br>"Ini perampokan terang-terangan terhadap harta negara dan penderitaan rakyat! Ke mana perginya kewajiban pengawasan Polres Pelabuhan Belawan? Apakah karena ada perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran nyata pun dibiarkan berlarut-larut?" kecam Frisdarwin berapi-api, Senin (13/7/2026).<br><br>Ia menegaskan kembali ia sudah membuat tembusan surat tersebut ke Presiden RI, BPH Migas, Kapolri dan Kapolda Sumut.&nbsp;</p><p>"Laporan kami sudah dikirim ke pimpinan tertinggi negeri ini. Kami menuntut BPH Migas beserta jajaran kepolisian segera turun tangan! Jangan biarkan mafia solar ini terus menjadikan bantuan negara barang dagangan pribadi. Hentikan kesewenang-wenangan ini sekarang juga!," akunya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pemilik gudang berinisial AS saat dikonfirmasi WahanaNews.co.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rugikan-negara-miliaran-rupiah-diduga-gudang-penimbunan-bbm-solar-subsidi-milik-as-bebas-beroperasi-diduga-dilindungi_74k49q2Nok.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Opera Batak Perlu Diselamatkan, MARTABAT Prabowo&#45;Gibran: Danau Toba Layak Punya Pusat Seni Dunia</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/opera&#45;batak&#45;perlu&#45;diselamatkan&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;danau&#45;toba&#45;layak&#45;punya&#45;pusat&#45;seni&#45;dunia&#45;dfjrytm6rX/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/opera&#45;batak&#45;perlu&#45;diselamatkan&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;danau&#45;toba&#45;layak&#45;punya&#45;pusat&#45;seni&#45;dunia&#45;dfjrytm6rX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 06:21:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Elsya Tri Ahaddini]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Sumut.WAHANANEWS.CO &#45; Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo&#45;Gibran mendukung gagasan pembangunan opera house di kawasan Danau Toba sebagai pusat pertunjukan, pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kreatif, dan penguatan daya tarik pariwisata Sumatera Utara.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumut.WAHANANEWS.CO -</strong> Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran mendukung gagasan pembangunan opera house di kawasan Danau Toba sebagai pusat pertunjukan, pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kreatif, dan penguatan daya tarik pariwisata Sumatera Utara.</p><p>Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran KRT Tohom Purba mengatakan, “Danau Toba membutuhkan ruang pertunjukan berkelas yang mampu mempertemukan seniman, pelaku UMKM, wisatawan, dan masyarakat dalam satu ekosistem budaya yang produktif.”</p><p>Menurut Tohom, pembangunan opera house dapat menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan Opera Batak sekaligus memberi ruang regenerasi bagi para seniman muda.</p><p>“Opera Batak bukan hanya hiburan, tetapi juga media untuk mewariskan sejarah, nilai kehidupan, bahasa, musik, dan identitas masyarakat Batak kepada generasi berikutnya,” katanya, Senin (13/7/2026).</p><p>Ia menilai keberadaan gedung pertunjukan permanen akan membuat kegiatan seni budaya di Danau Toba dapat diselenggarakan secara terjadwal dan tidak bergantung pada acara seremonial.</p><p>“Para pelaku seni membutuhkan kepastian panggung agar mereka dapat berkarya, meningkatkan kualitas pertunjukan, dan memperoleh penghasilan secara berkelanjutan,” ujarnya.</p><p>Gagasan pembangunan opera house sebelumnya disampaikan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom saat menghadiri Pagelaran Opera dan Konser Musik Tona Sian Huta di Gedung Serba Guna Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (12/7/2026).</p><p>Pagelaran yang diprakarsai Persatuan Artis Batak Indonesia tersebut turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya bersama pemerintah daerah, pelaku seni, dan masyarakat.</p><p>Tohom mengatakan kehadiran pemerintah pusat dalam pagelaran tersebut menjadi sinyal positif bagi pengembangan seni budaya dan ekonomi kreatif di kawasan Danau Toba.</p><p>“Dukungan pemerintah perlu diterjemahkan menjadi program nyata berupa infrastruktur pertunjukan, pelatihan seniman, promosi internasional, pendanaan kreatif, dan kalender budaya tahunan,” ucapnya.</p><p>Menurutnya, opera house di Danau Toba harus dirancang sebagai pusat kebudayaan yang tetap menampilkan karakter arsitektur, filosofi, dan kearifan lokal masyarakat Batak.</p><p>“Bangunannya harus menjadi identitas kawasan, bukan gedung biasa yang bisa ditemukan di tempat lain,” katanya.</p><p>Tohom memandang opera house juga dapat dihubungkan dengan pengembangan desa wisata, hotel, transportasi, kuliner, kerajinan, dan berbagai produk ekonomi kreatif lokal.</p><p>“Setiap pertunjukan akan menciptakan perputaran ekonomi karena wisatawan membutuhkan penginapan, makanan, transportasi, cendera mata, dan layanan pendukung lainnya,” ujarnya.</p><p>Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa pembangunan pusat seni harus dirancang sebagai bagian dari penataan kawasan Danau Toba secara terpadu.</p><p>“Opera house perlu memiliki akses transportasi yang baik dan terhubung dengan berbagai destinasi di sekitar Danau Toba agar manfaat ekonominya menyebar ke banyak kabupaten,” tuturnya.</p><p>Ia menilai kolaborasi antardaerah sangat diperlukan karena Danau Toba merupakan satu kesatuan wilayah budaya, ekonomi, dan pariwisata yang tidak dapat dikembangkan secara terpisah.</p><p>“Pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba harus menyusun agenda bersama agar pertunjukan seni, festival, promosi wisata, dan kegiatan UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.</p><p>Tohom juga mendukung pandangan Lamhot Sinaga bahwa Opera Batak merupakan aset budaya yang harus diselamatkan dari ancaman kepunahan setelah semakin jarang dipentaskan selama lebih dari empat dekade.</p><p>“Apabila tidak disiapkan panggung, pembinaan, dokumentasi, dan regenerasi, kita berisiko kehilangan salah satu kekayaan budaya yang sangat berharga,” ujarnya.</p><p>Ia menyambut pernyataan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengenai perlunya kolaborasi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, seniman, dan UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi kreatif.</p><p>“Kolaborasi adalah kunci, karena budaya hanya akan hidup apabila masyarakat menjadi pelaku utama dan pemerintah menyediakan kebijakan serta fasilitas yang mendukung,” katanya.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran berharap gagasan pembangunan opera house di Danau Toba dapat masuk dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah agar tidak berhenti sebagai wacana.</p><p>“Opera house dapat menjadi simbol kebangkitan budaya Batak sekaligus pusat ekonomi kreatif yang membawa Danau Toba semakin dikenal di panggung nasional dan dunia,” tutup Tohom.</p><p><strong>[Redaktur: Sandy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/opera-batak-perlu-diselamatkan-martabat-prabowo-gibran-danau-toba-layak-punya-pusat-seni-dunia_yqbewr4u95.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong &amp; Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 16:36:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.&quot;Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!,&quot; akunya.Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu MuslihatPenyidik berkali&#45;kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.&quot;Setiap kami tanya, jawabannya selalu &apos;sebentar lagi digelar&apos;. Itu diulang berbulan&#45;bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?,&quot; seru Abdi penuh amarah.Terang&#45;terangan Menyepelekan Warga Biasa?Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.&quot;Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!,&quot; tegasnya.Akan Dilaporkan Sampai ke PuncakKarena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:&#45; Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara&#45; Kepada Propam Polda Sumatera Utara&quot;Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!,&quot; ancamnya menutup pembicaraan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.<br><br>Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.<br><br>"Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!," akunya.<br><br><strong>Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu Muslihat</strong><br><br>Penyidik berkali-kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.<br><br>"Setiap kami tanya, jawabannya selalu 'sebentar lagi digelar'. Itu diulang berbulan-bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?," seru Abdi penuh amarah.<br><br><strong>Terang-terangan Menyepelekan Warga Biasa?</strong><br><br>Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.<br><br>"Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!," tegasnya.<br><br><strong>Akan Dilaporkan Sampai ke Puncak</strong><br><br>Karena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:<br><br>- Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara<br>- Kepada Propam Polda Sumatera Utara<br><br>"Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!," ancamnya menutup pembicaraan.</p><p>Hingga berita dini diterbitkan, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bungkam saat dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/memalukan-6-bulan-menunggu-polres-dairi-hanya-janji-kosong-abaikan-hak-warga-laporkan-oknum-anggota-dprd-dairi_ON2731fq54.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:02:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.</p><p>Menurut Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, menyampaikan kasus yang menimpa Lamria Simanullang seharusnya menjadi perkara sederhana, seorang warga mendatangi rumah miliknya sendiri, mendapati pintu digembok pihak lain, lalu dianiaya saat mempertanyakan haknya.&nbsp;</p><p>"Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pola yang jauh lebih meresahkan daripada peristiwa pidananya sendiri, yakni bagaimana institusi kepolisian menangani laporan warga biasa ketika berhadapan dengan seorang oknum anggota DPRD," ujarnya.</p><p><strong>Duduk Perkara</strong></p><p>Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Sidikalang, Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berawal dari sengketa penguasaan rumah, dimana Lamria mendapati rumahnya telah digembok pihak lain tanpa sepengetahuannya, korban ditarik rambutnya, dicakar wajahnya, dan turut dipegangi oleh pihak ketiga hingga sulit bergerak, diduga dilakukan bersama-sama oleh Rasiden Damanik (anggota DPRD Kabupaten Dairi) beserta istrinya, Masro Nainggolan. Korban bahkan mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Laporan resmi kemudian dibuat di SPKT Polres Dairi.</p><p>"Yang jarang disorot publik adalah bahwa peristiwa ini bukan yang pertama. Kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu melaporkan Rasiden Damanik pada 21 Januari 2026, tercatat resmi dengan Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi ,atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah. Laporan pertama ini, menurut kuasa hukum korban, berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti selama hampir lima bulan, sebelum akhirnya kliennya kembali menjadi korban peristiwa yang lebih berat pada awal Juni," ungkapnya.</p><p><strong>Dua Persoalan Hukum yang Layak Disorot</strong></p><p>Pertama, soal pembiaran laporan. Jeda hampir 6 bulan tanpa perkembangan jelas atas laporan pertama bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur waktunya, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib disampaikan secara berkala kepada pelapor.&nbsp;</p><p>"Ketiadaan progres yang jelas atas laporan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah yang diajukan sejak Januari patut dipertanyakan, terlebih jika benar peristiwa yang lebih berat pada Juni merupakan eskalasi dari konflik yang sama yang semestinya sudah ditangani sejak laporan pertama," terang Dedi.</p><p>Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, soal ketidaksesuaian keterangan resmi kepolisian sendiri. Ketika dikonfirmasi media mengenai laporan Januari tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan beberapa waktu yang lalu secara tegas menyatakan hanya mengetahui satu laporan, yakni yang diajukan pada Juni 2026, dan membantah adanya laporan sebelumnya ("Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia dilapor"). Pernyataan ini kemudian dibantah langsung oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan bukti tertulis berupa nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 21 Januari 2026. Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, Kasat Reskrim hanya menjawab akan "mengecek ulang" , dan hingga tulisan ini disusun, tidak ada klarifikasi lanjutan maupun koreksi resmi yang disampaikan.</p><p>"Ketidaksesuaian semacam ini bukan perkara administratif remeh. Jika benar terdapat laporan resmi bernomor yang tercatat dalam sistem SPKT namun tidak diketahui atau tidak diakui oleh pimpinan satuan reserse yang menanganinya, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:&nbsp;</p><p>Pertama, terjadi kelalaian sistemik dalam pencatatan dan pengarsipan laporan polisi di tingkat Polres; atau kedua, yang jauh lebih mengkhawatirkan, terdapat upaya untuk mengecilkan atau menghilangkan jejak laporan yang justru memberatkan pihak yang memiliki kedudukan sosial dan politik tertentu. Keduanya sama-sama layak menjadi objek pemeriksaan internal oleh Propam Polres Dairi maupun pengawasan eksternal oleh Kompolnas," tegasnya.</p><p><strong>Prinsip Persamaan Dihadapan Hukum yang Dipertaruhkan</strong></p><p>Masih Dedi menjelaskan, status terlapor sebagai anggota DPRD sekaligus, menurut keterangan kuasa hukum korban, ketua partai di tingkat kabupaten, tidak boleh memberikan privilese apa pun dalam proses penegakan hukum.&nbsp;</p><p>"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Ketika kuasa hukum korban secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa "yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum," dan meminta Satreskrim Polres Dairi untuk tidak bersikap tebang pilih, ini adalah sinyal publik bahwa kepercayaan terhadap netralitas penanganan perkara sedang diuji secara nyata di lapangan,bukan sekadar retorika kuasa hukum yang berlebihan," jelasnya&nbsp;</p><p><strong>Penting di Garisbawahi&nbsp;</strong></p><p>Keterlambatan dan ketidaksesuaian data ini terjadi bukan pada perkara yang rumit secara pembuktian. Korban memiliki luka fisik yang dapat diverifikasi melalui visum, terdapat saksi berupa tetangga di lokasi kejadian, dan sengketa rumah yang menjadi latar belakang peristiwa dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan. Ini bukan perkara yang secara teknis sulit diungkap sehingga lambannya penanganan semakin sulit dijelaskan semata sebagai keterbatasan sumber daya penyidikan.</p><p>"Polres Dairi sepatutnya segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka atas ketidaksesuaian jumlah laporan yang telah terungkap ke publik bukan sekadar jawaban informal "nanti saya cek" melalui pesan pribadi kepada media. Klarifikasi ini penting bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan karena menyangkut integritas sistem pencatatan laporan polisi yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan," pintanya.</p><p>Selain itu, masih Dedi menyampaikan, kedua laporan, baik yang diajukan Januari maupun Juni 2026, sepatutnya ditangani secara konsisten, terukur, dan transparan, dengan SP2HP yang disampaikan berkala kepada pelapor sesuai haknya menurut hukum acara pidana.&nbsp;</p><p>"Apabila ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja atau upaya menutupi laporan sebelumnya karena posisi sosial-politik terlapor, hal tersebut telah keluar dari ranah kelalaian administratif biasa dan patut ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ucapnya.</p><p>"Bagi korban dan kuasa hukumnya, langkah lanjutan yang tersedia bukan hanya menunggu itikad baik kepolisian. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, mekanisme pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara, laporan ke Kompolnas, maupun, sebagai upaya paksa terakhir, praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan tanpa dasar yang sah (SP3 terselubung), tetap terbuka sebagai jalur hukum yang sah untuk memastikan hak korban tidak terus terabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara sosial dan politik," imbuhnya.</p><p>Menutup pembicaraan Dedi bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya.&nbsp;</p><p>"Kasus Sitinjo ini akan menjadi ujian kecil namun nyata bagi kredibilitas Polres Dairi, apakah keadilan di sana benar-benar buta terhadap jabatan, atau justru semakin tunduk padanya," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dedi-suheri-sorot-penanganan-kasus-penganiayaan-oknum-dprd-dairi-jabatan-tak-boleh-mengalahkan-bukti_ipbX21VGu7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>ADNI: Cabut Hak Praktik Dua Oknum Dokter Diduga Selingkuh Jika Terbukti Bersalah</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 15:55:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.&quot;Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan,&quot; ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.&quot;Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi,&quot; tegasnya.Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak DitutupiEka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup&#45;tutupi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.<br><br>"Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan," ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).<br><br>Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.<br><br>"Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi," tegasnya.<br><br><strong>Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak Ditutupi</strong><br><br>Eka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup-tutupi.</p><p>"Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tuntas. Harus dibuka secara serius sesuai aturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi seluruh tenaga medis," ujarnya.<br><br>Ia juga memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polda Sumut.</p><p>"Kami apresiasi dan dukung Polda Sumut menyelidiki ini secara profesional. Hak mengajukan upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap warga dan wajib dihormati, namun jangan menghalangi pengungkapan kebenaran."<br><br><strong>Tuntut Sanksi Ganda Jika Terbukti Bersalah</strong><br><br>Apabila perbuatan pidana dapat dibuktikan secara sah, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang jabatan:<br><br>- Sanksi etik berat hingga pemecatan dari profesi dan organisasi IDI<br>- Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br><br>"Jabatan dan gelar tidak boleh menjadi tameng. Jika terbukti bersalah, harus bertanggung jawab baik secara etika profesi maupun hukum negara," pungkas Eka Putra Zakran.</p><p>Sebelumnya diberitakan Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).</p><p>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.</p><p>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.</p><p>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.</p><p>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.</p><p>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.</p><p>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.</p><p>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p><p>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.</p><p>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.</p><p>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/adni-cabut-hak-praktik-dua-oknum-dokter-diduga-selingkuh-jika-terbukti-bersalah_f91edt15nX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Selain Dugaan Pengeroyokan, Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik juga Diadukan Dugaan Penghinaan dan Ancaman</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:06:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.&quot;BS bilang: &apos;Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya&apos;,&quot; tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata&#45;kata kasar serta ancaman nyata:&quot;Kata Rasiden: &apos;B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau&apos;,&quot; ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.&quot;Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,&quot; tegas Abdi.Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.<br><br>Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.<br><br>"BS bilang: 'Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya'," tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).<br><br>Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar serta ancaman nyata:<br><br>"Kata Rasiden: 'B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau'," ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.<br><br>Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.<br><br>Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.<br><br>"Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Abdi.<br><br>Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.<br><br>Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/selain-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-juga-diadukan-dugaan-penghinaan-dan-ancaman_4WznWwHhw2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KEK Sei Mangkei Jadi Hub Global Unilever, MARTABAT Prabowo&#45;Gibran: Indonesia Makin Dilirik Investor Dunia</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;jadi&#45;hub&#45;global&#45;unilever&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;indonesia&#45;makin&#45;dilirik&#45;investor&#45;dunia&#45;4q9186CUPm/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;jadi&#45;hub&#45;global&#45;unilever&#45;martabat&#45;prabowo&#45;gibran&#45;indonesia&#45;makin&#45;dilirik&#45;investor&#45;dunia&#45;4q9186CUPm/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 06:00:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Elsya Tri Ahaddini]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Sumut.WAHANANEWS.CO &#45; Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo&#45;Gibran merespons positif rencana Unilever Global membangun hub global value chain di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumut.WAHANANEWS.CO - </strong>Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran merespons positif rencana Unilever Global membangun hub global value chain di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.</p><p>MARTABAT Prabowo-Gibran menilai langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa arah pembangunan ekonomi nasional di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran semakin dipercaya investor global.</p><p>Ketua Umum Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, mengatakan kehadiran Unilever Global di KEK Sei Mangkei harus dilihat sebagai momentum besar bagi penguatan ekonomi luar Jawa.</p><p>“Masuknya Unilever Global ke KEK Sei Mangkei menunjukkan bahwa Indonesia punya daya tarik nyata dalam rantai pasok dunia,” ujar Tohom, Kamis (9/7/2026).</p><p>Menurut Tohom, keputusan perusahaan multinasional menjadikan Sei Mangkei sebagai bagian dari global value chain membuktikan bahwa kawasan ekonomi khusus dapat menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi berkualitas.</p><p>“Investasi seperti ini penting karena bukan hanya membawa modal, tetapi juga membawa standar industri, jaringan pasar global, teknologi, dan peluang kerja baru,” kata Tohom.</p><p>Ia mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran perlu terus mengarahkan investasi besar agar memberi dampak langsung kepada masyarakat sekitar kawasan.</p><p>“Rakyat di sekitar KEK harus ikut naik kelas melalui pekerjaan layak, pelatihan vokasi, kemitraan UMKM, dan keterlibatan dalam rantai pasok industri,” ucapnya.</p><p>Tohom menilai KEK Sei Mangkei memiliki posisi strategis karena berada di Sumatera Utara yang dekat dengan basis komoditas, pelabuhan, dan jalur perdagangan internasional.</p><p>“Sei Mangkei bisa menjadi contoh bahwa pusat pertumbuhan ekonomi masa depan tidak harus selalu bertumpu di Jawa,” tuturnya.</p><p>Ia berpandangan bahwa investasi Unilever Global harus dikawal agar mampu memperkuat industri pengolahan, logistik, ekspor, dan nilai tambah nasional.</p><p>“Indonesia jangan hanya menjadi tempat produksi, tetapi harus menjadi pusat nilai tambah yang menentukan arah rantai pasok regional dan global,” katanya.</p><p>Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa keberhasilan KEK sangat bergantung pada keterhubungan kawasan dengan kota penyangga, pelabuhan, jalan, energi, air, permukiman pekerja, dan layanan publik.</p><p>“KEK yang kuat harus hidup bersama wilayah sekitarnya, sehingga pertumbuhan industri ikut menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Tohom.</p><p>Ia mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan pelaku industri perlu membangun tata kelola yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi hasil.</p><p>“Investor membutuhkan kepastian, sementara masyarakat membutuhkan manfaat, maka dua kepentingan itu harus dipertemukan dalam kebijakan yang adil,” ucapnya.</p><p>Tohom juga menilai rencana groundbreaking proyek Unilever Global pada Agustus 2026 perlu menjadi penanda bahwa Indonesia semakin serius menjadi tujuan investasi manufaktur bernilai tambah.</p><p>“Groundbreaking ini jangan berhenti sebagai seremoni, tetapi harus menjadi awal dari ekosistem industri yang produktif, berkelanjutan, dan membuka masa depan baru bagi tenaga kerja Indonesia,” katanya.</p><p>Ia mengatakan MARTABAT Prabowo-Gibran mendukung langkah pemerintah memperkuat KEK sebagai instrumen pemerataan ekonomi nasional.</p><p>“Jika KEK dikelola visioner, maka investasi global akan menjadi jalan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan mempercepat kesejahteraan rakyat,” tutup Tohom.</p><p><strong>[Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kek-sei-mangkei-jadi-hub-global-unilever-martabat-prabowo-gibran-indonesia-makin-dilirik-investor-dunia_99Azj1kECJ.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bebas Tanpa Rintangan: Judi Sabung Ayam Beroperasi di Bawah Tenda Biru Gang Melayu Lubuk Pakam</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 16:02:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan&#45;bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.&quot;Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?&quot; keluh salah satu warga yang enggan namaya &amp;nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).Infomasi &amp;nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.<br><br>Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.<br><br>Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan-bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.<br><br>"Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?" keluh salah satu warga yang enggan namaya &nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).<br><br>Infomasi &nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.<br><br>Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.<br><br>Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bebas-tanpa-rintangan-judi-sabung-ayam-beroperasi-di-bawah-tenda-biru-gang-melayu-lubuk-pakam_UwAEYQqa2m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemkab Toba Gelar Ibadah untuk Pemberangkatan Wallen Hutahaean</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/serbaserbi/pemkab&#45;toba&#45;gelar&#45;ibadah&#45;untuk&#45;pemberangkatan&#45;wallen&#45;hutahaean&#45;i7yS6vl1g9/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/serbaserbi/pemkab&#45;toba&#45;gelar&#45;ibadah&#45;untuk&#45;pemberangkatan&#45;wallen&#45;hutahaean&#45;i7yS6vl1g9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 15:08:18 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Gunawan Hutagaol]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
                <description><![CDATA[DANAUTOBA. WAHANANEWS.Co&#45;Pemerintah Kabupaten Toba menggelar Ibadah sekaligus Doa Pemberangkatan Purna Bhakti Inspektur Kabupaten Toba, Wallen Hutahaean, di Aula Lantai IV Kantor Bupati Toba, Jumat (3/7/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>DANAUTOBA. WAHANANEWS.Co-</strong>Pemerintah Kabupaten Toba menggelar Ibadah sekaligus Doa Pemberangkatan Purna Bhakti Inspektur Kabupaten Toba, Wallen Hutahaean, di Aula Lantai IV Kantor Bupati Toba, Jumat (3/7/2026).</p><p>Kegiatan ini menjadi bentuk ungkapan syukur sekaligus penghormatan atas pengabdian Wallen Hutahaean selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.</p><p>Ibadah berlangsung dengan khidmat mengusung tema "Tuhan adalah Gembala Penebus Masa Depanku" dengan khotbah yang disampaikan oleh Pdt. Kristina Sibarani dari HKBP Sianipar.</p><p>Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Sekretaris Daerah Paber Napitupulu, para staf ahli Bupati, Kepala Badan Kesbangpol Harryzon Hutabarat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Toba.</p><p>Usai ibadah, acara dilanjutkan dengan prosesi perpisahan. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan apresiasi atas dedikasi Wallen Hutahaean selama mengemban amanah sebagai Inspektur Kabupaten Toba.<br>"Atas nama Pemerintah Kabupaten Toba, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak Wallen Hutahaean. Semoga tetap sehat dan terus menjadi berkat di tengah masyarakat," ujar Wakil Bupati.</p><p>Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, turut memberikan penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan selama bertugas.<br>"Terima kasih atas kerja sama dan pengabdian yang telah diberikan. Kiranya masa purna bhakti menjadi masa yang penuh sukacita bersama keluarga," kata Paber Napitupulu.</p><p>Sementara itu, Wallen Hutahaean mengaku terharu atas perhatian yang diberikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Toba pada momen purna bhaktinya.<br>"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan rekan-rekan ASN atas kebersamaan dan dukungan selama saya mengabdi. Kiranya Tuhan memberkati Kabupaten Toba agar semakin maju," ungkap Wallen Hutahaean.</p><p>Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Toba tidak hanya memberikan penghormatan kepada ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya, tetapi juga menegaskan pentingnya menghargai dedikasi dan loyalitas aparatur sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.</p><p><strong>[Redaktur: Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pemkab-toba-gelar-ibadah-untuk-pemberangkatan-wallen-hutahaean_p4JSLd3qNr.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Skandal Dua Dokter Diduga Selingkuh Guncang Dunia Medis Sumut, Ini Tanggapan IDI Sumut...</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 13:37:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.</p><p>Informasi yang dihimpun MI adalah dokter yang menjabat sebagai Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang Tebingtinggi pada masa bakti 2023-2026. Namun karena menghadapi kasus, MI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua ID.</p><p>Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).<br><br>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.<br><br>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.<br><br>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.<br><br>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.<br><br>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Sebelumnya diberitakan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/skandal-dua-dokter-diduga-selingkuh-guncang-dunia-medis-sumut-ini-tanggapan-idi-sumut_YwH4hMY9BO.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Korupsi Dana Desa: Warga Sidoarjo I Demo, Pengadaan Jamur &amp; Ikan Diduga Hanya Dinikmati Kades</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;korupsi&#45;dana&#45;desa&#45;warga&#45;sidoarjo&#45;i&#45;demo&#45;pengadaan&#45;jamur&#45;ikan&#45;diduga&#45;hanya&#45;dinikmati&#45;kades&#45;4B9wuf4xIo/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;korupsi&#45;dana&#45;desa&#45;warga&#45;sidoarjo&#45;i&#45;demo&#45;pengadaan&#45;jamur&#45;ikan&#45;diduga&#45;hanya&#45;dinikmati&#45;kades&#45;4B9wuf4xIo/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 11:13:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kemarahan puluhan warga Desa Sidoarjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang meluap tak terbendung. Selasa (30/6/2026) pagi mereka turun ke jalan menuju Kantor DPRD dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyelewengan anggaran desa yang dilakukan Kepala Desa selama menjabat beberapa periode 2018–2026.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kemarahan puluhan warga Desa Sidoarjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang meluap tak terbendung. Selasa (30/6/2026) pagi mereka turun ke jalan menuju Kantor DPRD dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyelewengan anggaran desa yang dilakukan Kepala Desa selama menjabat beberapa periode 2018–2026.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784002490_05fd4c6c02f03e5d10cd.jpg"></figure><p><br><br>Warga menduga dana desa tak tepat sasaran, justru diduga disetir semata demi kepentingan pribadi penguasa desa.<br><br>Saat aksi diterima, Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.<br><br>Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.<br><br>Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.<br><br>Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.<br><br>Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:<br><br>- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.<br>- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.<br>- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.<br><br>Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.<br><br>Terungkap dugaan kecurangan terencana:<br><br>- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;<br>- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!<br><br>Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.<br><br>Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diduga diperkirakan ratusan juta melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dugaan-korupsi-dana-desa-warga-sidoarjo-i-demo-pengadaan-jamur-ikan-diduga-hanya-dinikmati-kades_TKLHg5TST8.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terungkap, Ini Penyebab Terjadinya Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik Diduga Keroyok Lamriah Manullang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 14:21:09 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.</p><p>"Benar bang, sampai sekarang belum ada cerai sah bang, karena nikahnya pun kemaren itu ngk tercatat bang," ujarnya beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pemicu utama dugaan tindakan kekerasan tersebut adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah. Rasiden Damanik mengajukan klaim bahwa tanah itu merupakan hak milik ayahnya. Namun klaim ini dinilai lemah dan tidak berdasar jika dicocokkan dengan fakta yang ada.<br><br>“Masalah intinya adalah objek tanah yang diakui sebagai milik Ibu Boru Manullang. Padahal, tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai secara sah jauh sebelum ikatan pernikahan terjalin,” ungkap Abdi Manullang.<br><br>Jika ditelaah berdasarkan dokumen kepemilikan serta keterangan yang disampaikan, terbukti tanah tersebut telah dimiliki oleh Boru Manullang sebelum pernikahan berlangsung, dan sampai saat ini tidak pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Secara prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, aset yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi hak milik pribadi dan tidak dapat digugat sebagai harta bersama.<br><br>Yang menjadi sorotan utama adalah: sebagai anggota DPRD yang memiliki pengetahuan dan akses terhadap jalur hukum, mengapa Rasiden Damanik justru menyelesaikan perselisihan ini dengan tindakan mengeroyok yang jelas-jelas melanggar aturan pidana? Sikap ini justru mencoreng citra lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya kesadaran hukum dalam bertindak.<br><br>Dipastikan bahwa sebidang tanah yang menjadi sumber perselisihan itulah yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/terungkap-ini-penyebab-terjadinya-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-diduga-keroyok-lamriah-manullang_l8m0ga0gpp.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->