WahanaNews-Sumut | Beredar kabar di kalangan awak media, jika Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka diduga dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran.
Kabar tersebut pun langsung beredar luas di sejumlah pemberitaan dari berbagai media daring nasional pada Sabu (6/8/2022).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Saat dikonfrimasi soal kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan meminta media menunggu info dari tim khusus, demikian dikutip Tribunnews dari Breaking News KompasTV.
Sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Itu dari Satuan Setingkat Pleton," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.
Diketahui, Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya. [rum]