Metromedannews.id | Korban tindak pidana dugaan pelecehan seksual berinisial S (21) warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan mengakui bahwa dirinya bersedia mencabut laporan polisi nomor LP/B/3079/X/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Pada tanggal 01 Oktober 2022 atas nama terlapor Ahmad Jailani.
"Sebagai insan manusia, saya tidak tega memenjarakan karena terlapor menderita penyakit paru-paru dan asam lambung, atas dasar itulah saya ingin mencabut laporan polisi tersebut, dan telah kami menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar S kepada wartawan Rabu (21/6/2023).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Atas dasar itu, ungkap S menyadari bahwa tindakannya membuat laporan polisi tersebut adalah kesalahannya sendiri dikarenakan saat itu ia sedang dibawah pengaruh emosi, dan pertimbangan berikutnya karena itikad baik dari keluarga terlapor meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang tidak baik.
Sambung S berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat membantu saya dalam mencabut laporan polisi tersebut dan meminta maaf atas kesalahan yang telah saya perbuat.
Sementara isteri Terlapor Ahmad Jailani (56) Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan menuturkan bahwa pihaknya telah berdamai dengan korban inisial S dan korban merima permintaan maaf pelaku ketika istri pelaku menunjukan bukti berupa foto Rontgen sakit paru-paru dan asam lambung yang dialami suaminya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Suami saya sakit-sakitan, menderita penyakit paru dan asam lambung, bermohon kiranya dengan kami sudah berdamai suamiku bisa di bebaskan oleh Polrestabes Medan," pintanya. [Irvan]