WahanaNews-Sumut | Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, melaksanakan upacara kesadaran berbangsa dan bernegara, kegiatan upacara tersebut diketahui secara rutin dilaksanakan paling sedikit 1 kali satu bulan.
Upacara itu dilaksanakan dihalaman Upacara, Jl. Dolok Martimbang No. 19, Hilina'a, Gunungsitoli, Senin (20/9/2021), pagi.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Pada kegiatan tersebut, Soetopo Barutu, bertindak sebagai Isnpektur Upacara, Perwira Upacara BZ. Gea, Komandan Upacara Mei Karianus Zai, Protokol Lieslin, pembawa bendera Warga Binaan, Pembaca Pembukaan UUD NRI 1945 dan Catur Dharma Narapidana adalah Warga Binaan, pembaca Tri Dharma Petugas Pemasyarkatan, Jefri Laoli, Pembaca SK Satya Lencana Herdin Telaumbanua, dengan dihadiri oleh seluruh Kasi, Kasubsi, pejabat pengamanan dan seluruh ASN Lapas Gunungsitoli serta seluruh WBP.
Selain untuk memperkuat persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara, serta mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, membiasakan sikap tertib dan disiplin serta tanggung jawab sebagai generasi muda, menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan dalam merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah dan selaku Abdi Negara dan Warga Binaan Pemasyarakatan wajib merawat dan menjaga negeri tercinta ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Soetopu Barutu, menyampaikan arahan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, berkenaan dengan beberapa peristiwa yang menyita perhatian seluruh elemen, khususnya tragedi yang menewaskan 48 jiwa di Lapas Kelas I Tangerang, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV dan terakhir viral kasus pemukulan Warga Binaan Pemasyaratakan di Lapas Kelas I Medan.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
“Untuk itu melalui Dirjen PAS memberikan perintah kepada para Kakanwil, Kadiv PAS, Kesatuan Kalapas atau Karutan,” tegas Soetopo Berutu.
Adapun beberapa perintah tersebut antara lain, pencegahan dan cek jaringan listrik, melaksanakan perbaikan di Lapas atau Rutan, melakukan mitigasi resiko atas semua kemungkinan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban, menjalin koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder.
Serta meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, membersihkan handphone dari kamar Warga Binaan dan siapkan WARTELSUSPAS, mengeluarkan alat-alat elektronik, kompor gas portabel dari kamar hunian, mengecek bengkel kerja, dapur umum, ruang kerja yang menggunakan listrik pada saat jam kerja maupun usai kegiatan kerja.