WahanaNews-Sumut | Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan melantik pejabat eselon III dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Convention Hall Pemkab Deli Serdang, Rabu (31/8/2022), sekira pukul 14.00 WIB.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang No.619 Tahun 2022, Tanggal 30 Agustus 2022.
Baca Juga:
Viral Rekaman Diduga Pungli di Rutan Kelas I Medan, Ini Reaksi Nimrot Sihotang
Bupati menegaskan kepada para pejabat yang baru dilantik agar menjaga amanah dan menjalankan kepercayaan yang diberikan dengan penuh komitmen serta tanggung jawab yang tinggi demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan Kabupaten Deli Serdang.
Bupati juga menjelaskan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja pegawai.
"Makna pelantikan ini bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri. Maka, penunjukan dalam menduduki jabatan ini benar-benar ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kemampuan dan kompetensi yang saudara miliki," tegas Bupati.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan, 5.561 Orang Sudah Mendaftar
Untuk itu, sambung Bupati, kepercayaan dan tanggung jawab yang telah diberikan jangan sampai disia-siakan dan disalahgunakan. Apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat.
"Kuasai peraturan, pahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), agar mampu menjalankan tugas secara efektif, efisien dan tepat sasaran," pungkas Bupati.
Kepada para pejabat yang dilantik, Bupati kembali menekankan agar bekerja dengan sepenuh hati, bekerja keras, ikhlas dan cerdas sebagai dasar dalam mengabdi sebagai pelayan masyarakat.