WahanaNews.co | Nelayan Deli Serdang dihimbau agar tidak
melakukan pelanggaran lintas batas negara tetangga.
Baca Juga:
Dibongkar Warganet, Sosok Pria Nangis Histeris Ngaku Nelayan ke Anies Ternyata Orang Kaya
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Deli Serdang H. MA Yusuf
Siregar pada pembukaan rapat pemberian pemahaman kepada para nelayan untuk
tidak melintas batas dan menangkap ikan di perairan negara lain di balairung pemkab
Deli Serdang, Kamis (24/06/2021) pagi.
Kabupaten Deli serdang memiliki garis pantai sepanjang 60 km
yang terdapat di 4 (empat) Kecamatan pesisir yakni Pantai labu, Percut Sei
Tuan, Labuhan Deli dan Hamparan Perak dengan jumlah nelayan tangkap 13.154
jiwa.
Baca Juga:
Soal Food Estae, Cak Imin Sebut Sengaja Namanya Susah Supaya Petani Tak Paham
Rapat pemberian pemahaman kepada para nelayan tersebut
dibuka oleh Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar didampingi Direktur Penanganan
Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan,
Kementerian Kelautan Dan Perikanan Ir. Nugroho Aji, Direktur Perlindungan WNI
dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI Dicky Yunus, Ketua HNSI Kabupaten Deli
Serdang Kamaruzzaman S, Ag, Kadis Perikanan Kabupaten Deli Serdang Ir. Hj.
Syahrifah Alwiyah, M.MA, serta para Pimpinan OPD dan intansi terkait.