SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pembangunan ruko di Jalan Sehati/Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus menuai kritik dari berbagai pihak. Keberanian pemilik bangunan dalam membangun di atas lahan yang dilindungi tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, beberapa waktu yang lalu dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan harus segera dihentikan.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
"Kalau ada yang membangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau, itu artinya sudah menyalahi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah kota Medan," tegas Edwin.
Edwin juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dimasukkan ke DPRD Medan dan akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Uda, uda kita masukkan ke DPRD, cuman belum kita rapatkan. Uda lama, adalah sebulan yang lalu, sebelum habis periode yang lalu sudah kita masukkan, kini tinggal nunggu RDP saja," ujarnya.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Ia juga menekankan bahwa pembangunan di atas lahan RTH tidak akan pernah diizinkan.
"Sampai kapanpun tidak akan diizinkan membangun bangunan fisik di atasnya," tegasnya.
Edwin berharap agar pembangunan tersebut segera dihentikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan.
"Kalau bisa segera dihentikan, ketimbang nanti timbul kerugian si pemilik bangunan tersebut," tutupnya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pentingnya Fungsi dan Perlindungan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, tempat resapan air, pengatur suhu, dan ruang publik yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.
Kasus pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. DPRD Medan telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]