WahanaNews.co I Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (JTDT)
diminta untuk segera memberikan penjelasan atas Polemik Pemungutan Karcis di
Objek Wisata Bukit Sibea-bea.
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan ‘Kantornya Didatangi Masyarakat Bupati Samosir Diduga Menghindar’ Ini Penjelasan Kominfo!
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Dinas Komunikasi
dan Informasi (Kominfo) Rohany Bakkara, mengirimkan keterangan Pers kepada
media terkait polemik Pengutipan Retribusi di Objek Wisata Bukit Sibea-bea yang
berada di Kecamatan Harian, Jumat, (07/05/2021).
Melalui WhatsApp, Kadis Kominfo menjelaskan akan status Objek
Wisata dan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Update Covid-19 di Samosir, Tambah 2 Kasus, 5 Sembuh, 45 Kasus Aktif
Disebutkan, Objek Wisata Bukit Sibea-bea adalah milik swasta
atas nama Yayasan Jadilah Terang Danau Toba, dan tidak ada hubungan kerjasama
dengan Pemerintah Kabupaten Samosir. Kehadiran Pemeritah Kabupaten Samosir
adalah pembinaan melalui Dinas Pariwisata dan Pemungutan Pajak melalui Badan
Pendapatan Daerah.
Karena status kepemilikan/pengelola Yayasan JTDT (swasta),
maka tidak ada pemungutan retribusi di objek tersebut. Pengertian retribusi
adalah pungutan yang dilakukan pemerintah atas fasilitas atau pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adapun pungutan yang dilakukan oleh Yayasan tersebut adalah
tiket masuk yang merupakan kebijakan Yayasan yang bersangkutan. Atas pungutan
tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 harus dibayarkan Pajak hiburan
sebesar 20 % dari nilai tiket masuk tersebut kepada Pemerintah Kabupaten
Samosir.
Maka untuk menjawab pertanyaan masyarakat, diminta kepada
Yayasan JTDT untuk segera memberikan penjelasan tentang mekanisme pemungutan
tersebut, peruntukan dan juga pelayanan yang diberikan, termasuk penjelasan
tentang tidak adanya hubungan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Hal ini perlu agar tidak menimbulkan polemik dan informasi
yang simpang siur di masyarakat dan juga meluruskan pernyataan Pak
Siringo-ringo sebagai penjaga portal di Obyek
Wisata Sibea-bea.
Pemkab Samosir pada prinsipnya menyambut baik
semua pihak yang telah berpartisipasi terhadap kemajuan pariwisata di Kabupaten
Samosir, tetapi harus tetap mematuhi semua kewajiban dan mendengarkan aspirasi
masyarakat. (tum)