SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh DM boru Manullang, yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, kini menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas kinerja penyidik. Sorotan publik semakin tajam setelah adanya pernyataan kontradiktif dari penyidik Bripda Rilly Sagita, yang menimbulkan kecurigaan publik.
Kejanggalan bermula ketika Bripda Rilly Sagita menyatakan bahwa ia tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian KDRT tersebut. Padahal, menurut pengakuan korban, DM boru Manullang, ia telah diminta oleh penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi, dan hal ini telah dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai koordinasi dan transparansi dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi
Setelah kasus ini mencuat di media, Bripda Rilly Sagita kembali membuat pernyataan yang membingungkan. Awalnya, ia mengelak pernah memeriksa saksi yang melihat kejadian langsung pada tanggal 8 Juli 2025.
"Iya, yang meriksa bukan saya yang kemarin itu pak!," ujarnya, Selasa (14/10/2025) lalu.
Namun, ketika dikonfrontasi dengan pernyataan korban yang menyebutkan bahwa Bripda Rilly Sagita memang memeriksa salah satu saksi, ia baru mengakuinya
Baca Juga:
Polisi Sergap 5 Orang Pengedar Sabu di Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Sibiru - biru
"Iya yang satu saya, yang lainnya tidak saya yang memeriksa mungkin aku tidak masuk kantor," ungkapnya.
Korban menegaskan bahwa kedua saksi diperiksa pada hari yang sama. Satu saksi diperiksa oleh Arya Sihombing atas instruksi Rilly Sagita, sementara Bripda Rilly Sagita sendiri memeriksa saksi lainnya yang melihat langsung kejadian KDRT. Perbedaan pernyataan ini memunculkan spekulasi tentang adanya upaya dugaan untuk menutupi fakta atau mengurangi bobot kesaksian para saksi.
Kasus KDRT yang dialami DM boru Manullang menjadi ujian bagi profesionalitas dan integritas Polrestabes Medan. Masyarakat menuntut adanya penyidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sistem pengawasan internal di kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti KDRT.
Sebelumnya diberitakan DM boru Manullang kerap mengalami KDRT namun memilih untuk tidak melaporkannya. Puncaknya, ia diduga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan dari suaminya dan cakaran dari ibu mertuanya. Kejadian ini mendorong DM boru Manullang untuk melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan pada 22 Juni 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/2091/VI/2025/SPKT/POLRSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Keterangan Korban: Saksi Diminta, Lalu Diakui Belum Diperiksa?
Menurut pengakuan DM boru Manullang kepada WahanaNews.co pada Rabu (15/10/2025), Bripda Rilly Sagita meminta dirinya untuk membawa saksi-saksi ke Polrestabes Medan. Bahkan, Bripda Rilly juga disebut mengetahui bahwa Penyidik Arya Sihombing telah memeriksa salah satu saksi yang dihadirkan korban.
Namun, yang mengejutkan, pada Senin (13/10/2025) lalu, Bripda Rilly Sagita justru menyatakan kepada media bahwa ia baru memeriksa Tante korban saja. Pernyataan ini membuat DM boru Manullang terkejut dan kecewa.
"Saya tidak habis pikir dengan pernyataan penyidik ke media bahwa ia belum ada memeriksa para saksi yang melihat langsung kejadian, padahal ia (penyidik) yang meminta saya untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar DM boru Manullang.
"Tanggal 4 Juli saya dipanggil oleh Ibu Rilly ke Polrestabes untuk dimintai keterangan soal perkara saya. Setelah memberikan keterangan, Ibu Rilly menyuruh saya untuk membawa saksi ke Polres tanggal 8 Juli untuk dimintai keterangan soal kejadian KDRT kemarin," tambahnya.
Proses Pemeriksaan Saksi yang Membingungkan
Korban melanjutkan ceritanya, satu hari sebelum tanggal 8 Juli 2025, ia sempat menanyakan kepastian kehadiran saksi-saksi dan Bripda Rilly menyatakan akan menunggunya.
"Saya mempertanyakan kepastian untuk menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 8 Juli 2025, dan ia menjawab akan menunggunya sembari mempertanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.
Pada tanggal 8 Juli 2025, DM boru Manullang tiba di Polrestabes Medan sekitar pukul 10:00 WIB bersama kedua saksi. Setelah menghubungi Bripda Rilly, ia diinstruksikan untuk menemui Penyidik Arya Sihombing agar saksi-saksi dapat dimintai keterangan.
"Setelah saksi pertama berinisial LS selesai diperiksa Bapak Arya Sihombing, dan saksi kedua berinisial JS yang sempat dimintai keterangan oleh Bripda Grace, Ibu Rilly datang ke ruangan PPA sekitar jam 12 kurang untuk melanjutkan tugasnya menerima keterangan dari saksi JS," tutup DM boru Manullang, menjelaskan alur pemeriksaan saksi yang ia alami.
Kasus dugaan KDRT ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan, dan korban berharap adanya kejelasan serta penanganan yang transparan dari pihak kepolisian.
[Redaktur : Dedi]