WahanaNews-Sumut | Seorang oknum Kepala Desa (JS) diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap OS (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Toba Kelas 9, warga Lobusonak, Desa Partoruan Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kamis (15/12/2022).
Ibu korban Meriati Sirait (48) menjelaskan, pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, oknum Kepala Desa (JS) meminta tolong kepada anaknya untuk menemeninya mencari kerbau miliknya di perladangan Sanggapati, Desa Lumbanlobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Namun karena sudah malam JS kemudian mengajak anaknya dan kemudian JS memberikan uang sebesar Rp 100.000,- kepada OS sebagai upah menemaninya mencari kerbau.
Setelah itu oknum Kepala Desa (JS), kembali menyenter lokasi perladangan tersebut, namun tidak kunjung menemukan kerbaunya dan juga dilokasi tersebut tidak ada orang lain.
“Kemudian oknum Kepala Desa (JS) langsung memeluk OS dari arah belakang, namun OS langsung melepaskan tangan Oknun JS dan melemparkan uang yang diberikan oleh oknum Kepala Desa (JS),” jelasnya.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Korban OS membenarkan semua yang diterangkan ibunya.
Meriati menambahkan setelah kejadian, anaknya sepulang kerumah langsung masuk ke kamar. Kemudian oknum Kepala Desa datang dan duduk seperti tidak ada perbuatan apa-apa pada anaknya.
“Dia berkata tidak menemukan kerbaunya dan lalu pamit pulang,” katanya.
Setelah OS (korban) mengetahui JS sudah pulang, lalu OS keluar dari kamar dan menangis histeris menceritakan kejadian perbuatan oleh oknum JS tersebut.
Mendengar kabar buruk yang tidak wajar diperlakukan oleh siapapun, apalagi oknum Kades JS masih tergolong keluarga.
Kedua orang tua langsung medatangi istri oknum JS dan menceritakan perbuatan suaminya terhadap putrinya OS (14).
Berkat saran dari keluarga bapak dan ibu sikorban, agar mau diajak berdamai saat itu juga berkumpul beberapa keluarga yang dianggap mampu mendamaikan antara terduga pelaku cabul dan korban.
Namun tidak membuahkan hasil, maka ibu korban membuat laporan resmi ke Polres Toba tertanggal 20 Desember 2022.
Ironisnya ada kejanggalan didalam laporan Polisi Meriati Sirait tidak diberikan surat tanda terima laporan (STTL) dari Polisi.
Polres Toba Briptu Manotas Indah SH, jabatan selaku penyidik saat dihubungi lewat telepon genggamnya, guna konfirmasi terkait adanya laporan Meriati Sirait dugaan kasus percabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tidak mau mengangkat walaupun berdering. [tum]