SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Lakukan Penganiayaan, Lamria Simanulang Lapor Polisi
Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh-sungguh dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.
“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Ketua DPRD Nias Barat Bungkam soal Video Viral Diduga Mirip Anggota Dewan Hisap Sabu
“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.
Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.
“Seolah-olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.