WahanaNews-Sumut I Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menjamin tanah yang menjadi di areal Pengembangan Food Estate di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) adalah hak milik masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) itusaat melakukan kunjungan kerja ke Food Estate dan Taman Sains dan Teknologi Herbal Hortikultura Center (TSTH2C) di Kecamatan Pollung, kabupaten Humbahas, Rabu (1/09/2021).
Baca Juga:
Soal Food Estae, Cak Imin Sebut Sengaja Namanya Susah Supaya Petani Tak Paham
LBP mengatakan, senang datang ke Humbahas, karena sudah dua tahun setelah Pengembangan Food Estate di Humbahas.
"Saya melihat sudah berjalan, yang menata adalah ahli-ahlinya yang tergabung dalam Tim Work. Masing masing ahli akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Semua itu adalah untuk mensejahterakan rakyat dan itu perintah Presiden RI ke kami. Pemerintah memberikan yang terbaik untuk rakyat," kata LBP.
"Tadi sudah kita dengar yang disampaikan koordinator lapangan Van Basten Pandjaitan bahwa hitung-hitungan per hektar hasilnya sudah cukup baik. Kalau dengan teknologi irigasi tetes dan pengolahan yang tepat maka hasilnya bisa lebih meningkat lagi. Jangan sampai hilang kesempatan ini untuk membuat masa depan keluargamu," ujar Menko Marves.
Baca Juga:
Mentan Sebut Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Kalteng Memuaskan
Dia juga menyampaikan, bahwa lahan yang dikelola masyarakat ini punya sertifikat, bisa diturunkan kepada anak cuku nantinya.
"Sertifikat itu adalah milikmu, tidak bisa dimain-mainkan kemana itu. Saya jamin, bahwa itu adalah milikmu," tegas LBP.
LBP menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Disiplin untuk memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan, kemudian melakukan vaksin dan kalau sakit jangan ditahankan di rumah tetapi laporkan dan pergi ke Isolasi Terpusat.