WahanaNews-Sumut | Dalam waktu dekat, Kabupaten Labuhan Batu Utara akan segera menggelar pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa serentak yakni sebanyak 62 Desa. Untuk itu sangat diharapkan independensi serta netralitas dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Jangan ada yang berani bermain api atau coba coba untuk berbuat curang, hal itu nantinya akan bisa berakibat fatal dan dapat merusak norma-norma dari Demokrasi.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (IHI) Bahrum Sitompul didampingi Rahmad Panjaitan terkait pemilihan serentak kepala desa, "didalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa ini, diharapkan netralitas serta independensi dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa, khususnya Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Labuhan Batu Utara," Senin (18/04/2022) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan proses Pilkades yang demokratis. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang telah diatur didalam mekanisme perundang undangan untuk menghasilkan pemilihan kepala desa yang berkualitas dan berwibawa. Hal tersebut telah diatur didalam Undang Undang No : 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan secara gamblang tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut Bahrum Sitompul juga menjelaskan, sebagaimana merujuk pada Undang Undang No : 6 Tahun 2016 tentang desa pasal 64, bahwa anggota BPD dilarang terlibat menjadi tim sukses calon kepala desa. Hal tersebut akan dapat merugikan kepentingan umum, dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa. Kemudian melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya serta menyalahgunakan wewenang sebagai anggota BPD.
Selain itu bila mengacu kepada Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara Nomor : 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Bab II Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa, dalam hal ini kepala desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencalonkan kembali, wajib mengajukan permohonan cuti kepada Bupati paling lama tiga (3) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 juga dijelaskan bahwa, Permohonan cuti perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa ditujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat, serta pada ayat 2 dijelaskan bahwa, cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. "Jadi bagi calon yang berasal dari Kepala Desa incamben dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mentaati semua peraturan dan aturan yang telah ditetapkan di Peraturan Bupati (Perbup)," terang Bahrum.
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta agar anggota BPD atau PPKD didalam proses demokrasi pemilihan kepala desa ini nantinya jangan ada yang coba coba berani bermain api atau berbuat curang, apalagi sampai menjadi tim sukses salah satu bakal calon kepala desa.
"Sepandai-pandainya bermain curang pasti akan ketahuan juga, bersikaplah netral dan independen. Jangan cederai hati masyarakat dan mencederai norma norma demokrasi kita, ingatlah selalu hukum di negara kita," tegas bahrum.