WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja deliserdang (R.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 yang berjumlah Rp4,2 Triliun lebih, pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit dan Amit Damanik, juga dihadiri Unsur FKPD serta Pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang, Senin (15/11) di ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp4,2 Triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.479.436.406.744,00 triliun rupiah dimana PAD ini bersumber dari Pajak Daerah pada APBD tahun 2022.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Kemudian direncanakan sebesar Rp1.201.597.247.055,00 triliun rupiah, Retribusi Daerah pada APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp109.482.379.200,00 miliar rupiah.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada APBD Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp22.228.003.613,00 miliar rupiah. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah pada APBD Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp146.128.776.876,00 miliar rupiah.
Sedangkan Pendapatan transfer pada R.APBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp2.451.019.494.090,00 triliun rupiah dengan rincian sebagai berikut, transfer Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp2.167.050.193.000,00 triliun rupiah. Transfer Antar Daerah yaitu sebesar Rp283.969.301.090,00 miliar rupiah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada R.APBD Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 272.079.450.000,00 miliar rupiah.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
Lanjut Wabup, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah diharapkan tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi, dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada R.APBD tahun 2022 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.229.535.350.834,00 triliun rupiah yang terdiri dari belanja operasi dan modal sebesar Rp3.649.559.811.927,00 triliun rupiah. Belanja tidak terduga sebesar Rp49.500.000.000,00 miliar rupiah. Belanja transfer sebesar Rp530.475.538.907,00 miliar rupiah.