SUMUT.WAHANANEWS.CO - Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.
Kepada WahanaNews.co, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring via WhatsApp menyampaikan bahwa adanya dugaan pemerasan tersebut adalah tidak benar.
Baca Juga:
Kronologi ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Apartemen, Berawal dari Open BO hingga Dugaan Pemerasan
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, bahwa tidak ada dan tidak benar adanya pemerasan oleh KPR kepada Narapidana MS seperti yang di sampaikan sebelum nya," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Loviga juga menjelaskan bahwa MS sudah bebas secara integrasi PB, ia juga membenarkan bahwa MS pernah ditahan di rutan Sidikalang dan telah dipindahkan ke rutan Kabanjahe.
"Untuk WBP MS, pernah di tahan di Rutan Sidikalang, di pindah/mutasi ke Rutan Kabanjahe, dan sekarang sudah bebas secara integrasi PB pada bulan April 2026," jelasnya.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Tradisi Pemerasan di Sukoharjo, Modus Etik Suryani Disebut Sama
"Data yang kami dapat MS melakukan pelanggaran syarat khusus, sudah 3 kali berturut-turut tidak melapor ke Pos Bapas setelah bebas PB," imbuhnya.
Ia juga meminta agar MS melakukan upaya hukum, namun jika tak mendasar oknum KPR tersebut juga akan mengambil langkah hukum.
"Terkait dugaan pemerasan itu, saya harapkan yang bersangkutan silahkan melakukan upaya hukum.
Bila tidak mendasar, Personal(KPR) juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).
Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.
Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.
Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.
Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.
"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.
Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
[Redaktur: Roy]