WahanaNews.co I Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan
pidana selama 4 tahun penjara kepada Hanita Sari Nasution, wanita yang tega
menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan,"
kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung
itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan
terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui
perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang
mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.
"Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat
menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya
sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat
perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim,
jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata.
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim
Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh
mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya
Merry.
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya
mengatakan untuk cari makan. "Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan.
Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini,
menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung
belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing,
laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa
ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif
tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari
menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya
melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun
ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya
seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry
Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci,
namun takut menolak permintaan ibunya.
"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini
bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN
didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak
kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki
tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks
sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa
pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa
dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel.
Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki
tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks
kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu
korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa
sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan
serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui
oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang
sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (tum)