WahanaNews.co I Walikota Medan Bobby Nasution
meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) agar melunasi dana
bagi hasil (DBH) pajak lima bulan terakhir atau tepatnya Januari-Mei
2021sebesar Rp407 miliar.
"Jadi tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di pemprov,
bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini," tegas Wali Kota
MedanBobby Nasution di Medan, Kamis (24/06/2021).
Baca Juga:
Hitung Mundur Pilgubsu: Bobby-Surya Diprediksi Menang Telak
Ia menjelaskan, kewajiban
membayar DBH pajak harus ditunaikan oleh pemprov kepada kabupaten/kota di
Sumut, dan bukan hanya Kota Medan saja.
Wali Kota mengakui, bahwa pembayaran DBH sebesar Rp433 miliar untuk 2020 baru
dilunasi oleh Pemprov Sumut di Mei tahun ini.
Meski dampakya tidak bisa dilakukan berbagai kegiatan oleh Pemkot Medan, karena
seharusnya paling lambat dibayarkan Desember 2020 sesuai hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita
lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi COVID-19," terang Wali Kota
Bobby. (tum)