WahanaNews.co | Ganjil
Genap di DKI Jakartaresmi kembali berlaku pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Kebijakan ini akan diuji coba di DKI Jakartaselama 4 hari hingga 16
Agustus 2021 nanti.
Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ini sebagai
pengganti 100 titik penyekatan yang ada di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Tujuan diberlakukannya aturan ganjil genapdemi
mengatur mobilitas masyarakat di masa perpanjangan PPKM Level 4 Agustus 2021.
"Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan
mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sudah sesuai.
"Dengan tanggal di mana ia melaksanakan
mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo
Yogo, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
Ada 8 titik yang menjadi tempat pemberlakuanganjil
genapdiberlakukan yaitu:
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto
Tetapi biarpun demikian, perlu diketahui bahwa
Dirlantas menjelaskan kebijakanganjil ganjiltak berlaku untuk semua
kendaraan.