WahanaNews-Sumut | Diduga telah melakukan pengerusakan patok atau batas tanah di Tangkahan UD Budi Jaya, Pemerintah Kota Sibolga melaporkan Kartono dan beberapa orang lainnya ke Polres Sibolga,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga, Rahmat Tarihoran, menyebutkan, patok yang telah di buat Pemko Sibolga bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sibolga, sengaja dirusak untuk menghalangi Pemko Sibolga, mengukur batas tanah.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
“Ia benar, telah kita laporkan. Setelah ini Pemko Sibolga juga akan melaporkan Sukino, yang diduga memberikan keterangan palsu, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 363 dan 352 tahun 2008, atas nama Sukino,” ujar Rahmat, Senin (22/8/2022).
Senada, Kuasa Hukum Pemko Sibolga, Mulyadi, SH, MH, mengatakan, aksi pengerusakan patok batas yang diduga dilakukan Kartono dan beberapa orang lainnya, sama sekali tidak memiliki legal standing.
“Objek tanah milik Pemko Sibolga. Perlu kami tegaskan bahwa yang melakukan pengrusakan itu diduga Kartono, yang tidak punya legal standing, dan tidak punya hubungan hukum apapun terhadap tanah itu,” ungkap Mulyadi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Menurut Mulyadi, Kartono telah menghalangi petugas yang sah dalam pengukuran tanah tersebut.
Kartono melakukan dugaan pengerusakan pada tanggal 25 Juli 2022. Sebagai terlapor, Kartono mencabut patok dan membuang meter yang digunakan untuk mengukur.
“Kita coba lakukan cara persuasif, tapi tetap dicabut. Ada bukti videonya,” timpal Mulyadi.
Mulyadi meyakini, Polresta Kota Sibolga akan secepatnya memproses laporan yang dilayangkan kliennya.