WahanaNews-Sumut | Saat ini penggunaan dana desa (DD) disinyalir sangat tertutup saat ini, seperti yang terpantau di lapangan walaupun ada ringkasan anggaran dari dana desa tersebut, namun tidak terperinci sehingga masyarakat tidak dapat memonitor berjalannya anggaran dana desa.
Sebagaimana diatur Undang-Undang pada pasal 72ayat 2,UU Nomor 6 tahun 2014 dimana dana desa langsung ditransfer dari rekening pusat ke rekening desa.
Baca Juga:
Terbongkar karena Mengingau, Siswa SMK Nias Dianiaya Kepsek hingga Tewas
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat (LSM BARA) Tapanuli Utara, Togar Nababan angkat bicara, jika mengacu dengan Undang - Undang tersebut diatas dan Undang - Undang pencegahan tindak pidana korupsi, mengatakan saat penggunaan dana desa disinyalir sangat tertutup saat ini.
Namun yang menjadi pertanyaan sudah transfarankah Dana Desa yang ditransfer dan konstruksi penyerapannya di desa?, dan apakah Kepala Desa dan BPD sepakat dalam pengelolaan Dana Desa bersama rakyat.
Sambungnya menerangkan, seperti yang terpantau di lapangan, walaupun ada ringkasan anggaran dari dana desa tersebut, namun tidak terperinci sehingga masyarakat tidak dapat memonitor berjalannya anggaran dana desa.
Baca Juga:
PKB-NasDem Buka Peluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Dan yang paling unik ada pengakuan dari salah seorang Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang meminta namanya tidak di tulis mengaku tidak tahu menahu harga satuan barang dan bon faktor perbelanjaan.
"Kuat dugaan penyusunan surat pertanggung jawaban (SPJ) ADD & DD diduga istilah di kateringkan. Artinya bahwa semua pekerjaan maupun laporan SPJ nya dikerjakan bukan dari aparat desa masing-masing," kata Togar Nababan kepada WahanaNews.co di Siborongborong.
Ditempat terpisah Ketua Umum LSM Indonesian Coroption Fayiting (ICF), Martua S. Habeahan, mengungkapkan mengacu peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara pada tahapan pencalonan, agar pihak Inspektorat bersedia memberikan informasi data tertulis pada publik terkait surat keterangan tuntutan ganti rugi bagi calon Kepala Desa dari Kepala Desa yang masih aktif.