HUMBAHAS
WAHANANEWS.CO, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, memerintahkan 92 aparatur
sipil negara (ASN) untuk memantau Pilkades Serentak di 41 desa di Humbahas,
yang akan dilaksanakan besok Senin 14
Oktober 2019. Pemantauan itu dilaksanakan selama tiga hari, terhitung tanggal
13 sampai 15 Oktober 2019.
Hal
itu dibenarkan oleh Kepala Dinas PMDP2A, Elson Sihotang saat dihubungi
wartawan. "Benar dan itu sifatnya monitoring," kata Elson, Jumat (11/10).
Baca Juga:
Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Respon Berbagai Parpol
Menurut
Elson, surat perintah Bupati itu merupakan amanat. "Itukan perintah atasan
sudah termasuk ranah tugas dan fungsi ASN dari aturan," kata Elson.
Data
yang diterima, ada sebanyak 92 nama pejabat eselon II dan III diperintahkan
oleh Bupati Dosmar melakukan monitoring pemilihan kepala desa.
Masing-masing
pejabat ini sudah dibagi tugasnya untuk melakukan monitoring, alat peraga,
kesiapan panitia dan sekaligus monitoring pelaksanaan.
Baca Juga:
KPU Paluta Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama
BACA JUGA:Ironis, Mesin Pertanian Untuk Kelompok Tani Kabupaten Humbahas Minim Pengawasan
Kata
Elson, perintah itu karena dianggap akan terjadi kerawanan dalam pemilihan
kepala desa pada Senin mendatang. Hingga diperlukan kenyamanan, berupa
ketertiban pada pilkades tersebut, sehingga mereka wajib harus turun.
"Supaya
bisa memantau perkembangan dan ada masalah bisa kita selesaikan di tempat
sebelum masuk ke ranah hukum," katanya.Sekaitan Panitia Pemilihan Kepala Desa,
menurut Elson, pihaknya tidak ada memberikan keraguan kinerja panitia tersebut,
namun hanya memberikan jaminan kenyamanan. " Makanya juga Polres kita turunkan,
bisa saja keributan dipilkades ini, jadi ini hanya untuk kenyamanan
penyelenggaraan pilkades," imbuhnya.
Disinggung,
soal apakah ada pengaruh OPD dalam acara pemilihan itu, Eslon mengaku tidak.
"Soal lain-lain tidak ada, yang jelas ini hanya memberikan kenyamanan
penyelenggaraan pilkades," tegasnya.
Itu
juga dibenarkan oleh, Kepala Dinas Kominfo, Hotman Hutasoit. " benar, kita juga
ikut dan tugas sudah dibagi," katanya saat dijumpai dikantornya.
Hotman
menerangkan, pemantauan itu wajib dilaksanakan karena sudah perintah. Dan itu,
merupakan salah satu tugas mereka dari fungsi masing-masing sebagai perangkat
daerah. "Jadi ini dalam rangka tugas pemerintah, maka tanggungjawab Kabupaten
melihat situasi kondisi sebagaimana mestinya," kata dia.
Namun,
Hotman tak dapat menjelaskan, alasan teknisnya kenapa mereka sebagai pejabat
eselon II harus turun. Malah, mantan Kepala Bagian Kehumasan di era
pemerintahaan Maddin Sihombing ini, baru mengetahui surat perintah tersebut.
"Saya
baru dapat surat perintah ini, jadi mungkin pertanyaan itu lebih tepat DPMDP2D,
apa urgensinya karena sayakan dapat surat perintah, itu saja," katanya.
Disinggung,
apakah karena meragukan kualitas Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Hotman
menjelaskan tidak, namun sifatnya kordinatif. " Kami tidak meragukan, kalau
inikan tugas sifatnya kordinatif," kata dia.
Pengamanan Logistik Pilkades, Dilaksanakan Polsek Parlilitan Kab, Humbahas
Senada
juga disampaikan oleh, Kepala Bagian Hukum, Suhut Silaban. Malah, dirinya baru
mengetahui surat perintah Bupati itu dari wartawan. " Saya baru tahu karena
belum ada sampai ketanganku," kata dia saat dihubungi.
BACA JUGA:Ironis, Mesin Pertanian Untuk Kelompok Tani Kabupaten Humbahas Minim Pengawasan