WahanaNews.co | Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi jaminan untuk melindungi identitas pelapor
perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.
Pelanggaran ketentuan PPKM Darurat itu bisa dilaporkan
melalui aplikasi milik Pemprov DKI, Jakarta Kini atau JAKI.
Baca Juga:
Informasi WhatsApp dan JAKI Bantu Warga Kampung Melayu Siaga Hadapi Banjir Ciliwung
"Bila Anda menemukan tempat Anda bekerja bukan sektor
esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda
bisa laporkan, nama Anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi
identitasnya," kata Anies dalam unggahannya instagram @aniesbaswedan.
Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung
ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI
dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.
"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan
tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Padang Sidempuan Berhasil Jaring 245 Pelanggar Lalu Lintas dalam Tempo Sebulan
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli
hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan Jawa-Bali demi menekan penyebaran
pandemi Covid-19.
Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan
di kantor atau diharuskan Work From Home (WFH) 100 persen, terkecuali sektor
esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan
dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi
dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan
karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan,
keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia,
semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para
pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif,
hingga pencabutan izin usaha. (Tio)