WahanaNews-Sumut | Terkait tentang permasalahan penyelesaian Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kamis (18/11/2021), sekira pukul 15.58 WIB dilaksanakan di ruang rapat Purpur Sage Polres Tanah Karo Jalan Veteran, Kabanjahe.
Rapat tersebut bersama dengan pihak BPBD Karo dikaitkan dengan rencana penyediaan lahan pertanian bagi pengungsi Gunung Sinabung relokasi tahap III desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Adapun peserta yang hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK beserta jajarannya, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK diwakili Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi E, perwakilan dari Kajari Karo, Kasatpol PP, Kapolsek Tiga Panah AKP H. Sihotang, Camat Merek Bartolomeus Barus, pihak KPH 15, Kalak BPBD beserta perangkatnya dan Kades Partibi Lama beserta 20 orang perwakilan warga.
Dikesempatan itu Kalak BPBD Karo J. Nadeak memaparkan tentang penjelasan surat Kades Portibi Lama No 800/55/PL/2021tentang permohonan surat Kementrian Kehutanan Nomor: 547 agar direvisi.
Namun dalam pertemuan itu sempat ada tanya jawab dan tanggapan dari Kades Partibi Lama, tetapi langsung dijelaskan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karo tentang kejelasan status surat revisi Nomor 547 yang kedua dan menyatakan bahwa lahan tersebut sesuai surat kementrian kehutanan, tetapi diperuntukan kepada pengungsi.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Dalam hal ini Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengarahkan agar warga Partibi Lama membuat pengurusan PTUN terkait keabsahan surat warga dan dilakukan kegiatan pengamanan terkait akan dilakukan pembersihan lahan LUT dan direncanakan pada minggu ini dan tanggalnya belum ditentukan.
Begitu juga Pemda Karo sangat mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Merek, jangan karena tidak kondusif sehingga pembangunan dialihkan ke wilayah lain.
Untuk surat permohonan mereka tentang merevisi surat dari Kementrian Kehutanan Nomor 547, Pemda telah memfasilitasi namun, jawaban dari pihak Kementrian Kehutanan menjelaskan bahwa lahan 480 Hektar sesuai surat Nomor 547 tetap diperuntukan bagi pengungsi.