Berdasarkan hal itulah, tahapan pembentukan pengurus
pengelolaan diduga tidak benar. Yang paling miris lagi, mereka pekerja proyek
justru dari Desa tetangga, bukan dari Desa Sisordak.
Baca Juga:
Survei: TNI dan Presiden Paling Dipercaya, Polri Diapresiasi soal Premanisme
Semestinya, karena proyek Padat Karya, para pekerjannya seharusnya
adalah warga Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Sisordak. Begitu juga susunan warga
pengguna, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas dari warga. Termasuk kepala
tukang dan para tukang, warga harus dilibatkan sehingga didalamnya tidak ada
yang tidak saling mengenal.
Kepala Desa Sisordak dihubungi lewat HP nya terkait
pelaksanaan pengawasan yang disinyalir lalai dan kepengurusan tidak saling
mengenal, tidak diangkat.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Daerah Bupati Rokan Hilir Audensi ke Sejumlah Kementerian
Pengawasan dari pihak Provinsi, Tim kegiatan T3-TGAI sudah
sepatutnya melakukan evaluasi. Sehingga penggunaan pagu anggaran sesuai dengan
volume, karena proyek P-TGAI dilaksanakan padat karya oleh warga pengguna.