WahanaNews-Sumut | Sosialisasi Identifikasi Inovasi Daerah hari ini yang difasilitasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Republik Indonesia adalah untuk memberikan pemahaman dan dorongan kepada setiap daerah untuk berinovasi.
Hal ini disampaikan Bupati Toba Poltak Sitorus dalam sambutannya pada Acara Sosialisasi Identifikasi Inovasi Daerah yang digelar di Balai Data Kantor Bupati Toba, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Menurut Bupati Poltak Sitorus bahwa sesuai amanat peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, bahwa setiap daerah wajib melakukan inovasi dan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri.
“Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan sasaran untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” sebutnya.
Disebutkan pelaksanaan inovasi didasarkan pada tiga bentuk inovasi yaitu melalui inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Sejalan dengan itu, lanjutnya, usulan inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.
Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah, dan anggota masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017, menteri melakukan pendataan terhadap inovasi daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah dan pada hari ini kita melaksanakan pendalaman sistem dan pengumpulan data tentang identifikasi inovasi daerah bersifat tematik melalui aplikasi layanan puja indah.