WahanaNews-Sumut | DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Deli Serdang. Kamis (11/11/2021).
Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan bersama para Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Yaitu Amit Damanik, Drs. Tengku Achmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: Ijeck Siap Mundur dari DPR jika Dipasangkan dengan Bobby
Pada sambutannya, Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas dalam proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dari awal hingga ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada hari ini.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, saya yakin dan percaya, hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat kepada kita untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang. “Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,” kata Bupati.
Tahapan pembahasan KUA dan PPAS adalah merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu, Pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang pada APBD tahun 2022 adalah sebesar Rp4.202.535.350.834,00 yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Belanja daerah sebesar Rp4.229.535.350.834,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45.000.000.000,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp27.000.000.000,00," terang Bupati.
Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang," pungkas Bupati.