Asahan.WahanaNews.co - Tersangka RD (19) berhasil diamankan oleh personil Polsek Prapat Janji, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk melalui jendela pada Sabtu (20/03/2024) lalu. Korban, Anggi Santika yang merupakan warga Dusun I Bulu Cina, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, melaporkan kehilangan satu unit ponsel beserta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam kamar tidurnya. Korban menemukan bahwa jendela dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lagi.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu, SH untuk segera menuju ke rumah tersangka. Tindakan tersebut berbuah hasil dan tersangka RD dapat diamankan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A1K dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga:
Kabel PLN di Atas Bangunan Warga di Jalan Medan Batang Kuis: Pertanyaan Keamanan Muncul
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku RN mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan bahwa dirinya melakukan pencurian kesepuluh dalam kurun waktu satu tahun ini," kata AKP JT Siregar.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prapat Janji," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]