SUMUT.WAHANANEWS.CO – Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.
Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang-ulang tanpa makna: "masih diproses". Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.
"Perkembangan penanganan perkara terkait perkara Penganiayaan dengan Saksi Korban / Pelapor bernama Lamria Manullang dan dengan Terlapor Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik dan Isterinya, Masro Nainggolan adalah bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi secara Konfrontir langsung terhadap Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi dan didampingi para PH," ujarnya, Selasa (14/7/2026) lalu.
"Rencana tindak lanjut adalah akan melaksanakan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Bilamana ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga:
Pelaku Diduga Telah Melarikan Diri, Korban Penganiayaan di Soban Kesalkan Kinerja Polisi
Namun kenyataan berbicara lain. Hari berganti minggu, tak ada langkah nyata, tak ada kejelasan. Kelambanan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran tegas terhadap Pasal 108 KUHAP yang mewajibkan aparat segera memproses setiap laporan yang masuk, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Kami sudah berbicara dengan baik, kami sudah menghormati prosedur. Tapi yang kami dapat hanyalah kebohongan berbalut kata-kata resmi. Ini bukan kelalaian, ini adalah dugaan persekongkolan yang direncanakan agar perkara ini mati perlahan. Polres Dairi seolah takut menyentuh anggota dewan, padahal korban hanya rakyat kecil yang meminta haknya dihormati,” tegas Abdi Manullang dengan nada yang tak lagi sabar.
Ia menegaskan tak akan membiarkan keadilan dipermainkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian penyidikan, hingga dugaan persekongkolan ini secara resmi ke Bidang Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara.
“Kami ingin buktikan: apakah di negara ini hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa? Atau aparat penegak hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa yang menjadi tersangka?” tandasnya.
[Redaktur:Roy]