SUMUT.WAHANANEWS.CO - Polisi di Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita bernama Lina (44), warga Parung, Bogor. Korban ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari kakak korban, Enny Tjokro (49). Polisi kemudian menetapkan DC (41), seorang pria yang tinggal di lokasi kejadian, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa tersangka DC melakukan penganiayaan terhadap korban dengan brutal. Tindakan tersebut termasuk memukul korban dengan botol, menyekap, dan tindakan keji lainnya yang menyebabkan luka parah.
"Hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya luka parah di kepala, tangan, kaki, serta bekas sayatan gunting di tubuh korban. Luka-luka tersebut menyebabkan korban lemas, banyak mengeluarkan darah, hingga akhirnya meninggal dunia," ujar AKBP Bayu, Rabu (27/8/2025).
Motif pelaku diduga karena sakit hati merasa ditipu oleh korban terkait kasus sebelumnya, serta pengaruh narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikonsumsi bersama sebelum kejadian.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan
Tersangka DC kini ditahan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur : Dedi]