WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si, menghadiri audiensi Dewan Pengurus Apkasi dengan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dalam pemaparannya, Drs. Nikson Nababan, M.Si, menyampaikan permasalahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Utara menjabarkan beberapa hal antara lain, peraturan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penganggaran banyak yang belum dapat dijabarkan baik ke dalam Perda maupun Perbub dikarenakan terdapat aturan-aturan diatasnya yang sering bertentangan satu sama lain.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Kemudian, orang nomor satu di Pemkab Taput ini menerangkan, Pemda Taput kesulitan dalam melibatkan partisipasi masyarakat, misalnya, tokoh masyarakat, LSM, media massa, perguruan tinggi, baik dalam proses perumusan kebijakan maupun dalam perencanaan anggaran, demikian juga dengan masalah transparansi.
Hal ini pun terjadi terutama karena kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, seperti ketidakjelasan pengertian partisipasi masyarakat dan transparansi itu sendiri, belum diaturnya hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemda dan kewajiban Pemda untuk memberikan informasi, dan jenis-jenis informasinya, tidak jelas batasannya.
Di lain pihak, masyarakat pun masih lemah dalam memahami sistem pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
Berkaitan dengan perencanaan anggaran dan pembangunan daerah, apapun model yang digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat guna mengisi program-program dan kegiatan-kegiatan dalam perencanaan anggaran daerah pada akhirnya tetap tidak akan efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, karena tidak ada dasar hukum yang dapat memaksa pemerintah daerah untuk bertransparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Akibatnya, usulan-usulan kegiatan masih tetap didominasi oleh aspirasi pemerintah sementara kepentingan pembangunan adalah untuk membantu masyarakat.
"Permasalahan lain dalam perumusan kebijakan dan perencanaan anggaran adalah koordinasi antara pemda dengan pemda lainnya maupun dengan pusat dan stakeholder lainnya di daerah. Kelemahan koordinasi antara lain juga disebabkan oleh kelemahan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.