WahanaNews.co I Masih meningginya jumlah terpapar Covid-19
di Sumatera Utara, membuat Gubernur Edy Rahmayadi melarang warga untuk
mengadakan pesta pernikahan.
Baca Juga:
Sebanyak 175 Tenaga Perawat Asal Sumut Diberangkatkan Kerja ke Luar Negeri
"Pesta-pesta sementara hasil sepakat kami, pak polisi,
Pangdam, Kajati, tidak ada pesta pernikahan," kata Edy di Asrama Haji
Medan, Selasa (10/8/2021).
Edy mengatakan bagi warga yang mau nikah hanya diperbolehkan
untuk melakukan akad. Yang datang saat prosesi akad itu juga hanya diperbolehkan
25 orang.
Baca Juga:
Gubsu Diminta Tidak Realisasikan Dana BKP Untuk Alih Fungsi Stadion Horas Sibolga
"Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, dia batas
manusianya yang hadir adalah 25 orang," tutur Edy.