WahanaNews-Sumut I Sebanyak 555 dari 1.085 unit kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), baik sepeda motor maupun mobil diduga menunggak pembayaran pajak.
Padahal, setiap tahunnya, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan yang ditampung di masing-masing dinas laporannya diduga selalu terealisasi.
Baca Juga:
Wujudkan Padang Sidempuan "Mantap", Pemko Siap Kolaborasi ke PWI Tabagsel
Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padang Sidempuan, Soritua Pardamean mengatakan, kendaraan dinas baik roda dua maupun empat yang tidak membayar pajak berada di Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
"Tertinggi, 115 kendaraan di Dinas Kesehatan menunggak pajak," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya. Bahkan kata Tua, ada salah satu kendaraan yang tidak pernah dibayar pajaknya hingga saat ini, Jumat (1/7/2022).
"Parahnya lagi, sejak kendaraan itu dibeli sampai sekarang pajaknya tidak pernah dibayarkan," ungkapnya. Dia berharap kepada setiap dinas agar membuat laporan tahunan pembayaran pajak kendaraan terutama mobil.
Baca Juga:
Dalam Situasi Penurunan Ketahanan Pangan, Produksi Padi di Padangsidempuan Naik Drastis
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Kota Padang Sidempuan, Irfan Harahap menyesalkan banyaknya kendaraan yang menunggak pajak. Padahal kata politisi asal Partai Demokrat itu, setiap tahun anggaran untuk pembayaran pajak ditampung di APBD.
"Anehnya, setiap laporan keuangan akhir tahun, anggaran pembayaran pajak kendaraan selalu terealisasi," pungkasnya. [rum]