WahanaNews-Tebingtinggi | Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sejumlah rumah kosong di Jalan Sepakat, Lingkungan 3, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Sabtu (29/4/23) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rumah kosong tersebut diduga telah dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Hadiri Launching Smart City di Polda Sumut
Penggerebekan yang dilakukan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Tebing tinggi setelah petugas menerima laporan masyarakat yang menampilkan rumah kontrakan yang kosong tersebut sering dijadikan sebagai tempat merampok dan narkoba.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda Jhon R. Pelawi langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud.
Menurut, pengakuan Kasat Narkoba AKP JH.Panjaitan, dari hasil penggerebekan, ditemukan alat hisap Narkotika (bong), beberapa plastik klip kosong bekas pakai dan mancis.
Baca Juga:
Bupati Buka Silaturahmi Ulama, Tokoh Masyarakat dan Cendekiawan Muslim Deli Serdang
“Kami juga menyarankan kepada pemilik kontrakan agar mengunci rumah kontrakan miliknya itu, agar tidak leluasa dimasuki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. [rum]