WahanNews-Sumut | Bendera merah putih terpantau masih berkibar di kantor Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/9/2021) malam lalu.
Pasalnya, bendera merah putih di kantor Kecamatan Batang Toru, tampak terlihat masih dikibarkan hingga malam hari. Padahal sesuai aturan, seharusnya bendera merah putih itu harus sudah di turunkan.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Namun, ironisnya di Kantor Kecamatan Batang Toru yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, pada malam hari bendera merah putih belum juga di turunkan oleh Pemerintah Kecamatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan Bendera Negara, termasuk pada pasal 6 berbunyi, "Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan". Di dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi, "Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam".
Menurut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009. Artinya, UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan pengibaran dan pemasangannya.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
"Memang, dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari, seperti bunyi pada pasal 7 ayat (2), "Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari", ucap Oryza, Wartawan yang ikut menyaksikan bendera merah putih berkibar hingga malam hari di Kantor Camat Batang Toru.
Amatan di kantor Camat tersebut hingga pukul 19.11 WIB malam. Tidak ada satupun Pemerintah Kecamatan yang menurunkan bendera merah putih di Kantor Kecamatan Batang Toru. Mereka membiarkan bendera merah putih berkibar sampai malam.
"Pemimpin harus tegas. Meski hal kecil akibat kelalaian, tetapi harus ambil sikap," imbuhnya dengan nada kesal. [rum]