WahanaNews-Sumut | Terkait kericuhan pemilihan Kepala Lingkungan XVIII di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli beberapa hari lalu, akhirnya menuai titik terang.
Camat Medan Deli, Fery Suheri S.Sos didampingi Sekertaris Camat Medan Deli, M Idris membeberkan bahwa pemilihan Kepala Lingkungan sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Jadi dari awal sudah dibuat kegiatan tersebut. Sampai tahapan verifikasi dimasing-masing kelurahan. Lurah juga melakukan verifikasi dan survei di lapangan untuk masing-masing calon Kepala Lingkungan. Selanjutnya, Lurah mengirimkan nama-nama yang lulus verifikasi 30 persen untuk diserahkan ke kecamatan untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kembali, termasuk ujian," kata Camat Medan Deli kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Lanjut Camat Medan Deli, bahwa Kepala Lingkungan harus ada kemampuan dan keperdulian dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan.
"Jadi jelas, pemilihan Kepala Lingkungan itu sudah sesuai Perwal. Jadi sesuai dengan Perwal jelas bahwa Camat diberikan kebijakan untuk melakukan suatu penelitian dan verifikasi. Dan kami bekerja sama dengan pihak internal (UMSU) melakukan tes ujian wawancara maupun tertulis," ungkapnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dirinya juga menjelaskan, untuk masalah anggaran (dana) yang dikeluarkan, Camat Medan Deli, Fery Suheri S.Sos menjelaskan, bahwa anggaran tersebut merupakan anggara pribadi.
"Jadi kalau ada yang mempertanyakan masalah anggaran itu, disini saya jelaskan, bahwa anggara tersebut merupakan anggara partisipasi (Camat-Lurah) secara pribadi, karena belum dianggarkan," tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada setiap Kepling yang menang dan kalah dalam ujian pemilihan Kepala Lingkungan untuk dapat berbesar hati atas hasil yang sudah diberikan.