WahanaNews.co | Untuk
mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 serta
mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Tiga
Pilar Tambora Jakarta Barat gencar melakukan edukasi dan pendisiplinan
penggunaan masker.
Hari ini, Tiga Pilar Tambora menggelar Operasi Yustisi
di dua lokasi yakni di Jalan Kopo Tambora dan di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
Dalam operasi tersebut terjaring 62 pelanggar protokol
kesehatan (Prokes).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh
Faruk Rozi mengatakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker
dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker
yang dilakukan dengan cara sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kami bersama Tiga Pilar melaksanakan edukasi
secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan
edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat,"
ujar Kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
Dari 62 orang pelanggar prokes, 58 orang diberikan hukuman
sosial, 4 orang lagi membayar denda administrasi.
Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi ini
sebanyak 50 personil terlibat di dua lokasi yaitu dari TNI-Polri, Satpol PP,
Dishub, serta Dinas Pemadam Kebakaran. (Tio)