WahanaNews.co |
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka
kanal pelaporan atau pengaduan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maupun
temuan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, masyarakat
dapat mengakses melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan atau email
layanan pengaduan sudin masing-masing wilayah.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta,
dalam periode 12-18 April 2021, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat menjadi
425 kasus dari 177 perkantoran.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri
Yansyah mengatakan, kanal atau email layanan pengaduan ini menjadi acuan untuk
melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran selain pengawasan yang terjadwal
atau bersifat rutin.
"Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dinas
Nakertrans mengharapkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran
Covid-19 di lingkungan perkantoran," ujarnya kepada media, Rabu (28/4).
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
Andri menjelaskan, untuk pengawasan rutin atau
terjadwal ada tiga tim di setiap suku dinas. Satu tim terdiri dari empat sampai
lima personel mampu mengawasi tiga perusahaan dalam sehari.
"Untuk kanal aduan ditangani langsung tiga tim
dari tingkat dinas," terangnya.
Andri menjelaskan, upaya pengawasan penerapan prokes
di perkantoran secara ketat harus dibarengi dengan kesadaran dan kedisiplinan
para pekerja dalam penerapannya.
"Kami mendorong Satgas pencegahan penularan Covid-19
internal perkantoran atau perusahaan dioptimalkan tugasnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu terus diedukasi bahwa
vaksin bukan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab,
orang yang sudah divaksin masih dapat terinfeksi atau tertular Covid-19 kembali
jika tidak menerapkan prokes secara ketat dan disiplin.
"Cara efektif untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 adalah penerapan prokes secara ketat di manapun kita
berada. jangan sampai jenuh atau abai dalam melaksanakan," tandasnya.
Sebagai informasi, berikut email layanan aduan atau
pelaporan di Dinas dan masing-masing Suku Dinas Nakertrans Energi;
1. Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta:
[email protected]:
[email protected]
2. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan:
[email protected];
[email protected]
3. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Utara:
[email protected]; [email protected]
4. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat:
[email protected];
[email protected]
5. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur:
[email protected]; [email protected]
6. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat:
[email protected];
[email protected]